Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
|
|
||||
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Pemerintah Daerah;
|
||||
b.
|
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan hibah daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
|
||||
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, ketentuan mengenai tata cara penyaluran hibah uang dan barang/jasa dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;
|
||||
d.
|
bahwa untuk menyesuaikan ketentuan mengenai hibah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008;
|
||||
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
|
||||
|
|
||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
||||
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
|
||||
|
|
||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG HIBAH DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH DAERAH.
|
|||||
|
|||||
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||||
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
|
|||||
1.
|
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
|
||||
2.
|
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
|
||||
3.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
|
||||
4.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
|
||||
5.
|
Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
|
||||
6.
|
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian.
|
||||
7.
|
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian yang bersangkutan.
|
||||
8.
|
Executing Agency yang selanjutnya disingkat EA adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian yang menjadi penanggung jawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan.
|
||||
9.
|
Surat Penetapan Pemberian Hibah adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa kepada Pemerintah Daerah yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri.
|
||||
10.
|
Surat Persetujuan Penerusan Hibah adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa kepada Pemerintah Daerah yang memuat kegiatan dan besaran Hibah yang bersumber dari hibah luar negeri.
|
||||
11.
|
Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disebut RDP-BUN adalah rencana kerja dan anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang memuat rincian kebutuhan dana baik yang berbentuk anggaran belanja maupun pembiayaan dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemerintah Pusat dan transfer kepada daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh Presiden kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
|
||||
12.
|
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PA/KPA.
|
||||
13.
|
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Bendahara Umum Negara.
|
||||
14.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh PA.
|
||||
15.
|
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
|
||||
16.
|
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
|
||||
17.
|
Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PHLN adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah.
|
||||
18.
|
Perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman dan/atau hibah antara Pemerintah dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.
|
||||
19.
|
Rencana Komprehensif Penggunaan Hibah yang selanjutnya disebut Rencana Komprehensif adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama jangka waktu pelaksanaan Hibah.
|
||||
20.
|
Rencana Tahunan Penggunaan Hibah atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disebut Rencana Tahunan adalah dokumen yang memuat rincian kegiatan dan besaran pendanaan selama satu tahun.
|
||||
21.
|
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan dari pengguna dana yang menyatakan bahwa pengguna dana bertanggung jawab secara formal dan material kepada KPA atas kegiatan yang dibiayai dengan dana tersebut.
|
||||
22.
|
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
|
||||
23.
|
Surat Perintah Membayar Rekening Khusus yang selanjutnya disebut SPM-Reksus adalah SPM dengan sumber dana DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan yang berasal dari PHLN dengan cara penarikan Rekening Khusus.
|
||||
24.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara atau Bendahara Umum Daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN atau atas beban APBD berdasarkan SPM.
|
||||
25.
|
Surat Perintah Pencairan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya disebut SP2D-Reksus adalah SP2D pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM-Reksus.
|
||||
26.
|
Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
|
||||
27.
|
Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah dalam rangka penarikan PHLN melalui mekanisme Reksus yang belum dimintakan dan/atau belum mendapatkan penggantian dan/atau tidak mendapatkan penggantian dari Pemberi PHLN.
|
||||
28.
|
Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang eligible yang selanjutnya disebut Backlog Eligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang masih dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
|
||||
29.
|
Backlog atas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang ineligible yang selanjutnya disebut Backlog Ineligible adalah penggunaan Dana Talangan Pemerintah yang tidak dapat dimintakan penggantiannya dari Pemberi PHLN.
|
||||
30.
|
Closing Date adalah batas akhir waktu untuk pencairan dana PHLN melalui penerbitan SP2D oleh KPPN.
|
||||
31.
|
Closing Account adalah batas akhir waktu untuk penarikan dana PHLN yang dapat dimintakan kembali penggantiannya kepada Pemberi PHLN atas pengeluaran yang telah dilakukan oleh Pemerintah.
|
||||
32.
|
Rekening Khusus Kosong yang selanjutnya disebut Reksus Kosong adalah Reksus yang tidak mencukupi untuk membayar belanja yang dibiayai dari PHLN.
|
||||
33.
|
Dana Talangan Pemerintah adalah dana Rupiah Murni yang digunakan untuk membiayai sementara belanja yang bersumber dari PHLN, yang antara lain disebabkan oleh Reksus Kosong, yang akan diajukan penggantiannya kepada Pemberi PHLN.
|
||||
34.
|
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat KPBJ adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan penyedia barang/jasa (supplier) atau pelaksana swakelola.
|
||||
35.
|
No Objection Letter atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NOL adalah surat persetujuan dari Pemberi PHLN atas suatu KPBJ dengan atau tanpa batasan nilai tertentu berdasarkan jenis pekerjaan yang ditetapkan.
|
||||
36.
|
Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP3 adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara, yang fungsinya dipersamakan sebagai SPM/SP2D, kepada Bank Indonesia dan satuan kerja untuk dibukukan/disahkan sebagai penerimaan dan pengeluaran dalam APBN atas realisasi penarikan PHLN melalui tata cara Pembayaran Langsung, Letter of Credit, dan/atau Pembiayaan Pendahuluan.
|
||||
37.
|
Surat Permintaan Penerbitan Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung/Rekening Khusus/Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disebut SPP APD-PL/Reksus/PP adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA Hibah sebagai dasar bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau KPPN dalam mengajukan permintaan pembayaran kepada Pemberi PHLN.
|
||||
38.
|
Surat Pemintaan Penerbitan Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat SPP SKP-L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA Hibah sebagai dasar bagi KPPN yang ditunjuk untuk menerbitkan Surat Kuasa Pembebanan atas penarikan PHLN melalui mekanisme Letter of Credit.
|
||||
39.
|
Surat Kuasa Pembebanan Letter of Credit yang selanjutnya disingkat SKP-L/C adalah surat kuasa yang diterbitkan oleh KPPN yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan kepada Bank Indonesia atau Bank untuk melaksanakan penarikan PHLN melalui Letter of Credit.
|
||||
40.
|
Sistem Akuntansi Instansi yang selanjutnya disingkat SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian.
|
||||
41.
|
Dana Awal Rekening Khusus (initial deposit) yang selanjutnya disebut Initial Deposit adalah dana awal yang ditempatkan pada Reksus oleh Pemberi PHLN atas permintaan Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara untuk kebutuhan pembiayaan selama periode tertentu atau sejumlah yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN.
|
||||
42.
|
Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan Letter of Credit yang selanjutnya disebut SPP Pembukaan L/C adalah dokumen yang ditandatangani oleh KPA Hibah sebagai dasar bagi KPPN untuk menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan Letter of Credit.
|
||||
43.
|
Surat Persetujuan Pembukaan Letter of Credit yang selanjutnya disebut SP Pembukaan L/C adalah surat persetujuan pembukaan Letter of Credit dari KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Indonesia atau Bank atas SPP Pembukaan L/C dari KPA Hibah untuk membuka Letter of Credit yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C dalam hal terdapat pengadaan barang/jasa dengan menggunakan Letter of Credit atas beban Reksus.
|
||||
44.
|
Advis Debet Kredit adalah warkat pembukuan yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank sehubungan dengan realisasi atas penarikan PHLN yang digunakan sebagai dokumen atas pendebitan dan pengkreditan Rekening Pemerintah pada Bank Indonesia atau Bank dan dapat digunakan sebagai dokumen pembanding atas realisasi penerimaan/pendapatan dan belanja APBN.
|
||||
45.
|
Nota Disposisi yang selanjutnya disebut Nodis adalah surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau Bank yang antara lain memuat informasi realisasi Letter of Credit dan berfungsi sebagai pengantar dokumen kepada importir.
|
||||
46.
|
Surat Perintah Pembukuan Penarikan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SP4HLN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang yang memuat informasi mengenai pencairan PHLN dan informasi penganggaran.
|
||||
47.
|
Notice of Disbursement atau dokumen yang dipersamakan yang selanjutnya disingkat NoD adalah dokumen yang menunjukkan bahwa Pemberi PHLN telah melakukan pencairan PHLN yang antara lain memuat informasi PHLN, nama proyek, jumlah uang yang telah ditarik (disbursed), cara penarikan, dan tanggal transaksi penarikan yang digunakan sebagai dokumen sumber pencatatan penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah.
|
||||
48.
|
Rekening Pengeluaran pada Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Rekening Pengeluaran BI adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Indonesia.
|
||||
49.
|
Rekening Pengeluaran adalah rekening Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk membayar pengeluaran negara pada Bank Indonesia dan Bank/badan lainnya.
|
||||
50.
|
Aplikasi Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat APD adalah dokumen penarikan initial deposit dana PHLN, pengisian kembali Rekening Khusus, pengisian kembali Rekening Dana Talangan, penarikan dana untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, membayar langsung kepada penyedia barang/jasa, dan penarikan dana dalam rangka transfer langsung ke RKUN.
|
||||
51.
|
Aplikasi Penarikan Dana Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat APD-PL adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh KPPN kepada Pemberi PHLN untuk membayar langsung kepada penyedia barang/jasa.
|
||||
52.
|
Aplikasi Penarikan Dana Rekening Khusus yang selanjutnya disingkat APD-Reksus adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Pemberi PHLN untuk menarik initial deposit atau penggantian dana yang telah membebani Reksus atau Rekening Dana Talangan.
|
||||
53.
|
Aplikasi Penarikan Dana Pembiayaan Pendahuluan yang selanjutnya disingkat APD-PP adalah aplikasi penarikan dana yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN untuk mengganti pengeluaran atas kegiatan yang pembiayaannya terlebih dahulu membebani Rekening Bendahara Umum Daerah/RKUD atau rekening yang ditunjuk.
|
||||
54.
|
Surat Perintah Pembebanan Surat Perintah Pencairan Dana Reksus yang selanjutnya disingkat SPB-SP2D adalah Surat Perintah Pembebanan Reksus yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan SP2D-Reksus.
|
||||
55.
|
Daftar Surat Perintah Pembebanan yang selanjutnya disebut Daftar SPB adalah daftar rekapitulasi SPB-SP2D yang diterbitkan oleh KPPN pada hari berkenaan untuk disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
|
||||
56.
|
Daftar Surat Perintah Debet yang selanjutnya disebut Daftar SPD adalah daftar surat perintah pendebitan Reksus yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara kepada Kantor Pusat Bank Indonesia atau Bank atas dasar SPB-SP2D.
|
||||
57.
|
Warkat Pembebanan Rekening yang selanjutnya disingkat WPR adalah sarana penarikan rekening giro yang distandardisasi oleh Bank Indonesia untuk memindahbukukan dana atas beban Reksus ke RKUN atau rekening yang ditunjuk.
|
||||
|
|
||||
BAB II
BENTUK DAN SUMBER HIBAH Pasal 2 |
|||||
(1)
|
Hibah dapat berbentuk uang, barang, dan/atau jasa.
|
||||
(2)
|
Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
|
||||
|
a.
|
penerimaan dalam negeri;
|
|||
|
b.
|
pinjaman luar negeri; dan/atau
|
|||
|
c.
|
hibah luar negeri.
|
|||
|
|
|
|||
BAB III
PEMBERIAN/PENERUSAN HIBAH Bagian Kesatu
Pemberian Hibah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri Pasal 3 |
|||||
(1)
|
Menteri Keuangan menetapkan alokasi Hibah dalam APBN berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dengan prioritas untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik.
|
||||
(2)
|
Menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian dapat mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||||
(3)
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah dasar pemberian hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pagunya ditetapkan dalam APBN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
|
||||
(4)
|
Berdasarkan Surat Penetapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
|
||||
(5)
|
Berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan.
|
||||
(6)
|
Penyusunan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa dengan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
|
||||
|
|
||||
Bagian Kedua
Pemberian Hibah yang Bersumber dari Pinjaman Luar Negeri Pasal 4 |
|||||
(1)
|
Menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan penetapan Menteri Keuangan atas alokasi peruntukkan pinjaman luar negeri.
|
||||
(2)
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Penetapan Pemberian Hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri ditandatangani dan pagunya ditetapkan dalam APBN berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||||
(3)
|
Berdasarkan Surat Penetapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
|
||||
(4)
|
Berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan.
|
||||
(5)
|
Penyusunan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa dengan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
|
||||
|
|
||||
Bagian Ketiga
Penerusan Hibah yang Bersumber dari Hibah Luar Negeri Pasal 5 |
|||||
(1)
|
Menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian mengusulkan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan penetapan Menteri Keuangan atas alokasi peruntukkan hibah luar negeri.
|
||||
(2)
|
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Persetujuan Penerusan Hibah kepada masing-masing Pemerintah Daerah setelah Perjanjian Hibah Luar Negeri ditandatangani berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
||||
(3)
|
Penerbitan Surat Persetujuan Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum pagu Hibah ditetapkan dalam APBN.
|
||||
(4)
|
Berdasarkan Surat Persetujuan Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
|
||||
(5)
|
Berdasarkan Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan.
|
||||
(6)
|
Penyusunan Rencana Komprehensif dan/atau Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikoordinasikan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa dengan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
|
||||
|
|
||||
BAB IV
PENGANGGARAN HIBAH Bagian Kesatu
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Hibah Pasal 6 |
|||||
(1)
|
Menteri Keuangan selaku PA Hibah mempunyai kewenangan atas pelaksanaan anggaran Hibah.
|
||||
(2)
|
Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA Hibah menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan c.q. Direktur Pembiayaan dan Kapasitas Daerah sebagai KPA Hibah.
|
||||
(3)
|
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
||||
|
a.
|
menyusun RDP-BUN Hibah;
|
|||
|
b.
|
menyusun DIPA;
|
|||
|
c.
|
menetapkan pejabat yang bertanggung jawab untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran;
|
|||
|
d.
|
menetapkan pejabat yang bertanggung jawab untuk menguji Surat Permintaan Pembayaran dan menandatangani SPM;
|
|||
|
e.
|
menerbitkan SPP SKP-L/C;
|
|||
|
f.
|
menerbitkan SPP APD-PL;
|
|||
|
g.
|
menerbitkan SPP APD-PP; dan
|
|||
|
h.
|
menyusun laporan pelaksanaan Hibah.
|
|||
|
|
|
|||
Bagian Kedua
Penyusunan Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara atau Dokumen yang Dipersamakan dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Hibah Pasal 7 |
|||||
(1)
|
KPA Hibah menyusun RDP-BUN berdasarkan Rencana Tahunan.
|
||||
(2)
|
KPA Hibah menyampaikan RDP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
|
||||
(3)
|
Berdasarkan RDP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan RDP-BUN.
|
||||
(4)
|
Penyusunan RDP-BUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
|
|
||||
Pasal 8 |
|||||
(1)
|
KPA Hibah menyusun DIPA Hibah berdasarkan Surat Penetapan RDP-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
|
||||
(2)
|
Penyusunan DIPA Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
(3)
|
KPA Hibah menyampaikan DIPA Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan untuk disahkan.
|
||||
(4)
|
DIPA Hibah yang telah mendapatkan pengesahan digunakan sebagai dasar penyaluran hibah.
|
||||
|
|
||||
Pasal 9 |
|||||
(1)
|
Dalam hal hibah luar negeri diterima setelah penetapan APBN, penerushibahan kepada Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan setelah DIPA Hibah disahkan untuk kemudian dianggarkan dalam Perubahan APBN.
|
||||
(2)
|
Dalam hal hibah luar negeri diterima setelah Perubahan APBN ditetapkan, penerushibahan kepada Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan setelah DIPA Hibah disahkan untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
|
||||
(3)
|
Prosedur penyusunan dan pengesahan DIPA Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
|
||||
|
|
||||
Bagian Ketiga
Penganggaran Hibah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 10 |
|||||
(1)
|
Hibah dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dengan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
|
||||
(2)
|
Hibah dapat diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah.
|
||||
(3)
|
Hibah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
|
||||
|
|
||||
Pasal 11 |
|||||
(1)
|
Pemerintah Daerah menganggarkan penerimaan Hibah pada Lain-lain Pendapatan dalam APBD.
|
||||
(2)
|
Pemerintah Daerah menganggarkan penggunaan Hibah sebagai belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan dalam APBD berdasarkan Rencana Tahunan dan mencantumkannya dalam DPA.
|
||||
(3)
|
Pemerintah Daerah menganggarkan dana pendamping atau kewajiban lain dalam APBD apabila dipersyaratkan dalam Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah.
|
||||
|
|
||||
Pasal 12 |
|||||
(1)
|
Pemerintah Daerah dapat melakukan perubahan Rencana Tahunan yang disebabkan antara lain:
|
||||
|
a.
|
perubahan lingkup kegiatan;
|
|||
|
b.
|
perubahan rencana penarikan Hibah pada tahun berjalan; dan/atau
|
|||
|
c.
|
luncuran dari sisa kegiatan tahun sebelumnya.
|
|||
(2)
|
Perubahan Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah dengan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian terkait.
|
||||
(3)
|
Pemerintah Daerah menyampaikan perubahan Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA Hibah.
|
||||
(4)
|
Perubahan Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditampung dalam APBD dan dituangkan dalam DPA.
|
||||
(5)
|
Perubahan Rencana Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan perubahan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri atau Perjanjian Hibah Luar Negeri.
|
||||
|
|
||||
Pasal 13 |
|||||
(1)
|
Dalam hal Hibah diterima setelah APBD ditetapkan, penggunaan dana Hibah dapat dilaksanakan setelah Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota mengenai penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
||||
(2)
|
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam DPA untuk kemudian dianggarkan dalam Perubahan APBD.
|
||||
(3)
|
Dalam hal Hibah diterima setelah Perubahan APBD ditetapkan, penggunaan dana Hibah dapat dilaksanakan setelah Gubernur atau Bupati/Walikota melakukan perubahan atas Peraturan Gubernur atau Bupati/Walikota mengenai penjabaran Perubahan APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
||||
(4)
|
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam DPA untuk kemudian dilaporkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
|
||||
|
|
||||
BAB V
PENYALURAN HIBAH Bagian Kesatu
Penyaluran Hibah Berupa Uang Pasal 14 |
|||||
(1)
|
Penyaluran Hibah dalam bentuk uang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme APBN dan APBD.
|
||||
(2)
|
Penyaluran Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dilaksanakan melalui tata cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
|
||||
(3)
|
Penyaluran Hibah yang bersumber dari PHLN dilaksanakan melalui tata cara:
|
||||
|
a.
|
Pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD;
|
|||
|
b.
|
Pembayaran Langsung;
|
|||
|
c.
|
Rekening Khusus;
|
|||
|
d.
|
Letter of Credit; dan/atau
|
|||
|
e.
|
Pembiayaan Pendahuluan.
|
|||
(4)
|
Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja.
|
||||
(5)
|
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyediakan dana pendamping atau kewajiban lain yang dipersyaratkan, maka penyaluran dana Hibah tidak dapat dilakukan.
|
||||
(6)
|
Dalam hal penyaluran hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melibatkan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian, penyaluran hibah dilakukan setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian.
|
||||
|
|
||||
Pasal 15 |
|||||
(1)
|
Penyaluran Hibah dilakukan berdasarkan Surat Permintaan Penyaluran Hibah dari Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA Hibah.
|
||||
(2)
|
Dalam hal Hibah diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, Surat Permintaan Penyaluran Hibah kepada Badan Usaha Milik Daerah diajukan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa kepada KPA Hibah.
|
||||
(3)
|
Surat Permintaan Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
SPTJM;
|
|||
|
b.
|
Surat Pertimbangan Penyaluran Hibah dari kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian; dan
|
|||
|
c.
|
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah.
|
|||
(4)
|
Surat Permintaan Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
(5)
|
SPTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
|
|
||||
Pasal 16 |
|||||
(1)
|
Penyaluran Hibah melalui tata cara Pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) huruf a merupakan transfer dana dari RKUN ke RKUD.
|
||||
(2)
|
Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan Surat Permintaan Penyaluran Hibah kepada KPA Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) berdasarkan permintaan pembayaran dari penyedia barang/jasa dan/atau SP2D yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah.
|
|||
|
b.
|
Berdasarkan Surat Permintaan Penyaluran Hibah, KPA Hibah menerbitkan dan menyampaikan SPM kepada KPPN.
|
|||
|
c.
|
Berdasarkan SPM, KPPN menerbitkan SP2D sebagai dasar transfer dana dari RKUN ke RKUD.
|
|||
|
d.
|
Dalam hal Hibah bersumber dari luar negeri, penyaluran Hibah dilaksanakan setelah Pemberi PHLN melakukan transfer dana ke RKUN.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 17 |
|||||
(1)
|
Penyaluran Hibah melalui tata cara Pembayaran Langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b merupakan pembayaran langsung dari Pemberi PHLN kepada penyedia barang/jasa setelah menerima APD dari KPPN yang ditunjuk atas permintaan KPA Hibah.
|
||||
(2)
|
Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan Surat Permintaan Penyaluran Hibah kepada KPA Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
|
|||
|
b.
|
Berdasarkan Surat Permintaan Penyaluran Hibah, KPA Hibah menyampaikan SPP APD-PL kepada KPPN.
|
|||
|
c.
|
Berdasarkan SPP APD-PL sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPPN menerbitkan dan menyampaikan APD-PL kepada Pemberi PHLN dengan tembusan kepada KPA Hibah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
|
|||
|
d.
|
Berdasarkan APD-PL sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pemberi PHLN melakukan transfer kepada penyedia barang/jasa.
|
|||
|
e.
|
Sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
|
|||
|
f.
|
Dalam hal terdapat NoD yang diterima kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian atau Gubernur atau Bupati/Walikota dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, NoD disampaikan kepada KPA Hibah.
|
|||
|
g.
|
KPA Hibah menyampaikan NoD yang diterimanya kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
|
|||
|
h.
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi atas NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa APD-PL dari KPPN.
|
|||
|
i.
|
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf h, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN yang dilampiri salinan NoD kepada KPPN.
|
|||
|
j.
|
Dalam hal Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen belum menerima NoD dari Pemberi PHLN, sedangkan tembusan APD-PL sudah diterima dari KPPN, maka Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan konfirmasi kepada Pemberi PHLN.
|
|||
|
k.
|
KPPN menerbitkan SP3 setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen SP4HLN dan salinan NoD sebagaimana dimaksud pada huruf i dengan dokumen pembanding berupa APD-PL.
|
|||
|
l.
|
KPPN menyampaikan SP3 kepada:
|
|||
|
|
1.
|
Bank Indonesia atau Bank, sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan
|
||
|
|
2.
|
KPA Hibah, sebagai dasar pembukuan SAI pada tahun anggaran berjalan.
|
||
|
m.
|
KPA Hibah menyampaikan salinan SP3 kepada Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 18 |
|||||
(1)
|
Penyaluran Hibah melalui tata cara Rekening Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c merupakan transfer dana dari Rekening Pemerintah yang dibuka Menteri Keuangan pada Bank Indonesia atau Bank yang ditunjuk untuk menampung dan menyalurkan dana PHLN yang dapat dipulihkan saldonya (revolving) kepada:
|
||||
|
a.
|
RKUD sebagai penggantian dana atas pelaksanaan kegiatan yang terlebih dahulu membebani APBD; atau
|
|||
|
b.
|
Penyedia barang/jasa.
|
|||
(2)
|
Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah menyampaikan salinan Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
|
|||
|
b.
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah menyampaikan surat keterangan effectiveness date atas Perjanjian PHLN kepada:
|
|||
|
|
1.
|
EA;
|
||
|
|
2.
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
|
||
|
|
3.
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
|
||
|
c.
|
Berdasarkan penyampaian effectiveness date sebagaimana dimaksud pada huruf b, EA menyampaikan:
|
|||
|
|
1.
|
permintaan pembukaan Reksus;
|
||
|
|
2.
|
permintaan pengisian initial deposit;
|
||
|
|
3.
|
permintaan penerbitan petunjuk pelaksanaan tata cara pencairan dana PHLN; dan
|
||
|
|
4.
|
surat pernyataan kesiapan pelaksanaan kegiatan dari pelaksana kegiatan,
|
||
|
|
kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
|
|||
|
d.
|
Berdasarkan permintaan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan:
|
|||
|
|
1.
|
pembukaan Reksus pada Bank Indonesia atau Bank, namun dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mengajukan pembukaan Reksus ke Bank Indonesia atau Bank berdasarkan Perjanjian PHLN atau dokumen lain yang menetapkan bahwa tata cara penarikan PHLN berkenaan menggunakan mekanisme Reksus;
|
||
|
|
2.
|
permintaan pengisian initial deposit kepada Pemberi PHLN; dan
|
||
|
|
3.
|
penerbitan petunjuk pelaksanaan tata cara pencairan PHLN.
|
||
|
e.
|
Permintaan pengisian initial deposit sebagaimana dimaksud pada huruf d butir 2 dapat dilakukan oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang ditunjuk.
|
|||
|
f.
|
Setelah dilakukan pembukaan Reksus dan pengisian initial deposit, Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan Surat Permintaan Penyaluran Hibah kepada KPA Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
|
|||
|
g.
|
Berdasarkan permintaan Gubernur atau Bupati/Walikota, KPA Hibah mengajukan SPM-Reksus kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
|
|||
|
h.
|
Berdasarkan SPM-Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf g:
|
|||
|
|
1.
|
Kepala KPPN menerbitkan SP2D-Reksus dalam 3 (tiga) rangkap;
|
||
|
|
2.
|
Kepala KPPN menyampaikan SP2D-Reksus lembar pertama kepada Bank Operasional I/Bank Indonesia/Bank, SP2D-Reksus lembar kedua kepada KPA Hibah, dan SP2D-Reksus lembar ketiga sebagai arsip;
|
||
|
|
3.
|
Kepala KPPN menerbitkan dan menyampaikan SPB-SP2D dan Daftar SPB yang dilampiri salinan SP2D-Reksus kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara; dan
|
||
|
|
4.
|
KPA Hibah menyampaikan salinan SPM dan salinan SP2D-Reksus kepada EA sebagai bahan penyusunan APD-Reksus.
|
||
|
i.
|
KPA Hibah menyampaikan salinan lembar kedua SP2D-Reksus kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar pencatatan dan pelaporan hibah.
|
|||
|
j.
|
Berdasarkan Daftar SPB dari KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf h butir 3, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan dan menyampaikan Daftar SPD dan WPR kepada Bank Indonesia atau Bank.
|
|||
|
k.
|
Bank Indonesia atau Bank melakukan pembebanan pada Reksus untuk dikreditkan pada Rekening Penerimaan PHLN dalam rangka Reksus atau sesuai dengan perintah yang tercantum dalam Daftar SPD dan WPR untuk selanjutnya dipindahbukukan ke RKUN.
|
|||
|
l.
|
Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran Reksus/Rekening Dana Talangan harian dan mingguan sebanyak 1 (satu) rangkap kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
|
|||
|
m.
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan salinan Rekening Koran Reksus/Rekening Dana Talangan kepada EA sebagai dokumen pendukung penyusunan SPP APD-Reksus.
|
|||
|
n.
|
Untuk pengisian kembali Reksus, EA mengajukan SPP APD-Reksus yang dilampiri dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
|
|||
|
o.
|
Berdasarkan SPP APD-Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf n:
|
|||
|
|
1.
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara mengajukan APD-Reksus kepada Pemberi PHLN dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Bank Indonesia atau Bank; dan
|
||
|
|
2.
|
EA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi data atas belanja yang membebani Reksus dan Rekening Dana Talangan.
|
||
|
p.
|
Untuk Reksus Kosong, EA menyampaikan SPP APD-Reksus kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
|
|||
|
q.
|
EA dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara secara aktif melakukan koordinasi dalam rangka meniadakan/mengurangi jumlah Backlog Eligible dan Backlog Ineligible.
|
|||
|
r.
|
Untuk Backlog Ineligible yang disebabkan oleh PHLN berstatus closing date/closing account dan/atau pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian PHLN, maka penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||
|
s.
|
Sebagai pemberitahuan transfer dana PHLN ke Reksus atau Rekening Dana Talangan:
|
|||
|
|
1.
|
Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen;
|
||
|
|
2.
|
Dalam hal terdapat NoD yang diterima kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian atau Gubernur atau Bupati/Walikota dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, NoD disampaikan kepada KPA Hibah; dan
|
||
|
|
3.
|
KPA Hibah menyampaikan NoD yang diterimanya kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
|
||
|
t.
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa tembusan APD-Reksus.
|
|||
|
u.
|
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf t, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan SP4HLN dengan lampiran salinan NoD dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
|
|||
|
v.
|
Penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah diakui saat kas diterima pada Reksus atau Rekening Dana Talangan, setelah dilakukan verifikasi antara SP4HLN yang dilampiri salinan NoD dengan APD-Reksus.
|
|||
|
w.
|
Dalam hal kas telah diterima pada Reksus atau Rekening Dana Talangan, namun SP4HLN yang dilampiri salinan NoD belum diterima, maka Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan:
|
|||
|
|
1.
|
konfirmasi kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan/atau
|
||
|
|
2.
|
pengakuan kas pada Reksus atau Rekening Dana Talangan sebagai penerimaan pembiayaan dan/atau pendapatan hibah yang ditangguhkan.
|
||
|
x.
|
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara arus kas masuk pada Reksus atau Rekening Dana Talangan dengan NoD, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen dan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan rekonsiliasi dan klarifikasi data.
|
|||
(3)
|
Apabila dalam penarikan PHLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pengadaan barang/jasa yang mewajibkan pembukaan Letter of Credit, tata cara penarikan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan Surat Permintaan Penyaluran Hibah kepada KPA Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan dokumen sebagai berikut:
|
|||
|
|
1.
|
KPBJ asli bertanda tangan basah untuk pengajuan pertama yang memuat informasi paling sedikit:
|
||
|
|
|
a)
|
Nilai KPBJ bruto (termasuk Pajak Pertambahan Nilai);
|
|
|
|
|
b)
|
Tahapan/termin pembayaran;
|
|
|
|
|
c)
|
Nilai KPBJ dalam valuta asing maupun Rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|
|
|
|
2.
|
amandemen KPBJ jika ada;
|
||
|
|
3.
|
daftar barang yang diimpor (master list) yang dibuat oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa dan telah mendapatkan persetujuan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian;
|
||
|
|
4.
|
daftar rencana penarikan Letter of Credit per tahun anggaran;
|
||
|
|
5.
|
NOL atau dokumen yang dipersamakan sepanjang dipersyaratkan oleh Pemberi PHLN; dan
|
||
|
|
6.
|
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian PHLN.
|
||
|
b.
|
Berdasarkan permintaan Gubernur atau Bupati/Walikota, KPA Hibah mengajukan SPP Pembukaan L/C sebesar sebagian/seluruh nilai KPBJ atau yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
|
|||
|
c.
|
Berdasarkan SPP Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPPN menerbitkan SP Pembukaan L/C dan menyampaikan kepada:
|
|||
|
|
1.
|
KPA Hibah;
|
||
|
|
2.
|
Bank Indonesia atau Bank; dan
|
||
|
|
3.
|
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
||
|
d.
|
Berdasarkan SP Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada huruf c, KPA Hibah memberitahukan kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya melalui Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa, untuk mengajukan pembukaan Letter of Credit di Bank Indonesia atau Bank yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C.
|
|||
|
e.
|
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, penyedia barang/jasa atau kuasanya membuka Letter of Credit dengan melampirkan salinan:
|
|||
|
|
1.
|
KPBJ;
|
||
|
|
2.
|
dokumen Perjanjian PHLN;
|
||
|
|
3.
|
daftar barang/jasa yang akan diimpor (master list) yang telah mendapat pengesahan KPA Hibah; dan
|
||
|
|
4.
|
dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia atau Bank.
|
||
|
f.
|
Berdasarkan SP Pembukaan L/C dan permintaan pembukaan Letter of Credit dari penyedia barang/jasa atau kuasanya, Bank Indonesia atau Bank:
|
|||
|
|
1.
|
membuka Letter of Credit pada bank koresponden yang besarnya tidak melebihi nilai SP Pembukaan L/C; dan
|
||
|
|
2.
|
menyampaikan surat pemberitahuan pembukaan Letter of Credit yang dilampiri salinan dokumen pembukaan Letter of Credit kepada:
|
||
|
|
|
a)
|
penyedia barang/jasa atau kuasanya;
|
|
|
|
|
b)
|
KPA Hibah; dan
|
|
|
|
|
c)
|
KPPN.
|
|
|
g.
|
Berdasarkan surat pemberitahuan pembukaan Letter of Credit yang dilampiri salinan dokumen pembukaan Letter of Credit sebagaimana dimaksud pada huruf f butir 2, KPPN melakukan pencatatan pada kartu pengawasan Reksus L/C.
|
|||
|
h.
|
Berdasarkan dokumen tagihan/realisasi Letter of Credit yang diterima dari bank koresponden, Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dokumen/pemberitahuan tertulis atas realisasi Letter of Credit dan menyampaikan kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya, KPPN, dan KPA Hibah.
|
|||
|
i.
|
Berdasarkan dokumen/pemberitahuan tertulis yang diterima dari Bank Indonesia atau Bank, KPA Hibah mengajukan SPM-Reksus kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
|
|||
|
j.
|
Dalam rangka penerbitan SP2D-Reksus, KPPN melakukan pengujian atas:
|
|||
|
|
1.
|
dokumen/pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf g; dan
|
||
|
|
2.
|
SPM-Reksus dan lampiran dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada huruf h.
|
||
|
k.
|
KPPN menerbitkan SP2D-Reksus atas beban Rekening Pengeluaran BI atau Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D untuk keuntungan supplier/beneficiary dalam 3 (tiga) rangkap dan menyampaikan SP2D-Reksus:
|
|||
|
|
1.
|
lembar pertama kepada Bank Indonesia atau Bank;
|
||
|
|
2.
|
lembar kedua kepada KPA Hibah; dan
|
||
|
|
3.
|
lembar ketiga untuk arsip.
|
||
|
l.
|
KPA Hibah menyampaikan salinan lembar kedua SP2D-Reksus kepada Pemerintah Daerah sebagai dasar pencatatan dan pelaporan hibah.
|
|||
|
m.
|
Berdasarkan SP2D-Reksus dari KPPN, Bank Indonesia atau Bank melakukan pembayaran kepada supplier/beneficiary dengan membebankan pada Rekening Pengeluaran di Bank Indonesia/Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D-Reksus.
|
|||
|
n.
|
Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Nodis atau dokumen yang dipersamakan kepada KPPN, KPA Hibah, dan penyedia barang/jasa atau kuasanya.
|
|||
|
o.
|
Atas pembebanan pada Rekening Pengeluaran di Bank Indonesia atau Bank atau rekening yang ditunjuk dalam SP2D-Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf m, Bank Indonesia atau Bank menerbitkan dan menyampaikan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran kepada KPPN.
|
|||
|
p.
|
KPA Hibah menyampaikan salinan SPM dan salinan SP2D-Reksus lembar kedua kepada EA sebagai dokumen pendukung dalam penyusunan APD-Reksus atas pelaksanaan Reksus-L/C.
|
|||
|
q.
|
Atas penerbitan SP2D-Reksus sebagaimana dimaksud pada huruf k, KPPN menerbitkan SPB SP2D dan Daftar SPB serta menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara dengan lampiran salinan SP2D-Reksus:
|
|||
|
r.
|
Berdasarkan Daftar SPB dari KPPN sebagaimana dimaksud pada huruf q, Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Daftar SPD dan WPR serta menyampaikannya kepada Bank Indonesia atau Bank.
|
|||
|
s.
|
Berdasarkan Daftar SPD dan WPR sebagaimana dimaksud pada huruf r, Bank Indonesia atau Bank melakukan pembebanan pada Reksus untuk:
|
|||
|
|
1.
|
dikreditkan pada Rekening Penerimaan PHLN dalam rangka Reksus; dan
|
||
|
|
2.
|
dipindahbukukan ke RKUN.
|
||
|
t.
|
Setelah menerima Daftar SPD dan WPR, Bank Indonesia atau Bank menerbitkan Advis Debet Kredit beserta Laporan Rekening Koran Reksus atau Rekening Dana Talangan harian dan mingguan sebanyak 1 (satu) rangkap dan menyampaikannya kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
|
|||
|
u.
|
Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menyampaikan salinan Rekening Koran Reksus atau Rekening Dana Talangan kepada EA sebagai dokumen pendukung penyusunan SPP APD-Reksus.
|
|||
|
v.
|
Untuk pengisian kembali Reksus, EA mengajukan SPP APD-Reksus dengan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
|
|||
|
w.
|
Berdasarkan SPP APD-Reksus, Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara mengajukan APD-Reksus kepada Pemberi PHLN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
|
|||
|
x.
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, dan huruf o sampai dengan huruf x berlaku mutatis mutandis pada ayat ini.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 19 |
|||||
(1)
|
Penyaluran Hibah melalui tata cara Letter of Credit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf d merupakan janji tertulis dari bank penerbit Letter of Credit (issuing bank) yang bertindak atas permintaan pemohon (applicant) atau atas namanya sendiri untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau eksportir atau kuasa eksportir (pihak yang ditunjuk oleh beneficiary/supplier) sepanjang memenuhi persyaratan Letter of Credit.
|
||||
(2)
|
Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan Surat Permintaan Penyaluran Hibah melalui tata cara Letter of Credit kepada KPA Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan dokumen sebagai berikut:
|
|||
|
|
1.
|
KPBJ asli bertanda tangan basah untuk pengajuan pertama yang memuat informasi paling sedikit:
|
||
|
|
|
a)
|
Nilai KPBJ bruto (termasuk Pajak Pertambahan Nilai);
|
|
|
|
|
b)
|
Tahapan/termin pembayaran; dan
|
|
|
|
|
c)
|
Nilai KPBJ dalam valuta asing maupun Rupiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|
|
|
|
2.
|
amandemen KPBJ jika ada;
|
||
|
|
3.
|
daftar barang yang diimpor (master list) yang dibuat oleh Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa dan telah mendapatkan persetujuan kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian;
|
||
|
|
4.
|
daftar rencana penarikan Letter of Credit per tahun anggaran;
|
||
|
|
5.
|
NOL atau dokumen yang dipersamakan sepanjang dipersyaratkan oleh Pemberi PHLN; dan
|
||
|
|
6.
|
dokumen lain yang dipersyaratkan dalam perjanjian PHLN.
|
||
|
b.
|
Berdasarkan permintaan Gubernur atau Bupati/Walikota, KPA Hibah mengajukan SPP-SKP L/C sebesar sebagian/seluruh nilai KPBJ atau yang ditentukan dalam Perjanjian PHLN kepada KPPN dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan.
|
|||
|
c.
|
Berdasarkan SPP SKP-L/C sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPPN menerbitkan SKP-L/C dan menyampaikan kepada Bank Indonesia atau Bank, dengan tembusan kepada:
|
|||
|
|
1.
|
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
|
||
|
|
2.
|
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen; dan
|
||
|
|
3.
|
KPA Hibah.
|
||
|
d.
|
Berdasarkan tembusan SKP L/C, KPA Hibah memberitahukan kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya melalui Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa, untuk mengajukan pembukaan Letter of Credit di Bank Indonesia atau Bank yang besarnya tidak melebihi nilai SKP-L/C.
|
|||
|
e.
|
Permintaan pembukaan Letter of Credit kepada Bank Indonesia atau Bank disampaikan dengan melampirkan salinan:
|
|||
|
|
1.
|
KPBJ;
|
||
|
|
2.
|
dokumen Perjanjian PHLN;
|
||
|
|
3.
|
daftar barang/jasa yang akan diimpor (master list) yang telah mendapat pengesahan KPA Hibah; dan
|
||
|
|
4.
|
dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia atau Bank.
|
||
|
f.
|
Berdasarkan SKP-L/C dan permintaan pembukaan Letter of Credit dari penyedia barang/jasa atau kuasanya, Bank Indonesia atau Bank:
|
|||
|
|
1.
|
membuka Letter of Credit pada Bank Koresponden;
|
||
|
|
2.
|
menyampaikan surat pemberitahuan dan dokumen pembukaan Letter of Credit kepada:
|
||
|
|
|
a)
|
Penyedia barang/jasa atau kuasanya;
|
|
|
|
|
b)
|
KPA Hibah; dan
|
|
|
|
|
c)
|
KPPN.
|
|
|
g.
|
Berdasarkan surat pemberitahuan dan dokumen pembukaan Letter of Credit sebagaimana dimaksud pada huruf f butir 2, KPPN melakukan pencatatan pada kartu pengawasan Letter of Credit.
|
|||
|
h.
|
Bank Indonesia atau Bank selaku penerbit Letter of Credit (issuing bank) mengajukan permintaan untuk menerbitkan surat pernyataan kesediaan melakukan pembayaran (letter of commitment) kepada Pemberi PHLN sepanjang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
|
|||
|
i.
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf h tidak berlaku dalam hal Letter of Credit dibuka pada bank Pemberi PHLN.
|
|||
|
j.
|
Berdasarkan dokumen realisasi Letter of Credit yang diterima dari bank koresponden, Bank Indonesia atau Bank menerbitkan Nodis sebagai informasi realisasi Letter of Credit dan menyampaikan kepada penyedia barang/jasa atau kuasanya, dengan tembusan kepada KPPN, KPA Hibah, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
|
|||
|
k.
|
Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada beneficiary/supplier atas realisasi Letter of Credit.
|
|||
|
l.
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan salinan NoD kepada Bank Indonesia atau Bank.
|
|||
|
m.
|
Dalam hal terdapat NoD yang diterima kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian atau Gubernur atau Bupati/Walikota dari Pemberi PHLN sebagaimana ketentuan yang dipersyaratkan Perjanjian PHLN, NoD disampaikan kepada KPA Hibah.
|
|||
|
n.
|
KPA Hibah menyampaikan NoD yang diterimanya kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
|
|||
|
o.
|
Berdasarkan SKP-L/C sebagaimana dimaksud pada huruf c dan Nodis sebagaimana dimaksud pada huruf j, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan konfirmasi kepada Pemberi PHLN dalam hal:
|
|||
|
|
1.
|
SKP-L/C dan Nodis telah diterima; dan
|
||
|
|
2.
|
NoD belum diterima sampai dengan batas waktu kewajaran transfer dana PHLN.
|
||
|
p.
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN dengan lampiran salinan NoD kepada KPPN.
|
|||
|
q.
|
Sebagai dasar penerbitan SP3, KPPN melakukan verifikasi SP4HLN yang dilampiri salinan NoD dengan dokumen pembanding berupa Nodis dan kartu pengawasan Letter of Credit.
|
|||
|
r.
|
KPPN menyampaikan SP3 kepada:
|
|||
|
|
1.
|
Bank Indonesia atau Bank sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan
|
||
|
|
2.
|
KPA Hibah sebagai dasar pembukuan SAI pada tahun anggaran berjalan.
|
||
|
s.
|
KPA Hibah menyampaikan salinan SP3 kepada Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa sebagai dasar pencatatan dan pelaporan Hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 20 |
|||||
(1)
|
Penyaluran Hibah melalui tata cara Pembiayaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf e merupakan cara pembayaran yang dilakukan oleh Pemberi PHLN sebagai penggantian dana atas pelaksanaan kegiatan yang terlebih dahulu membebani APBD.
|
||||
(2)
|
Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Pinjaman dan Hibah menyampaikan salinan Perjanjian PHLN kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
|
|||
|
b.
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menyampaikan surat keterangan effectiveness date kepada EA dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
|
|||
|
c.
|
Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan Surat Permintaan Penyaluran Hibah kepada KPA Hibah dengan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan berdasarkan SP2D yang diterbitkan Bendahara Umum Daerah.
|
|||
|
d.
|
Berdasarkan Surat Permintaan Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf c, KPA Hibah menyampaikan SPP APD-PP kepada KPPN dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran Pembiayaan Pendahuluan dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam Perjanjian PHLN.
|
|||
|
e.
|
Berdasarkan SPP APD-PP sebagaimana dimaksud pada huruf d, KPPN menerbitkan dan menyampaikan APD-PP kepada Pemberi PHLN dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
|
|||
|
f.
|
Berdasarkan APD-PP sebagaimana dimaksud pada huruf e, Pemberi PHLN melakukan transfer dana pengganti ke RKUD.
|
|||
|
g.
|
Pemberi PHLN menerbitkan dan menyampaikan NoD sebagai pemberitahuan pelaksanaan transfer dana kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen.
|
|||
|
h.
|
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen melakukan verifikasi NoD dari Pemberi PHLN dengan dokumen pembanding berupa tembusan APD-PP.
|
|||
|
i.
|
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf h, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen menerbitkan dan menyampaikan SP4HLN dengan lampiran salinan NoD kepada KPPN.
|
|||
|
j.
|
KPPN melakukan verifikasi SP4HLN yang dilampiri salinan NoD dengan dokumen pembanding berupa APD-PP sebagai dasar penerbitan SP3.
|
|||
|
k.
|
KPPN menyampaikan SP3 kepada:
|
|||
|
|
1.
|
Bank Indonesia atau Bank sebagai dasar pencatatan realisasi penarikan PHLN; dan
|
||
|
|
2.
|
KPA Hibah sebagai dasar pembukuan SAI pada tahun anggaran berjalan.
|
||
|
l.
|
KPA Hibah menyampaikan salinan SP3 ke Pemerintah Daerah sebagai dasar pencatatan dan pelaporan hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 21 |
|||||
(1)
|
Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa membuat dan menyampaikan Bukti Penerimaan Hibah kepada KPA Hibah atas setiap realisasi penyaluran Hibah.
|
||||
(2)
|
Penyampaian Bukti Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah SP2D atau SP3 diterbitkan.
|
||||
(3)
|
Bukti Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
|
|
||||
Bagian Kedua
Penyaluran Hibah Berupa Barang dan/atau Jasa Pasal 22 |
|||||
(1)
|
Penyaluran Hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dan/atau pinjaman luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
(2)
|
Penyaluran Hibah dalam bentuk barang dan/atau jasa yang bersumber dari hibah luar negeri dilaksanakan berdasarkan perjanjian dan kelayakan barang dan/atau jasa.
|
||||
(3)
|
Penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa mengajukan surat permintaan pertimbangan atas kelayakan barang dan/atau jasa kepada kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian.
|
|||
|
b.
|
Kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian menyampaikan surat pertimbangan atas kelayakan barang dan/atau jasa kepada Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa sebagai dasar pembuatan Berita Acara Serah Terima.
|
|||
|
c.
|
Berita Acara Serah Terima ditandatangani oleh Pemberi Hibah Luar Negeri atau pihak yang diberi kuasa dengan Pemerintah Daerah.
|
|||
|
d.
|
Berita Acara Serah Terima paling kurang memuat:
|
|||
|
|
1.
|
tanggal serah terima;
|
||
|
|
2.
|
pihak pemberi dan penerima Hibah;
|
||
|
|
3.
|
tujuan penyerahan;
|
||
|
|
4.
|
jenis barang dan/atau jasa; dan
|
||
|
|
5.
|
nilai nominal barang dan/atau jasa dalam mata uang rupiah.
|
||
|
e.
|
Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan salinan Berita Acara Serah Terima kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
|
|||
(4)
|
Penyaluran barang dan/atau jasa dapat disampaikan langsung oleh Pemberi Hibah Luar Negeri kepada Pemerintah Daerah setelah penandatanganan Perjanjian Penerusan Hibah antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dan Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa.
|
||||
|
|
||||
BAB VI
PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN Pasal 23 |
|||||
(1)
|
KPA Hibah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan penyaluran Hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
(2)
|
Dalam rangka pelaporan keuangan, KPA Hibah menyusun Laporan Keuangan yang terdiri atas:
|
||||
|
a.
|
Laporan Realisasi Anggaran;
|
|||
|
b.
|
Neraca; dan
|
|||
|
c.
|
Catatan atas Laporan Keuangan.
|
|||
|
|
|
|||
Pasal 24 |
|||||
(1)
|
Pemerintah Daerah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas realisasi Hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||
(2)
|
Dalam hal Hibah diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, Hibah dimaksud dicatat dalam Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
|
||||
|
|
||||
Pasal 25 |
|||||
(1)
|
Gubernur atau Bupati/Walikota bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Hibah.
|
||||
(2)
|
Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan Laporan Triwulan Pelaksanaan Kegiatan kepada KPA Hibah dan menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian.
|
||||
(3)
|
Laporan Triwulan Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
|
||||
|
a.
|
Laporan Triwulan I untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret;
|
|||
|
b.
|
Laporan Triwulan II untuk periode 1 April sampai dengan 30 Juni;
|
|||
|
c.
|
Laporan Triwulan III untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September; dan
|
|||
|
d.
|
Laporan Triwulan IV untuk periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember.
|
|||
(4)
|
Dalam hal kegiatan telah berakhir, batas waktu penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
|
|||
|
b.
|
Untuk Hibah yang bersumber dari luar negeri, Gubernur atau Bupati/Walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah closing date.
|
|||
(5)
|
Laporan Triwulan Pelaksanaan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
|
||||
|
|
||||
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 26 |
|||||
(1)
|
Menteri Keuangan dan menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait dapat melakukan pemantauan atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan penggunaan Hibah dalam rangka pencapaian target dan sasaran yang ditetapkan dalam Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah.
|
||||
(2)
|
Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa dapat meninjau kembali atau menghentikan penyaluran Hibah apabila terjadi penyimpangan dan/atau penyalahgunaan Hibah dari maksud dan tujuan sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah.
|
||||
(3)
|
Peninjauan kembali atau penghentian penyaluran Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kuasa mendapat pertimbangan menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.
|
||||
(4)
|
Dalam hal penyaluran Hibah tersebut dihentikan, Pemerintah Daerah wajib memenuhi maksud dan tujuan pemberian Hibah tersebut dengan dana yang bersumber dari APBD.
|
||||
|
|
||||
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 27 |
|||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
|||||
1.
|
Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian; dan
|
||||
2.
|
Hibah yang dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Pemerintah Daerah sepanjang tidak dilakukan perubahan atas Perjanjian Hibah Daerah atau Perjanjian Penerusan Hibah.
|
||||
|
|
||||
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 28 |
|||||
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
|||||
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 tentang Hibah Daerah; dan
|
||||
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah kepada Pemerintah Daerah,
|
||||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||||
|
|||||
Pasal 29 |
|||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1183
|