Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
|
|||||
|
|||||
Menimbang |
|||||
a.
|
bahwa dalam rangka penyederhanaan administrasi, melindungi industri dalam negeri, dan mengurangi salah satu penyebab peredaran hasil tembakau ilegal, perlu dilakukan penyesuaian terhadap harga dasar dan tarif cukai hasil tembakau;
|
||||
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) dan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
|
||||
|
|
||||
Mengingat |
|||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
||||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
|
||||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006.
|
||||
|
|||||
MEMUTUSKAN:
|
|||||
Menetapkan |
|||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/PMK.04/2005 TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR DAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU.
|
|||||
|
|||||
Pasal I |
|||||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK,04,/2006, diubah sebagai berikut:
|
|||||
|
|||||
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
|
||||
Pasal 1
|
|||||
|
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
|
||||
|
1.
|
Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
|
|||
|
2.
|
Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau yang selanjutnya disebut Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik hasil tembakau.
|
|||
|
3.
|
Harga Jual Eceran adalah harga yang ditetapkan sebagai dasar penghitungan besarnya cukai.
|
|||
|
4.
|
Sigaret adalah hasil tembakau yang dibuat dari tembakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
|
|||
|
5.
|
Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
|
|||
|
6.
|
Sigaret Putih Mesin (SPM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, seluruhnya, atau sebagian menggunakan mesin.
|
|||
|
7.
|
Sigaret Kretek Tangan (SKT) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
|
|||
|
8.
|
Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
|
|||
|
9.
|
Sigaret Putih Tangan (SPT) adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan yang dalam proses pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasan dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin.
|
|||
|
10.
|
Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM) adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya.
|
|||
|
11.
|
Cerutu (CRT) adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
|
|||
|
12.
|
Rokok Daun atau Klobot (KLB) adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
|
|||
|
13.
|
Tembakau Iris (TIS) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
|
|||
|
14.
|
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam angka 5 sampai dengan angka 13 yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya.
|
|||
|
15.
|
Kantor pengawasan dan pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat.
|
|||
|
16.
|
Importir Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut sebagai Importir adalah orang yang mengimpor Barang Kena Cukai hasil tembakau.
|
|||
|
17.
|
Harga Jual Eceran Minimum adalah Harga Jual Eceran serendah-rendahnya atas masing-masing jenis hasil tembakau produksi Golongan Pengusaha Pabrik tertentu yang ditetapkan Menteri.
|
|||
|
18.
|
Harga Transaksi Pasar adalah besaran harga transaksi penjualan yang terjadi pada tingkat konsumen akhir.
|
|||
|
19.
|
Dokumen Cukai CK-1 adalah dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau.
|
|||
|
20.
|
Dokumen Cukai CK-8 adalah dokumen Pemberitahuan Pengeluaran Barang Kena Cukai Yang Belum Dilunasi Cukainya Dari Pabrik Atau Tempat Penyimpanan Untuk Tujuan Ekspor.
|
|||
|
21.
|
Produksi Pabrik adalah produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan Dokumen Cukai CK-1.
|
|||
|
22.
|
Batasan Produksi Pabrik adalah batasan produksi dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau, dalam satu tahun takwim Tahun Anggaran berjalan.
|
|||
|
23.
|
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
|
|||
|
24.
|
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
|
|||
|
25.
|
Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
|
|||
|
|
||||
2.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah dengan mengubah ketentuan ayat (3) dan menambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
|
||||
Pasal 5
|
|||||
|
(1)
|
Keputusan tentang Penetapan Harga Jual Eceran Merek Baru maupun Penetapan Kenaikan Harga Jual Eceran, baik yang diterbitkan sebelum maupun setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan batal, apabila selama lebih dari enam bulan berturut-turut Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan tidak pernah merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-1 atau tidak pernah merealisasikan ekspor hasil tembakaunya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-8.
|
|||
|
(2)
|
Untuk dapat menggunakan kembali Harga Jual Eceran atas merek hasil tembakau yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan kembali Permohonan Penetapan Harga Jual Eceran sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
|
|||
|
(3)
|
Pengusaha Pabrik dapat menurunkan Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||
|
|
a.
|
Pengusaha Pabrik golongan II atau golongan III hasil tembakau jenis SKM, SKT, dan SPM;
|
||
|
|
b.
|
Besarnya persentase penurunan Harga Jual Eceran paling tinggi 15% (lima belas persen) dari Harga Jual Eceran yang masih berlaku dan besarnya Harga Jual Eceran yang diturunkan tidak lebih rendah dari Harga Jual Eceran Minimum pada golongannya; dan
|
||
|
|
c.
|
Pengusaha Pabrik mengajukan permohonan penetapan Harga Jual Eceran kepada Kepala Kantor.
|
||
|
(4)
|
Penurunan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan pada bulan Januari tahun 2008 dan berlaku satu kali untuk masing-masing merek yang dimiliki Pengusaha Pabrik.
|
|||
|
(5)
|
Importir dilarang menurunkan Harga Jual Eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya.
|
|||
|
|
||||
3.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
|
||||
Pasal 7
|
|||||
|
(1)
|
Harga Jual Eceran Minimum untuk setiap jenis hasil tembakau dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
|||
|
(2)
|
Hasil akhir dari penghitungan Harga Jual Eceran perkemasan penjualan eceran, dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp25,00 (dua puluh lima rupiah).
|
|||
|
(3)
|
Harga Jual Eceran merek baru dari Pengusaha Pabrik atau Importir tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran atas merek hasil tembakau yang dimilikinya dan/atau yang pernah dimilikinya.
|
|||
|
|
|
|||
4.
|
Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VA yang berbunyi sebagai berikut:
|
||||
|
|
||||
BAB VA
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 14A |
|||||
|
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008, terhadap masing-masing Harga Jual Eceran yang masih berlaku ditetapkan kembali oleh Kepala Kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
||||
|
|
||||
5.
|
Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006, menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
|
|||||
Pasal II |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
|
|||||
|
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||||
|
|||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 November 2007 MENTERI KEUANGAN SRI MULYANI INDRAWATI |