Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
||
|
|
|
Menimbang |
||
a.
|
bahwa dalam rangka mengatur kewajiban melakukan kegiatan menjalankan usaha sebagai pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau;
|
|
b.
|
bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha industri hasil tembakau yang kondusif dan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari upaya penghindaran tarif cukai, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU.
|
||
|
||
Pasal I |
||
Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau disisipkan satu pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi:
|
||
|
||
|
Pasal 21A
|
|
(1)
|
Pengusaha pabrik yang memiliki keterkaitan dari aspek permodalan, penguasaan melalui manajemen dan/atau penguasaan melalui bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau, dianggap memiliki hubungan istimewa dengan pengusaha pabrik lainnya.
|
|
(2)
|
Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek permodalan dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pengusaha pabrik memiliki:
|
|
|
a.
|
penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pabrik lainnya;
|
|
b.
|
hubungan antara pabrik dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pabrik atau lebih; dan/atau
|
|
c.
|
hubungan antara dua pabrik atau lebih yang modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dimiliki oleh pihak yang sama.
|
(3)
|
Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek penguasaan manajemen dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat hubungan antara pengusaha pabrik yang menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, baik penguasaan melalui manajemen maupun melalui penggunaan teknologi.
|
|
(4)
|
Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat hubungan antara pengusaha pabrik yang menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung, melalui penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau.
|
|
(5)
|
Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai dapat membuktikan bahwa pengusaha pabrik memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pengusaha pabrik lainnya, produksi pabrik dihitung sebagai satu kesatuan golongan pengusaha pabrik.
|
|
(6)
|
Penghitungan produksi pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
pengelompokkan dalam satu kesatuan golongan dilakukan sesuai ketentuan mengenai penggolongan pengusaha pabrik;
|
|
b.
|
penghitungan dilakukan berdasarkan pemesanan pita cukai dari masing-masing jenis hasil tembakau.
|
|
|
|
Pasal II |
||
1.
|
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
|
|
|
a.
|
terhadap pengusaha pabrik yang telah mempunyai NPPBKC sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
|
|
b.
|
terhadap pengusaha pabrik yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum mendapatkan keputusan,
|
|
c.
|
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010 MENTERI KEUANGAN, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 555
|