Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa dengan belum berakhirnya penetapan penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai bencana nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, perlu mengatur kembali pemberian insentif pajak terhadap barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 8 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6526);
|
|
9.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
|
10.
|
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 227) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 129);
|
|
11.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Pengadaan Vaksin dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1393);
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK TERHADAP BARANG YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
|
||
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||
1
|
Undang-Undang Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya.
|
|
2.
|
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
|
|
3.
|
Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
|
|
4.
|
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPN.
|
|
5.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
6.
|
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
|
|
7.
|
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
|
|
8.
|
Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN.
|
|
9.
|
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
|
|
10.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
11.
|
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
|
|
12.
|
Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
|
|
13.
|
Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
14.
|
Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrom Coronavirus 2 (SARS-CoV-2).
|
|
15.
|
Pihak Tertentu adalah pihak yang menerima insentif perpajakan.
|
|
16.
|
Badan/Instansi Pemerintah adalah Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana/badan penanggulangan bencana daerah.
|
|
17.
|
Rumah Sakit adalah rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai rumah sakit rujukan untuk penanganan pandemi COVID-19.
|
|
18.
|
Pihak Lain adalah pihak yang memberikan sumbangan Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, yang telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada dinas kesehatan pemerintah daerah provinsi, dinas kesehatan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyumbang dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
|
|
19.
|
Pihak Ketiga adalah pihak yang bertransaksi dengan Badan/Instansi Pemerintah, Rumah Sakit atau Pihak Lain untuk penanganan Pandemi COVID-19.
|
|
20.
|
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat adalah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
|
|
21.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
|
|
|
|
|
BAB II
FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI Pasal 2 |
||
(1)
|
Insentif PPN diberikan kepada:
|
|
|
a.
|
Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak;
|
|
b.
|
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan
|
|
c.
|
Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b,
|
|
yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
|
|
(2)
|
Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
|
|
|
a.
|
Badan/Instansi Pemerintah;
|
|
b.
|
Rumah Sakit; dan/atau
|
|
c.
|
Pihak Lain.
|
(3)
|
Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
|
|
|
a.
|
obat-obatan;
|
|
b.
|
vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
|
|
c.
|
peralatan laboratorium;
|
|
d.
|
peralatan pendeteksi;
|
|
e.
|
peralatan pelindung diri; dan/atau
|
|
f.
|
peralatan untuk perawatan pasien.
|
(4)
|
Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
|
|
(5)
|
PPN yang terutang atas:
|
|
|
a.
|
impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
b.
|
penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah;
|
|
c.
|
penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah; dan
|
|
d.
|
penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah.
|
(6)
|
Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, termasuk penyerahan berupa pemberian cuma-cuma.
|
|
(7)
|
Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b bagi Pihak Lain diberikan dengan ketentuan perolehan Barang Kena Pajak selanjutnya akan diserahkan kepada:
|
|
|
a.
|
Badan/Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan/atau
|
|
b.
|
Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
|
|
yang digunakan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 tanpa mendapat imbalan atau kompensasi.
|
|
(8)
|
Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c, diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat keterangan:
|
|
|
a.
|
identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat;
|
|
b.
|
identitas Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan;
|
|
c.
|
nama dan jumlah barang; dan
|
|
d.
|
pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
|
|
|
|
Pasal 3 |
||
(1)
|
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, wajib membuat:
|
|
|
a.
|
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
|
|
b.
|
laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
|
(2)
|
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR .../PMK.03/2021".
|
|
(3)
|
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
|
|
(4)
|
Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, yang:
|
|
|
a.
|
tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
|
|
b.
|
tidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
|
|
tidak diberikan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(5)
|
Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat setiap Masa Pajak.
|
|
(6)
|
Contoh penyerahan yang tidak diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
|
|
|
Pasal 4 |
||
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah.
|
||
|
|
|
Pasal 5 |
||
Pihak Tertentu yang merupakan Pengusaha Kena Pajak dan memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah saat perolehan Barang Kena Pajak, tidak dapat mengkreditkan PPN ditanggung pemerintah dalam perhitungan PPN terutang saat pelaporan SPT Masa PPN.
|
||
|
|
|
BAB III
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN Pasal 6 |
||
(1)
|
PPh Pasal 22 impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.
|
|
(2)
|
PPh Pasal 22 dipungut oleh:
|
|
|
a.
|
instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
|
|
b.
|
badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau
|
|
c.
|
badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri,
|
|
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
(3)
|
Besarnya tarif PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
|
|
(4)
|
Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
|
|
|
a.
|
obat-obatan;
|
|
b.
|
vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
|
|
c.
|
peralatan laboratorium;
|
|
d.
|
peralatan pendeteksi;
|
|
e.
|
peralatan pelindung diri; dan/atau
|
|
f.
|
peralatan untuk perawatan pasien.
|
(5)
|
Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi paling sedikit syringe, kapas alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set, tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
|
|
(6)
|
Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan:
|
|
|
a.
|
pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
|
|
b.
|
pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
|
(7)
|
Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
|
|
(8)
|
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
|
|
(9)
|
Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (8), diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat keterangan:
|
|
|
a.
|
identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat;
|
|
b.
|
identitas penjual;
|
|
c.
|
nama dan jumlah barang; dan
|
|
d.
|
pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan dibeli merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
|
(10)
|
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 kepada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan/atau badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
|
|
(11)
|
Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), meliputi:
|
|
|
a.
|
Badan/Instansi Pemerintah;
|
|
b.
|
Rumah Sakit; dan/atau
|
|
c.
|
Pihak Lain.
|
(12)
|
Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diberikan tanpa surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 impor.
|
|
(13)
|
Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat (10) diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||
(1)
|
Untuk memperoleh surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (13):
|
|
|
a.
|
Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6);
|
|
b.
|
Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7); atau
|
|
c.
|
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) atau ayat (10),
|
|
harus mengajukan permohonan surat keterangan bebas dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
|
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP menerbitkan:
|
|
|
a.
|
surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22, apabila Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) atau Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan pembelian bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) atau melakukan penjualan vaksin dan/atau obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10); atau
|
|
b.
|
surat penolakan, apabila Pihak Tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) atau Pihak Ketiga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) atau ayat (10).
|
(3)
|
Pihak Tertentu yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (12) atau PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (13), harus menyampaikan:
|
|
|
a.
|
laporan realisasi dari pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor; atau
|
|
b.
|
laporan realisasi dari pembebasan pemungutan PPh Pasal 22.
|
(4)
|
Pihak Ketiga yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (13) harus menyampaikan laporan realisasi dari pembebasan pemungutan PPh Pasal 22.
|
|
(5)
|
Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (13), harus menyampaikan laporan realisasi dari pembebasan pemungutan PPh Pasal 22.
|
|
(6)
|
Laporan realisasi dari pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor atau PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.
|
|
(7)
|
Ketentuan mengenai pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, ayat (4), dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|
|
|
|
BAB IV
PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Pasal 8 |
||
Fasilitas PPh dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa pengenaan tarif PPh sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
|
||
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 |
||
Pihak Tertentu yang membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), baik pelaporan pertama maupun pembetulan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui saluran elektronik sampai dengan 30 Juni 2022, tetap dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah meskipun tidak membuat kode billing.
|
||
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 |
||
Pemberian insentif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a, dan/atau pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat (10), berlaku sejak Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
|
||
|
|
|
Pasal 11 |
||
Pemberian pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (13) kepada Pihak Tertentu, Pihak Ketiga, atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat berlaku sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
|
||
|
|
|
Pasal 12 |
||
Pemberian surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) dan Pasal 6 ayat (9) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
|
||
|
|
|
Pasal 13 |
||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1754) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 744), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||
|
|
|
Pasal 14 |
||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.
|
||
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1530 |