Quick Guide
Hide Quick Guide
    Bandingkan Versi Sebelumnya
    Buka PDF
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 79 TAHUN 2023

     
    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk percepatan peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu menambah ruang lingkup kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian penggunaan tingkat komponen dalam negeri, dan penguatan dukungan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
    b.
    bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan;
     
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5281) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5530);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
    4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6404) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6694);
    5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6879);
    6.
    Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
     
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 2019 TENTANG PERCEPATAN PROGRAM KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) UNTUK TRANSPORTASI JALAN.
     
     
     
     
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146), diubah sebagai berikut:
       
    1.
    Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 14, angka 15, dan angka 16, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 1
     
    Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
     
    1.
    Motor Listrik adalah peralatan elektromekanik yang mengonsumsi tenaga listrik untuk menghasilkan energi mekanik sebagai penggerak.
     
    2.
    Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik yang selanjutnya disebut Baterai adalah sumber listrik yang digunakan untuk memberi pasokan energi listrik pada Motor Listrik.
     
    3.
    Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
     
    4.
    Catu Daya Listrik adalah peralatan yang mempunyai fungsi sebagai sumber listrik untuk memberikan pasokan energi listrik pada Baterai KBL Berbasis Baterai.
     
    5.
    Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPKLU adalah sarana pengisian energi listrik untuk KBL Berbasis Baterai untuk umum.
     
    6.
    Uji Tipe KBL Berbasis Baterai adalah pengujian yang dilakukan terhadap fisik KBL Berbasis Baterai atau penelitian terhadap rancang bangun dan rekayasa KBL Berbasis Baterai, sebelum KBL Berbasis Baterai dibuat dan/atau dirakit dan/atau diimpor secara massal serta KBL Berbasis Baterai yang dimodifikasi.
     
    7.
    Uji Berkala KBL Berbasis Baterai adalah pengujian kendaraan bermotor listrik yang dilakukan secara berkala terhadap setiap KBL Berbasis Baterai yang dioperasikan di jalan.
     
    8.
    Nomor Identifikasi KBL Berbasis Baterai yang selanjutnya disingkat NIK adalah identitas dalam bentuk kombinasi 17 (tujuh belas) karakter berupa huruf dan/atau angka yang dipasang atau dicetak pada KBL Berbasis Baterai atau yang disebut Vehicle identification Number (VIN).
     
    9.
    Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
     
    10.
    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
     
    11.
    PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut PT PLN (Persero) adalah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
     
    12.
    Tingkat Komponen Dalam Negeri yang selanjutnya disebut TKDN adalah besaran kandungan dalam negeri pada Barang, Jasa, serta gabungan Barang dan Jasa.
     
    13.
    KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional adalah KBL Berbasis Baterai yang menggunakan tanda, gambar, logo, nama, dan kata yang berciri khas atau karakteristik Indonesia.
     
    14.
    Konversi adalah proses perubahan sistem motor penggerak kendaraan bermotor dari motor bakar menjadi motor listrik.
     
    15.
    Bengkel Konversi adalah badan usaha yang bergerak di bidang usaha bengkel kendaraan/perakitan kendaraan yang telah memperoleh sertifikat sebagai Bengkel Konversi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang transportasi.
     
    16.
    Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum yang selanjutnya disingkat SPBKLU adalah sarana penukaran Baterai yang akan diisi ulang dengan Baterai yang telah diisi.
     
     
     
     
     
    2.
    Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 2
     
    (1)
    KBL Berbasis Baterai berdasarkan jenis dikelompokkan ke dalam:
     
     
    a.
    KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga; dan
     
     
    b.
    KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih.
     
    (1a)
    KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
     
     
    a.
    KBL Berbasis Baterai dalam keadaan baru; dan/atau
     
     
    b.
    KBL Berbasis Baterai hasil Konversi yang dilaksanakan oleh Bengkel Konversi.
     
    (2)
    Jenis KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jenis dan fungsi kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan.
     
    (3)
    Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dapat menetapkan spesifikasi khusus untuk KBL Berbasis Baterai.
     
     
     
     
     
    3.
    Ketentuan huruf b ayat (3) Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 7
     
    (1)
    Perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan dapat melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai.
     
    (2)
    Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan perusahaan industri dapat bersinergi untuk melakukan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai.
     
    (3)
    Penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi industri KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendukung:
     
     
    a.
    pengembangan komponen utama KBL Berbasis Baterai;
     
     
    b.
    pengembangan SPKLU dan SPBKLU yang efisien;
     
     
    c.
    pengembangan industri KBL Berbasis Baterai sesuai dengan perkembangan teknologi terkini;
     
     
    d.
    industri KBL Berbasis Baterai dengan capaian TKDN yang tinggi; dan
     
     
    e.
    pengembangan KBL Berbasis Baterai yang memenuhi standar teknis dan ramah lingkungan.
     
     
     
     
     
    4.
    Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 8
     
    (1)
    Industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib mengutamakan penggunaan TKDN dengan kriteria sebagai berikut:
     
     
    a.
    untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dan/atau roda tiga tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    tahun 2019 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
     
     
     
    2)
    tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
     
     
     
    3)
    tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus),
     
     
    b.
    untuk KBL Berbasis Baterai beroda empat atau lebih tingkat penggunaan komponen dalam negeri sebagai berikut:
     
     
     
    1)
    tahun 2019 sampai dengan tahun 2021, TKDN minimum sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus);
     
     
     
    2)
    tahun 2022 sampai dengan tahun 2026, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus);
     
     
     
    3)
    tahun 2027 sampai dengan tahun 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
     
     
     
    4)
    tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per seratus).
     
    (2)
    Ketentuan kewajiban pengutamaan penggunaan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk KBL Berbasis Baterai hasil Konversi yang dilaksanakan oleh Bengkel Konversi.
     
    (3)
    Tata cara penghitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.
     
     
     
     
     
    5.
    Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 12
     
    (1)
    Dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dengan kriteria sebagai berikut:
     
     
    a.
    yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
     
     
    b.
    yang telah melakukan investasi fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dalam rangka pengenalan produk baru; dan/atau
     
     
    c.
    yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi untuk KBL Berbasis Baterai dalam rangka pengenalan produk baru,
     
     
    dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) dalam jumlah tertentu dengan mempertimbangkan realisasi pembangunan, investasi, dan/atau peningkatan produksi KBL Berbasis Baterai sampai dengan akhir tahun 2025 setelah mendapatkan persetujuan fasilitas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
     
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.
     
     
     
     
     
    6.
    Ketentuan huruf i ayat (3) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 17
     
    (1)
    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan.
     
    (2)
    Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa insentif fiskal dan insentif nonfiskal.
     
    (3)
    Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada:
     
     
    a.
    perusahaan industri, perguruan tinggi, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai;
     
     
    b.
    perusahaan industri yang mengutamakan penggunaan prototipe dan/atau komponen yang bersumber dari perusahaan industri dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
     
     
    c.
    perusahaan industri yang memenuhi TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan yang melakukan produksi KBL Berbasis Baterai dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
     
     
    d.
    perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
     
     
    e.
    perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
     
     
    f.
    perusahaan yang menyediakan penyewaan Baterai (battery swap) sepeda Motor Listrik;
     
     
    g.
    perusahaan industri yang melakukan percepatan produksi serta penyiapan sarana dan prasarana untuk penggunaan KBL Berbasis Baterai;
     
     
    h.
    perusahaan yang melakukan pengelolaan limbah Baterai;
     
     
    i.
    perusahaan yang menyediakan SPKLU, SPBKLU, dan/atau instansi atau hunian yang menggunakan instalasi listrik privat untuk melakukan pengisian listrik KBL Berbasis Baterai;
     
     
    j.
    perusahaan angkutan umum yang menggunakan KBL Berbasis Baterai; dan
     
     
    k.
    orang perseorangan yang menggunakan KBL Berbasis Baterai.
     
     
     
     
     
    7.
    Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 18
     
    (1)
    Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.
     
    (2)
    Terhadap perusahaan industri KBL Berbasis Baterai yang dapat melakukan percepatan proses perakitan di dalam negeri dalam masa/jangka waktu importasi dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) sampai dengan akhir tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberikan insentif.
     
     
     
     
     
    8.
    Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 19
     
    (1)
    Insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dapat berupa:
     
     
    a.
    insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD), KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu;
     
     
    b.
    insentif pajak penjualan atas barang mewah;
     
     
    c.
    insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat;
     
     
    d.
    insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah;
     
     
    e.
    insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal;
     
     
    f.
    insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi;
     
     
    g.
    insentif pembuatan peralatan SPKLU dan SPBKLU;
     
     
    h.
    insentif pembiayaan ekspor;
     
     
    i.
    insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL Berbasis Baterai;
     
     
    j.
    tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah;
     
     
    k.
    keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU;
     
     
    l.
    dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU;
     
     
    m.
    sertifikasi kompetensi profesi bagi sumber daya manusia industri KBL Berbasis Baterai; dan
     
     
    n.
    sertifikasi produk dan/atau standar teknis bagi perusahaan industri KBL Berbasis Baterai dan industri komponen KBL Berbasis Baterai.
     
    (2)
    Selain insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk KBL Berbasis Baterai beroda dua dapat diberikan program bantuan pembelian dan bantuan konversi oleh pemerintah selama jangka waktu tertentu.
     
    (3)
    Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan program bantuan pembelian dan bantuan konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    (4)
    Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
     
    (5)
    Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
     
     
     
     
     
    9.
    Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 19A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 19A
     
    (1)
    Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat berupa:
     
     
    a.
    insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU);
     
     
    b.
    insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU) atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU); dan/atau
     
     
    c.
    insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh.
     
    (2)
    Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dapat berupa:
     
     
    a.
    insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;
     
     
    b.
    insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai yang diproduksi di dalam negeri;
     
     
    c.
    insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD) yang diproduksi di dalam negeri;
     
     
    d.
    insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal; dan/atau
     
     
    e.
    insentif bea masuk atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.
     
    (3)
    Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan syarat perusahaan industri KBL Berbasis Baterai:
     
     
    a.
    berkomitmen untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan
     
     
    b.
    wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.
     
    (4)
    Dalam hal komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dipenuhi, Industri KBL Berbasis Baterai dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima proporsional dengan komitmen jumlah produksi yang tidak dipenuhi.
     
    (5)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan kewenangannya.
     
     
     
     
     
    10.
    Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 22
     
    (1)
    Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai meliputi:
     
     
    a.
    fasilitas pengisian ulang (charging) paling sedikit terdiri atas:
     
     
     
    1)
    peralatan Catu Daya Listrik;
     
     
     
    2)
    sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi; dan
     
     
     
    3)
    sistem proteksi dan keamanan; dan/atau
     
     
    b.
    fasilitas penukaran Baterai.
     
    (2)
    Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada instalasi listrik privat, SPKLU, dan/atau SPBKLU.
     
    (3)
    Infrastruktur pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
     
    11.
    Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
     
     
    Pasal 26
     
    (1)
    Untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pengisian listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diberikan kemudahan untuk penyesuaian instalasi listrik pada pelanggan listrik yang menggunakan KBL Berbasis Baterai serta pembangunan SPKLU dan/atau SPBKLU di tempat umum.
     
    (2)
    SPKLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 disediakan di lokasi dengan kriteria:
     
     
    a.
    mudah dijangkau oleh pemilik KBL Berbasis Baterai;
     
     
    b.
    disediakan tempat parkir khusus SPKLU; dan
     
     
    c.
    tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
     
    (3)
    Untuk mempercepat program KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan, SPKLU dan/atau SPBKLU disediakan di lokasi:
     
     
    a.
    Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU);
     
     
    b.
    Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG);
     
     
    c.
    kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
     
     
    d.
    tempat perbelanjaan; dan
     
     
    e.
    parkiran umum di pinggir jalan raya.
     
    (4)
    Instalasi listrik privat berlokasi di:
     
     
    a.
    kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
     
     
    b.
    hunian atau perumahan.
     

    Pasal II

    Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 8 Desember 2023
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 8 Desember 2023
    MENTERI SEKRETARIS NEGARA
    REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    PRATIKNO

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 154

    Peraturan Presiden 79 TAHUN 2023 - Perpajakan DDTC