Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
    NOMOR 1 TAHUN 2024

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa ketentuan mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi;
    b.
    bahwa untuk meningkatkan daya saing investasi nasional diperlukan penyesuaian tata kelola pemberian insentif berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional serta dinamika perkembangan teknologi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat, sehingga Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi perlu diubah;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi;
     
     
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
    3.
    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6640) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6891);
    5.
    Peraturan Presiden Nomor 184 Tahun 2024 tentang Kementerian Investasi dan Hilirisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 380);
    6.
    Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 381);
    7.
    Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 154);
    8.
    Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 271);
    9.
    Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 272);
    10.
    Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 273);
    11.
    Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1137);
    12.
    Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam Rangka Percepatan Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1074);
     
     
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI INVESTASI/KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PEDOMAN DAN TATA KELOLA PEMBERIAN INSENTIF IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI RODA EMPAT DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1074) diubah sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
    1.
    Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 2 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 2
     
    (1)
    Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat, dengan jumlah tertentu, dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:
     
     
    a.
    bea masuk tarif 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung pemerintah; atau
     
     
    b.
    PPnBM ditanggung pemerintah.
     
    (2)
    Pelaku Usaha dapat diberikan insentif atas KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat, dengan jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian TKDN paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi kurang dari 40% (empat puluh persen), dalam jangka waktu pemanfaatan insentif, berupa:
     
     
    a.
    bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat dan PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang diberikan insentif bea masuk tarif 0% (nol persen) atas impor KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat; atau
     
     
    b.
    PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diproduksi.
     
    (2a)
    Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b hanya dapat diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.
     
    (2b)
    Pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dapat mengajukan bea masuk tarif preferensi.
     
    (2c)
    Tarif preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2b) merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.
     
    (3)
    Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (2a) dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
     
    (4)
    Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha harus berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia yang memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
     
    (5)
    Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi kriteria investasi sebagai berikut:
     
     
    a.
    perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia;
     
     
    b.
    perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur kendaraan bermotor berbasis motor bakar (internal combussion engine) roda empat di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi KBL Berbasis Baterai Roda Empat, baik sebagian atau keseluruhan; dan/atau
     
     
    c.
    perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi, tidak termasuk dalam rangka penganekaan produk tanpa peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.
     
    (6)
    Jangka waktu pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku terhitung sejak tanggal peraturan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
     
     
     
     
     
     
     
    2.
    Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 3
     
    (1)
    Untuk mendapatkan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2), Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui Sistem OSS untuk:
     
     
    a.
    surat usulan pemberian insentif;
     
     
    b.
    surat persetujuan pemanfaatan insentif; dan/atau
     
     
    c.
    perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif,
     
     
    impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
     
    (2)
    Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
     
     
    a.
    permohonan surat usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret 2025;
     
     
    b.
    permohonan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan secara bertahap setiap 6 (enam) bulan terhitung sejak penerbitan surat persetujuan pertama;
     
     
    c.
    permohonan surat persetujuan tahap kedua dan seterusnya disampaikan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu surat persetujuan sebelumnya berakhir; dan
     
     
    d.
    permohonan perubahan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan paling lambat 15 (lima belas) Hari sebelum jangka waktu surat persetujuan berakhir.
     
    (3)
    Permohonan surat persetujuan tahap kedua dan seterusnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat disertai penyesuaian rincian KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
     
    (4)
    Permohonan perubahan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan penyesuaian rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan ketentuan:
     
     
    a.
    tidak mengubah rincian KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diberikan insentif per periode pengimporan sebagai berikut:
     
     
     
    1.
    jumlah total unit;
     
     
     
    2.
    jenis barang;
     
     
     
    3.
    HS Code;
     
     
     
    4.
    spesifikasi teknis meliputi merek dan jumlah unit per spesifikasi teknis;
     
     
     
    5.
    negara asal;
     
     
     
    6.
    pelabuhan tujuan;
     
     
     
    7.
    harga perkiraan CIF/unit (US$/unit) untuk Impor; dan
     
     
     
    8.
    perkiraan harga jual di Indonesia (Rp/unit),
     
     
    b.
    dapat mengubah spesifikasi teknis meliputi penyesuaian nama tipe, nama model, daya motor listrik (kW), dan kapasitas baterai (kWh); dan
     
     
    c.
    KBL Berbasis Baterai Roda Empat belum dikeluarkan dari kawasan pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
     
     
    3.
    Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 4
     
    (1)
    Pelaku Usaha mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a untuk pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dengan melengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut:
     
     
    a.
    NIB yang berlaku sebagai angka pengenal impor produsen (API-P);
     
     
    b.
    Perizinan Berusaha di bidang industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
     
     
    c.
    rencana investasi;
     
     
    d.
    jumlah total unit KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang dimohonkan insentif;
     
     
    e.
    rincian terkait KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang dimohonkan untuk diberikan insentif per periode pengimporan meliputi:
     
     
     
    1.
    perkiraan jumlah total unit;
     
     
     
    2.
    jenis barang;
     
     
     
    3.
    HS Code;
     
     
     
    4.
    a)
    spesifikasi teknis paling sedikit meliputi merk, tipe, model, daya motor listrik (kW) dan kapasitas baterai (kWh); dan
     
     
     
     
    b)
    jumlah unit per spesifikasi teknis;
     
     
     
    5.
    negara asal;
     
     
     
    6.
    pelabuhan tujuan;
     
     
     
    7.
    harga perkiraan cost, insurance and freight (CIF) (US$/unit) untuk impor; dan/atau
     
     
     
    8.
    perkiraan harga jual di Indonesia (Rp/unit);
     
     
    f.
    surat komitmen untuk:
     
     
     
    1.
    memproduksi KBL Berbasis Baterai Roda Empat di Indonesia setidaknya dengan jumlah dan spesifikasi teknis yang minimal sama dengan impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang direalisasikan, dengan ketentuan:
     
     
     
     
    a)
    siap berproduksi komersial paling lambat tanggal 1 Januari 2026;
     
     
     
     
    b)
    diproduksi paling lambat tanggal 31 Desember 2027; dan
     
     
     
     
    c)
    memenuhi target minimum capaian TKDN sebagaimana ketentuan dalam peraturan presiden mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan;
     
     
     
    2.
    mengajukan verifikasi industri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; dan
     
     
     
    3.
    membayar sanksi apabila tidak dapat memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada angka 1.
     
    (2)
    Verifikasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 2 sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
     
    (3)
    Rincian terkait KBL Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (4)
    Surat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (5)
    Surat komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dilakukan pengesahan oleh notaris.
     
     
     
     
     
     
     
    4.
    Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (11) Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 6
     
    (1)
    Pelaku Usaha yang telah menerima surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dapat melanjutkan permohonan untuk penerbitan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat dengan menyampaikan jaminan pemenuhan komitmen berupa dokumen Garansi Bank.
     
    (2)
    Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
    a.
    diterbitkan oleh bank penerbit yang termasuk dalam kelompok bank berdasarkan modal inti 4 dalam bentuk warkat;
     
     
    b.
    ditujukan kepada Penerima Jaminan (Beneficiary);
     
     
    c.
    menyebutkan komitmen Pelaku Usaha berdasarkan surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat;
     
     
    d.
    menyebutkan nilai jaminan paling sedikit senilai insentif yang diberikan per periode pemanfaatan berdasarkan:
     
     
     
    1)
    untuk tahap pertama: surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat; dan
     
     
     
    2)
    untuk tahap kedua dan seterusnya: surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dan hasil inspeksi lapangan;
     
     
    e.
    menyebutkan masa berlaku penjaminan Garansi Bank sampai 30 Juni 2028;
     
     
    f.
    menyebutkan masa klaim Garansi Bank 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya masa berlaku penjaminan Garansi Bank;
     
     
    g.
    menyebutkan apabila Pihak Yang Dijamin (Applicant) sudah memenuhi komitmen sebelum masa berlaku penjaminan Garansi Bank berakhir, Pihak Yang Dijamin (Applicant) dapat mengajukan pembatalan Garansi Bank dengan menyampaikan surat rekomendasi pembatalan Garansi Bank dari Menteri; dan
     
     
    h.
    menyebutkan dalam hal Pelaku Usaha sebagai Pihak Yang Dijamin (Applicant) tidak memenuhi komitmen berdasarkan surat usulan pemberian insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat, Penerima Jaminan (Beneficiary) dapat mengajukan pencairan Garansi Bank ke rekening kas negara dengan menyampaikan surat rekomendasi pencairan Garansi Bank.
     
    (3)
    Penghitungan nilai jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dalam rangka permohonan insentif sebagaimana dimaksud dalam:
     
     
    a.
    Pasal 2 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, senilai insentif bea masuk dan PPnBM yang diberikan dengan menggunakan acuan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN); dan
     
     
    b.
    Pasal 2 ayat (2a), senilai insentif PPnBM yang diberikan dengan menggunakan acuan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN),
     
     
    menggunakan referensi tarif atas HS Code sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (4)
    Ketentuan terkait kelompok bank berdasarkan modal inti 4 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum.
     
    (5)
    Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi bersama bank penerbit Garansi Bank melakukan verifikasi atas dokumen Garansi Bank yang disampaikan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
     
    (6)
    Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
     
     
    a.
    dokumen Garansi Bank lengkap dan benar sesuai ketentuan;
     
     
    b.
    dokumen Garansi Bank perlu dilengkapi dan/atau diperbaiki atas kekurangan dan/atau kesalahan sesuai hasil verifikasi; atau
     
     
    c.
    permohonan ditolak karena tidak sesuai ketentuan.
     
    (7)
    Dalam hal hasil verifikasi dokumen Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, maka permohonan untuk penerbitan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dapat diproses lebih lanjut.
     
    (8)
    Dalam hal hasil verifikasi dokumen Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, maka permohonan untuk penerbitan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat belum dapat diproses lebih lanjut dan dikembalikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b.
     
    (9)
    Sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Pelaku Usaha atas hasil verifikasi Garansi Bank lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a.
     
    (10)
    Dalam waktu 5 (lima) Hari sejak pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Sistem OSS akan menerbitkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
     
    (11)
    Dalam hal Pelaku Usaha tidak menyampaikan Garansi Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari sejak surat usulan diterbitkan, surat usulan batal secara otomatis.
     
     
     
     
     
     
     
    5.
    Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
     
     
    Pasal 7A
     
    (1)
    Dalam hal terdapat perubahan atas surat persetujuan yang telah terbit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10), Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan perubahan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
     
    (2)
    Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan perubahan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan surat alasan perubahan dan laporan realisasi impor atas surat persetujuan pemanfaatan insentif yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.
     
    (3)
    Format laporan realisasi impor atas surat persetujuan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IVA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
    (4)
    Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan hilirisasi melakukan verifikasi atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan hasil:
     
     
    a.
    permohonan lengkap dan benar sesuai ketentuan;
     
     
    b.
    permohonan perlu dilengkapi, dan/atau diperbaiki atas kekurangan dan/atau kesalahan sesuai hasil verifikasi; atau
     
     
    c.
    permohonan ditolak karena tidak sesuai ketentuan.
     
    (5)
    Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Sistem OSS menerbitkan perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dalam waktu 5 (lima) Hari.
     
    (6)
    Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, permohonan untuk penerbitan perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat belum dapat diproses lebih lanjut dan dikembalikan kepada Pelaku Usaha.
     
    (7)
    Surat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) dan perubahan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan dokumen persyaratan dalam pengajuan surat keterangan impor completely built up kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk keperluan tes pasar dalam rangka investasi dan perubahannya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
     
    (8)
    Format perubahan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor KBL Berbasis Baterai Roda Empat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     
     
     
    6.
    Ketentuan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     
     
     
    7.
    Di antara Lampiran IV dan Lampiran V Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi disisipkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran IVA, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     
     
     
    8.
    Di antara Lampiran V dan Lampiran VI Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dalam rangka Percepatan Investasi disisipkan 1 (satu) Lampiran yakni Lampiran VA, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
     
     
     
     
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) Hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 8 November 2024
    MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/
    KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    ROSAN PERKASA ROESLANI
     
    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 12 November 2024
    PLT. DIREKTUR JENDERAL
    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
    KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    ASEP N. MULYANA
     
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 830

    Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal 1 TAHUN 2024 - Perpajakan DDTC