Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 100/PMK.02/2022

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100/PMK.02/2022
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak minyak bumi dan gas bumi yang dibagihasilkan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan;
b.
bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan perlu dilakukan penyesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan.
 
 

Mengingat

1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4.
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1393).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 194/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMI YANG DIBAGIHASILKAN.
 

Pasal I

Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1393) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 5
(1)
Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
(2)
Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan dan realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari target harga minyak mentah Indonesia dalam APBN atau perubahan APBN tahun berjalan.
(3)
Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari total peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.
(4)
Penghitungan pembebanan atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formula sebagai berikut:
 
a.
Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan
   
 
 
PNBP MIGAS = RPNBP MIGAS - TPNBP
PNBP MIGAS = RPNBP MIGAS - TPNBP
PNBP MIGAS = RPNBP MIGAS - TPNBP
   
 
 
PNBP MIGAS
=
Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari target
RPNBP MIGAS
=
Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari target
TPNBP MIGAS
=
Target PNBP Migas yang dibagihasilkan
PNBP MIGAS
=
Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari target
RPNBP MIGAS
=
Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari target
TPNBP MIGAS
=
Target PNBP Migas yang dibagihasilkan
PNBP MIGAS
=
Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari target
RPNBP MIGAS
=
Realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan akibat kenaikan ICP minimal 10% dari target
TPNBP MIGAS
=
Target PNBP Migas yang dibagihasilkan
 
b.
Peningkatan Belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg
   
  
Subsidi = RSubsidi - TSubsidi
Subsidi = RSubsidi - TSubsidi
Subsidi = RSubsidi - TSubsidi
 
 
 
 
 
Subsidi
=
Peningkatan belanja subsidi
RSubsidi
=
Realisasi belanja subsidi (kebijakan peningkatan subsidi)
TSubsidi
=
Target belanja subsidi
Subsidi
=
Peningkatan belanja subsidi
RSubsidi
=
Realisasi belanja subsidi (kebijakan peningkatan subsidi)
TSubsidi
=
Target belanja subsidi
Subsidi
=
Peningkatan belanja subsidi
RSubsidi
=
Realisasi belanja subsidi (kebijakan peningkatan subsidi)
TSubsidi
=
Target belanja subsidi
 
c.
Nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan
   
  
Psubsidi = Subsidi x T%
Psubsidi = Subsidi x T%
Psubsidi = Subsidi x T%
 
 
 
 
 
PSubsidi
=
Nilai pembebanan
Subsidi
=
Nilai peningkatan belanja subsidi
T%
=
Persentase pembebanan
PSubsidi
=
Nilai pembebanan
Subsidi
=
Nilai peningkatan belanja subsidi
T%
=
Persentase pembebanan
PSubsidi
=
Nilai pembebanan
Subsidi
=
Nilai peningkatan belanja subsidi
T%
=
Persentase pembebanan
(5)
Dalam hal nilai belanja subsidi yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c lebih besar atau sama dengan nilai kenaikan PNBP Migas yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, pembebanan nilai peningkatan belanja Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg menggunakan sebagian kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
 
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 593
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.