Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Perubahan dan kondisi terakhir tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN
    NOMOR 191/PMK.04/2010

     
    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI KEUANGAN,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka mengatur kewajiban melakukan kegiatan menjalankan usaha sebagai pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Dan Importir Hasil Tembakau;
    b.
    bahwa dalam rangka mewujudkan iklim usaha industri hasil tembakau yang kondusif dan dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari upaya penghindaran tarif cukai, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai;
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 200/PMK.04/2008 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN, PEMBEKUAN, DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU.
     

    Pasal I

    Di antara Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau disisipkan satu pasal, yakni Pasal 21A yang berbunyi:
     
     
    Pasal 21A
    (1)
    Pengusaha pabrik yang memiliki keterkaitan dari aspek permodalan, penguasaan melalui manajemen dan/atau penguasaan melalui bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau, dianggap memiliki hubungan istimewa dengan pengusaha pabrik lainnya.
    (2)
    Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek permodalan dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pengusaha pabrik memiliki:
     
    a.
    penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada pabrik lainnya;
     
    b.
    hubungan antara pabrik dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pabrik atau lebih; dan/atau
     
    c.
    hubungan antara dua pabrik atau lebih yang modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dimiliki oleh pihak yang sama.
    (3)
    Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek penguasaan manajemen dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat hubungan antara pengusaha pabrik yang menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung, baik penguasaan melalui manajemen maupun melalui penggunaan teknologi.
    (4)
    Pengusaha pabrik dianggap memiliki hubungan istimewa dari aspek penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan pengusaha pabrik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal terdapat hubungan antara pengusaha pabrik yang menguasai pabrik lainnya, atau dua pabrik atau lebih, berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung, melalui penguasaan bahan baku barang kena cukai berupa hasil tembakau.
    (5)
    Dalam hal Pejabat Bea dan Cukai dapat membuktikan bahwa pengusaha pabrik memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pengusaha pabrik lainnya, produksi pabrik dihitung sebagai satu kesatuan golongan pengusaha pabrik.
    (6)
    Penghitungan produksi pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    pengelompokkan dalam satu kesatuan golongan dilakukan sesuai ketentuan mengenai penggolongan pengusaha pabrik;
     
    b.
    penghitungan dilakukan berdasarkan pemesanan pita cukai dari masing-masing jenis hasil tembakau.
     
     
     

    Pasal II

    1.
    Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini:
     
    a.
    terhadap pengusaha pabrik yang telah mempunyai NPPBKC sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
     
    b.
    terhadap pengusaha pabrik yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPPBKC sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum mendapatkan keputusan,
     
    c.
    ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21A mulai berlaku setelah 2 (dua) tahun sejak tanggal Peraturan Menteri Keuangan ini diundangkan.
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 23 November 2010
    MENTERI KEUANGAN,
    AGUS D.W. MARTOWARDOJO
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 23 November 2010
    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    PATRIALIS AKBAR
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 555

    Peraturan Menteri Keuangan 191/PMK.04/2010 - Perpajakan DDTC