Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101 Tahun 2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 TAHUN 2025
NOMOR 101 TAHUN 2025
TENTANG
BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 172 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, Menteri Keuangan mempunyai kewenangan untuk menetapkan batas maksimal kumulatif defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah, batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah masing-masing daerah yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah, dan jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah;
| |||
|
b.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Menteri Keuangan memantau perkembangan defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah dan pinjaman pemerintah daerah serta menetapkan pedoman pelaksanaan dan mekanisme pemantauan dimaksud;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2026;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6909);
| |||
|
7.
|
Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATAS MAKSIMAL KUMULATIF DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, BATAS MAKSIMAL DEFISIT ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN BATAS MAKSIMAL KUMULATIF PEMBIAYAAN UTANG DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
| |||
|
2.
|
Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah jumlah maksimal defisit seluruh anggaran pendapatan dan belanja Daerah dalam suatu tahun anggaran.
| |||
|
3.
|
Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah jumlah maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja Daerah masing-masing Daerah dalam suatu tahun anggaran.
| |||
|
4.
|
Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah adalah jumlah total pembiayaan utang seluruh Daerah pada tahun anggaran tertentu.
| |||
|
5.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
| |||
|
6.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
| |||
|
7.
|
Defisit APBD adalah selisih kurang antara pendapatan Daerah dan belanja Daerah pada tahun anggaran yang sama yang dibiayai dari pembiayaan utang Daerah.
| |||
|
8.
|
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing Daerah yang dihitung berdasarkan formula yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk berbagai kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
9.
|
Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
| |||
|
10.
|
Pembiayaan Utang Daerah adalah setiap penerimaan Daerah yang harus dibayar kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
| |||
|
11.
|
Pinjaman Daerah adalah Pembiayaan Utang Daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
| |||
|
12.
|
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar-Daerah.
| |||
|
13.
|
Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
| |||
|
14.
|
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
| |||
|
15.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| |||
|
16.
|
Produk Domestik Bruto yang selanjutnya disingkat PDB adalah total nilai akhir seluruh barang dan jasa yang dihasilkan di Indonesia dalam tahun tertentu yang dihitung menurut harga pasar oleh Badan Pusat Statistik.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||
|
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2026.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 2,50% (dua koma lima nol persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2026.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen) dari proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan APBN tahun anggaran 2026.
| |||
|
(2)
|
Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pembiayaan Utang Daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
Batas Maksimal Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar pengendalian atas Defisit APBD dalam evaluasi rancangan peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
(1)
|
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD terjadi dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
| |||
|
(2)
|
Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri.
| |||
|
(3)
|
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan berdasarkan:
| |||
|
|
a.
|
Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD yang dibiayai dari Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terlampaui;
| ||
|
|
b.
|
Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebesar 0,11% (nol koma satu satu persen) dari proyeksi PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tidak terlampaui;
| ||
|
|
c.
|
rasio kemampuan keuangan Daerah dalam mengembalikan Pembiayaan Utang Daerah paling sedikit 2,5 (dua koma lima);
| ||
|
|
d.
|
jumlah sisa Pembiayaan Utang Daerah dan jumlah Pembiayaan Utang Daerah yang akan ditarik tidak melampaui 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya;
| ||
|
|
e.
|
dalam hal rencana Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari:
| ||
|
|
|
1.
|
rencana Pembiayaan Utang Daerah, kecuali obligasi Daerah dan sukuk Daerah, yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah, harus telah mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
| |
|
|
|
2.
|
rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri, harus telah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
| |
|
|
|
3.
|
rencana Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank, harus telah mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
| |
|
|
|
4.
|
rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah, harus telah mendapat persetujuan dari Menteri dan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan/atau
| |
|
|
|
5.
|
rencana penerbitan obligasi Daerah dan sukuk Daerah yang melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah, harus telah mendapat persetujuan dari Menteri dan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
| |
|
|
f.
|
pertimbangan sesuai kebijakan fiskal nasional yang berdampak pada kemampuan membayar dan Kapasitas Fiskal Daerah.
| ||
|
(4)
|
Penghitungan rasio kemampuan keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal terdapat rencana defisit APBD yang melampaui Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Daerah menyampaikan surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD kepada Menteri sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur.
| |||
|
(2)
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik dan/atau dokumen fisik.
| |||
|
(3)
|
Penyampaian surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2024 audited sampai dengan akun subrincian (level 6);
| ||
|
|
b.
|
laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2025 audited sampai dengan akun subrincian (level 6);
| ||
|
|
c.
|
laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2025 unaudited sampai dengan akun subrincian (level 6), dalam hal laporan realisasi anggaran laporan keuangan pemerintah Daerah tahun anggaran 2025 audited sebagaimana dimaksud dalam huruf b belum tersedia;
| ||
|
|
d.
|
rancangan peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran 2026 sampai dengan akun subrincian (level 6);
| ||
|
|
e.
|
rencana penarikan Pembiayaan Utang Daerah yang diusulkan, termasuk jadwal pembayaran kembali yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
| ||
|
|
f.
|
laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
| ||
|
|
g.
|
salinan surat pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk Pembiayaan Utang Daerah, kecuali obligasi Daerah dan sukuk Daerah, yang dilaksanakan melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e butir 1);
| ||
|
|
h.
|
salinan surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang diberikan melalui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e butir (2);
| ||
|
|
i.
|
salinan surat pertimbangan Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk Pinjaman Daerah yang bersumber dari pemerintah pusat yang dilakukan melalui penugasan lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan bukan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e butir (3);
| ||
|
|
j.
|
Salinan surat persetujuan Menteri dan surat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk obligasi Daerah dan sukuk Daerah yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e butir (4); dan
| ||
|
|
k.
|
Salinan surat persetujuan Menteri dan surat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk obligasi Daerah dan sukuk Daerah yang melebihi sisa masa jabatan kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e butir (5).
| ||
|
(4)
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
(1)
|
Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur.
| |||
|
(2)
|
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan dari kepala Daerah secara lengkap dan benar.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal terhadap permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditolak, kepala Daerah dapat mengajukan kembali permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sepanjang rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD belum dilakukan evaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||||
|
Persetujuan atau penolakan atas pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menjadi salah satu dasar dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Dalam rangka pemantauan Defisit APBD tahun anggaran 2026, Pemerintah Daerah menyampaikan laporan berupa:
| |||
|
|
a.
|
rencana Defisit APBD tahun anggaran 2026;
| ||
|
|
b.
|
realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran 2026; dan
| ||
|
|
c.
|
realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran 2026,
| ||
|
|
kepada Menteri.
| |||
|
(2)
|
Penyampaian laporan berupa rencana Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||
|
|
a.
|
dalam rangka penyusunan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit APBD untuk tahun anggaran berikutnya kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri paling lambat bulan September tahun anggaran berjalan; dan
| ||
|
|
b.
|
dalam rangka penyusunan perubahan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit perubahan APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri paling lambat bulan Agustus tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
(3)
|
Realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan realisasi defisit dalam APBD periode bulan Juni 2026.
| |||
|
(4)
|
Realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan realisasi defisit dalam realisasi APBD periode bulan Desember 2026.
| |||
|
(5)
|
Tata cara penyampaian laporan rencana dan realisasi defisit APBD tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyampaian informasi keuangan Daerah, laporan data bulanan, dan laporan Pemerintah Daerah lainnya.
| |||
|
(6)
|
Ketentuan mengenai laporan berupa rencana Defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Dalam rangka pemantauan Pembiayaan Utang Daerah, Pemerintah Daerah melaporkan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri setiap semester dalam tahun anggaran yang berjalan.
| |||
|
(2)
|
Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
| |||
|
(3)
|
Laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat:
| |||
|
|
a.
|
tanggal 31 Juli 2026 untuk semester I tahun 2026; dan
| ||
|
|
b.
|
tanggal 31 Januari 2027 untuk semester II tahun 2026.
| ||
|
(4)
|
Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pembiayaan Utang Daerah dan kewajiban pembayaran kembali Pembiayaan Utang Daerah sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai sanksi penundaan penyaluran DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Menteri melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pembiayaan Utang Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.
| |||
|
(2)
|
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan kepatuhan Pemerintah Daerah atas pengaturan Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk:
| |||
|
|
a.
|
menerima surat permohonan pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
| ||
|
|
b.
|
menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12; dan
| ||
|
|
c.
|
melaksanakan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pembiayaan Utang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
| ||
|
(2)
|
Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk:
| |||
|
|
a.
|
memberikan persetujuan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
| ||
|
|
b.
|
memberikan persetujuan atau penolakan Pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 | ||||
|
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 690), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PURBAYA YUDHI SADEWA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1221
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.