Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 109 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2026
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu disusun peraturan mengenai dana operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sesuai ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 256, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5486) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 179, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5724);
4.
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG DANA OPERASIONAL BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TAHUN 2026.
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
3.
Dana Operasional adalah bagian dari akumulasi iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian serta hasil pengembangannya yang dapat digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh Dana Operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar persentase tertentu dari:
 
a.
iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima;
 
b.
iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima;
 
c.
iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima;
 
d.
iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima;
 
e.
dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua; dan
 
f.
dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun.
(2)
Dana hasil pengembangan sebagai dasar pengenaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan dana hasil pengembangan setelah dikurangi beban pengembangan.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Besaran Dana Operasional BPJS Ketenagakerjaan yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk tahun 2026 paling tinggi:
 
a.
5% (lima persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja sebelum dikurangi rekomposisi iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan;
 
b.
3,11% (tiga koma satu satu persen) dari iuran program Jaminan Kematian;
 
c.
3,11% (tiga koma satu satu persen) dari iuran program Jaminan Hari Tua;
 
d.
3,11% (tiga koma satu satu persen) dari iuran program Jaminan Pensiun;
 
e.
3% (tiga persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua setelah dikurangi beban pengembangan; dan
 
f.
3% (tiga persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun setelah dikurangi beban pengembangan.
(2)
Besaran nominal Dana Operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp5.349.555.405.000,00 (lima triliun tiga ratus empat puluh sembilan miliar lima ratus lima puluh lima juta empat ratus lima ribu rupiah).
(3)
Penetapan besaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan penelaahan atas rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Ketenagakerjaan, dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Dalam hal Dana Operasional yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak cukup untuk mendanai operasional penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan karena terdapat kebutuhan operasional baru atau inisiatif kegiatan baru, BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan dana operasional kepada Menteri.
(2)
Dalam hal penerimaan iuran dan hasil pengembangan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak tercapai sehingga nominal besaran Dana Operasional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Menteri dengan tetap memperhatikan nominal besaran Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3)
Pengajuan usulan perubahan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan usulan perubahan persentase yang diambil dari dana jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan:
 
a.
paling cepat pada minggu pertama bulan Juli 2026; dan
 
b.
paling lambat pada minggu pertama bulan September 2026.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Menteri melakukan monitoring penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2)
Dalam rangka monitoring penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJS Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Operasional dan pencapaian target kinerja setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Anggaran.
(3)
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan Menteri dalam rangka monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan besaran Dana Operasional tahun berikutnya.
 
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1203
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.