Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya;
|
||||
b.
|
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau;
|
||||
c.
|
bahwa pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyepakati target penerimaan cukai tahun 2023 pada tanggal 29 September 2022 dan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan tahun 2023 dan tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2022;
|
||||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya;
|
||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
|||||
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
|
||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
|
||||
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
|
||||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
|
||||
6.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385);
|
||||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 193/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA ROKOK ELEKTRIK DAN HASIL PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I |
|||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1385), diubah sebagai berikut:
|
|||||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan angka 16, angka 17, dan angka 19 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
|
||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
||||
|
1.
|
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
|
|||
|
2.
|
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik.
|
|||
|
3.
|
Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya selanjutnya disebut Hasil Tembakau.
|
|||
|
4.
|
Rokok Elektrik adalah Hasil Tembakau berbentuk cair, padat, atau bentuk lainnya, yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
|
|||
|
5.
|
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disingkat HPTL adalah Hasil Tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, Tembakau Iris, dan Rokok Elektrik yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
|
|||
|
6.
|
Rokok Elektrik Padat adalah rokok elektrik berbentuk padatan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
|
|||
|
7.
|
Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik kemudian dihisap.
|
|||
|
8.
|
Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup adalah rokok elektrik berbentuk cairan yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dengan cara ekstraksi atau cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang terdapat di dalam suatu alat atau tempat penampungan dalam satu kesatuan yang tidak dapat diisi ulang, yang disediakan untuk konsumen akhir dalam kemasan penjualan eceran, yang hanya bisa dikonsumsi dengan cara dipanaskan menggunakan alat pemanas elektrik khusus kemudian dihisap.
|
|||
|
9.
|
Tembakau Molasses adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dipanaskan menggunakan shisha/hookah (pipa panjang yang diberi air untuk menghisap tembakau) atau alat yang sejenisnya, yang dikonsumsi dengan cara dihisap.
|
|||
|
10.
|
Tembakau Hirup (Snuff Tobacco) adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dihirup.
|
|||
|
11.
|
Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco) adalah hasil pengolahan tembakau lainnya yang berasal dari pengolahan daun tembakau yang dibuat dan dibentuk sedemikian rupa sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya, yang dikonsumsi dengan cara dikunyah.
|
|||
|
12.
|
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
|
13.
|
Importir Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai berupa Hasil Tembakau ke dalam daerah pabean.
|
|||
|
14.
|
Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
|
|||
|
15.
|
Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.
|
|||
|
16.
|
Merek Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya yang selanjutnya disebut Merek Hasil Tembakau adalah identitas produk berupa susunan huruf dan/atau angka yang memuat identitas pengusaha pabrik hasil tembakau/importir dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya dalam rangka penetapan tarif cukai.
|
|||
|
17.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
|
|||
|
18.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
|
19.
|
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalamjabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
|
|||
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat yakni ayat (la), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
|
||||
|
(1)
|
Tarif cukai Hasil Tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap:
|
|||
|
|
a.
|
satuan mililiter atas:
|
||
|
|
|
1.
|
Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka; dan
|
|
|
|
|
2.
|
cairan yang terdapat di dalam cartridge atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup; dan
|
|
|
|
b.
|
satuan gram atas:
|
||
|
|
|
1.
|
padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat; dan
|
|
|
|
|
2.
|
Hasil Tembakau berupa HPTL.
|
|
|
(1a)
|
Satuan mililiter atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dan satuan gram atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dibulatkan ke atas dalam satuan sepersepuluh.
|
|||
|
(2)
|
Besaran tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada rincian jenis Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
|
|||
|
(3)
|
Tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
|||
|
|
|
|
|
|
3.
|
Pasal 8 dihapus.
|
||||
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan ayat (1) huruf c Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
|
||||
|
(1)
|
Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau berdasarkan:
|
|||
|
|
a.
|
permohonan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau oleh Pengusaha Pabrik atau Importir;
|
||
|
|
b.
|
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
|
||
|
|
c.
|
hasil penelitian lebih lanjut Kepala Kantor, dalam hal hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan Hasil Tembakau yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai.
|
||
|
(2)
|
Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor menetapkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau.
|
|||
|
|
|
|
|
|
5.
|
Di antara Bab III dan Bab IV disisipkan 1 (satu) Bab, yakni Bab IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IIIA
MEREK HASIL TEMBAKAU Pasal 9A |
||||
|
(1)
|
Merek Hasil Tembakau diberikan oleh Kepala Kantor pada saat penetapan tarif cukai Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
|
|||
|
(2)
|
Merek Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari beberapa karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik/Importir dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya.
|
|||
|
(3)
|
Informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
|
|||
|
|
a.
|
besaran tarif cukai;
|
||
|
|
b.
|
Harga Jual Eceran;
|
||
|
|
c.
|
isi kemasan;
|
||
|
|
d.
|
tujuan pemasaran; dan
|
||
|
|
e.
|
bentuk fisik pita cukai,
|
||
|
|
yang membedakan Merek Hasil Tembakau yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir.
|
|||
|
(4)
|
Tata cara penentuan Merek Hasil Tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
|
|||
|
|
|
|
|
|
6.
|
Mengubah Lampiran menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Pasal II |
|||||
1.
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||||
|
a.
|
Untuk tahun 2023:
|
|||
|
|
1)
|
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir mengajukan permohonan penetapan tarif cukai untuk Merek Hasil Tembakau baru dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||
|
|
|
a)
|
tarif cukai yang diajukan dalam permohonan sesuai dengan Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini; dan
|
|
|
|
|
b)
|
Harga Jual Eceran yang diajukan dalam permohonan tidak boleh lebih rendah dari batasan Harga Jual Eceran mm1mum sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini.
|
|
|
|
2)
|
Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||
|
|
|
a)
|
penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
|
|
|
|
|
b)
|
penetapan tarif cukai untuk Merek Hasil Tembakau baru sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan
|
|
|
|
|
c)
|
batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya paling lambat tanggal 1 Februari 2023.
|
|
|
b.
|
Untuk tahun 2024:
|
|||
|
|
1)
|
Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||
|
|
|
a)
|
tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan tarif cukai yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini;
|
|
|
|
|
b)
|
Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran mm1mum per satuan Hasil Tembakau yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini;
|
|
|
|
|
c)
|
penetapan kembali tarif cukai berdasarkan Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024; dan
|
|
|
|
|
d)
|
penetapan kembali tarif cukai dilakukan sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2023.
|
|
|
|
2)
|
Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
||
|
|
|
a)
|
penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
|
|
|
|
|
b)
|
penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1) dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan
|
|
|
|
|
c)
|
batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dengan tarif sebagaimana dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini dilakukan paling lambat tanggal 1 Februari 2024.
|
|
|
c.
|
Ketentuan mengenai Merek Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A untuk dicantumkan pada kemasan untuk penjualan eceran sesuai ketentuan mengenai perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2023.
|
|||
2.
|
Ketentuan mengenai:
|
||||
|
a.
|
Tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau, untuk setiap jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023; dan
|
|||
|
b.
|
Tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau, untuk setiap jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
|
|||
3.
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1274 |