Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 33 TAHUN 2023

     
    TENTANG
     
    KONSERVASI ENERGI
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
     

    Menimbang

    a.
    bahwa guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya perlu dilakukan upaya pelaksanaan konservasi energi dengan memperluas cakupan pengguna energi dan pengguna sumber energi, menurunkan ambang batas konsumsi energi, pengaturan pelaksanaan konservasi energi di lingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan menumbuhkembangkan usaha jasa konservasi energi;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengaturan konservasi energi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Energi;
     
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:
    PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KONSERVASI ENERGI.
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya.
    2.
    Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
    3.
    Sumber Energi adalah sesuatu yang dapat menghasilkan Energi, baik secara langsung maupun melalui proses konversi atau transformasi.
    4.
    Sumber Daya Energi adalah sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan, baik sebagai Sumber Energi maupun sebagai Energi.
    5.
    Konservasi Sumber Daya Energi adalah pengelolaan Sumber Daya Energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.
    6.
    Efisiensi Energi adalah upaya menggunakan Energi secara efisien dan tepat guna dengan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas.
    7.
    Penghematan Energi adalah pengurangan konsumsi Energi untuk menghasilkan output yang sama dan/atau peningkatan produktivitas dengan konsumsi Energi yang sama.
    8.
    Proyek Efisiensi Energi adalah implementasi dari satu atau beberapa kegiatan Efisiensi Energi pada sistem, fasilitas, dan proses pada penyedia Energi, pengguna Sumber Energi dan pengguna Energi berdasarkan kinerja Penghematan Energi.
    9.
    Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    10.
    Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan dan berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
    11.
    Produsen Peralatan Hemat Energi yang selanjutnya disebut Produsen adalah perseorangan atau Badan Usaha yang memproduksi peralatan hemat Energi.
    12.
    Importir adalah perseorangan, Badan Usaha, dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang melakukan impor peralatan hemat Energi.
    13.
    Penyediaan Energi adalah kegiatan atau proses menyediakan Energi baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
    14.
    Pemanfaatan Energi adalah kegiatan menggunakan Energi, baik langsung maupun tidak langsung dari Sumber Energi.
    15.
    Penyedia Energi adalah Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, dan Badan Usaha tidak berbadan hukum yang melaksanakan Penyediaan Energi.
    16.
    Pengguna Sumber Energi adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Badan Usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Sumber Energi.
    17.
    Pengguna Energi adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Badan Usaha, Bentuk Usaha Tetap, Badan Usaha tidak berbadan hukum, dan masyarakat yang melaksanakan Pemanfaatan Energi.
    18.
    Peralatan Pemanfaat Energi adalah piranti atau perangkat atau fasilitas yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan Sumber Energi atau Energi.
    19.
    Peralatan Hemat Energi adalah Peralatan Pemanfaat Energi yang dalam pengoperasiannya memanfaatkan Energi secara hemat sesuai dengan standar hemat Energi yang ditetapkan.
    20.
    Manajemen Energi adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi Energi agar tercapai Pemanfaatan Energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi Pemanfaatan Energi termasuk Energi untuk proses produksi, bahan baku, dan bahan pendukung.
    21.
    Audit Energi adalah proses evaluasi Pemanfaatan Energi dan identifikasi peluang Penghematan Energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada Pengguna Sumber Energi dan Pengguna Energi dalam rangka Konservasi Energi.
    22.
    Audit Energi Berstandar Investasi adalah kegiatan Audit Energi yang lebih rinci dengan tujuan untuk mengetahui dan mengevaluasi secara spesifik prospek Penghematan Energi berdasarkan Audit Energi serta rencana pengukuran dan verifikasi dalam perspektif ekonomi, untuk memberikan hasil usaha yang lebih baik kepada pemilik fasilitas Pengguna Energi.
    23.
    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    24.
    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
    25.
    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Energi.
    26.
    Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara, lembaga pemerintah nonkementerian negara, dan lembaga negara.
    27.
    Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
     
     
     
     
    BAB II
    PELAKSANAAN KONSERVASI ENERGI

    Bagian Kesatu
    Umum
     

    Pasal 2

    Konservasi Energi dilaksanakan pada seluruh tahap pengelolaan Energi yang meliputi:
    a.
    pengelolaan sisi hulu; dan
    b.
    pengelolaan sisi hilir.
     
     
     
     
    Bagian Kedua
    Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hulu
     

    Pasal 3

    (1)
    Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a bertujuan untuk melestarikan Sumber Daya Energi.
    (2)
    Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Konservasi Sumber Daya Energi.
    (3)
    Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pengaturan:
     
    a.
    Sumber Daya Energi yang diprioritaskan untuk diusahakan dan/atau disediakan;
     
    b.
    jumlah Sumber Daya Energi yang dapat diproduksi; dan
     
    c.
    pembatasan Sumber Daya Energi yang dalam batas waktu tertentu tidak dapat diusahakan.
    (4)
    Pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Bagian Ketiga
    Konservasi Energi Pengelolaan Sisi Hilir
     

    Pasal 4

    (1)
    Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b bertujuan untuk meningkatkan Efisiensi Energi.
    (2)
    Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
     
    a.
    penerapan perilaku hemat Energi; dan/atau
     
    b.
    penerapan teknologi efisien Energi.
    (3)
    Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam kegiatan:
     
    a.
    Penyediaan Energi; dan
     
    b.
    Pemanfaatan Energi.
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh Penyedia Energi.
    (2)
    Konservasi Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, dilaksanakan oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi.
     
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui program Konservasi Energi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
    (2)
    Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan minimal melalui:
     
    a.
    Manajemen Energi;
     
    b.
    standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
     
    c.
    pembiayaan Konservasi Energi;
     
    d.
    pengembangan usaha jasa Konservasi Energi;
     
    e.
    peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
     
    f.
    peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
     
    g.
    riset dan inovasi; dan/atau
     
    h.
    kerja sama bidang Konservasi Energi.
    (3)
    Program Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
     
     
     
     
    Paragraf 1
    Manajemen Energi
     

    Pasal 7

    Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dilaksanakan melalui:
    a.
    penunjukan manajer Energi;
    b.
    penyusunan program Efisiensi Energi;
    c.
    pelaksanaan Audit Energi secara berkala; dan
    d.
    pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi.
     
     
     
     

    Pasal 8

    (1)
    Manajer Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memiliki sertifikat kompetensi.
    (2)
    Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
    (3)
    Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
     
     
     
     

    Pasal 9

    Penyusunan program Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, minimal memuat informasi mengenai:
    a.
    rencana yang akan dilakukan;
    b.
    jenis dan konsumsi Energi;
    c.
    penggunaan Peralatan Hemat Energi;
    d.
    langkah Efisiensi Energi;
    e.
    jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan; dan
    f.
    kinerja Energi.
     
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Pelaksanaan Audit Energi secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh auditor Energi internal dan/atau auditor Energi eksternal yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
    (2)
    Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
    (3)
    Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
     
     
     
     

    Pasal 11

    Pelaksanaan rekomendasi hasil Audit Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d disampaikan dalam laporan Manajemen Energi.
     
     
     
     

    Pasal 12

    Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Menteri.
     
     
     
     
    Paragraf 2
    Standar Kinerja Energi dan Label Tanda Hemat Energi
     

    Pasal 13

    (1)
    Standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, diberlakukan dalam penerapan teknologi efisien Energi.
    (2)
    Standar kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan standar kinerja Energi minimum pada Peralatan Pemanfaat Energi.
    (3)
    Label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan label tanda yang menyatakan produk Peralatan Pemanfaat Energi telah memenuhi syarat hemat Energi tertentu.
    (4)
    Penerapan teknologi yang efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menerapkan tingkat komponen dalam negeri.
    (5)
    Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Pemberlakuan standar kinerja Energi dan/atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), dilaksanakan melalui pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi.
    (2)
    Produsen dan Importir wajib melaksanakan pencantuman label tanda standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
    (3)
    Produsen dan Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus menerapkan tingkat komponen dalam negeri.
    (4)
    Penerapan tingkat komponen dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 15

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan pencantuman label standar kinerja Energi minimum atau label tanda hemat Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dalam Peraturan Menteri.
     
     
     
     
    Paragraf 3
    Pembiayaan Konservasi Energi
     

    Pasal 16

    (1)
    Pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c disediakan oleh:
     
    a.
    Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
     
    b.
    Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
    (2)
    Penyediaan pembiayaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
     
    a.
    Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
     
    b.
    sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (3)
    Pemerintah bersinergi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong lembaga di sektor keuangan dalam mendukung pembiayaan Konservasi Energi.
     
     
     
     
    Paragraf 4
    Pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi
     

    Pasal 17

    (1)
    Pengembangan usaha Jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, dilaksanakan untuk meningkatkan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
    (2)
    Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
     
    a.
    Badan Usaha;
     
    b.
    badan layanan umum; atau
     
    c.
    unit pelaksana teknis,
     
    yang melaksanakan usaha atau memberikan layanan jasa Konservasi Energi.
    (3)
    Usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas kegiatan:
     
    a.
    pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit);
     
    b.
    pembiayaan Proyek Efisiensi Energi;
     
    c.
    pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi;
     
    d.
    pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi; dan/atau
     
    e.
    pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi.
     
     
     
     

    Pasal 18

    Audit Energi Berstandar Investasi (investment grade energy audit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf a, minimal memuat:
    a.
    rencana atau lingkup pelaksanaan pekerjaan;
    b.
    penetapan nilai awal (baseline) Energi sebelum dilakukan Efisiensi Energi;
    c.
    pemeriksaan dan pengukuran Efisiensi Energi;
    d.
    analisa konsumsi dan biaya Energi; dan
    e.
    perhitungan biaya terperinci dan sistematis untuk menentukan nilai investasi yang diperlukan dalam pelaksanaan Proyek Efisiensi Energi.
     
     
     
     

    Pasal 19

    (1)
    Pembiayaan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b berupa kontrak kinerja Penghematan Energi (energy saving performance contract).
    (2)
    Dalam pelaksanaan kontrak kinerja Penghematan Energi (energy saving performance contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi.
    (3)
    Pelaksanaan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disepakati oleh penyedia usaha jasa Konservasi Energi dan pengguna usaha jasa Konservasi Energi.
     
     
     
     

    Pasal 20

    Pelaksanaan pekerjaan instalasi dan/atau pembangunan serta monitoring dan pengawasan Proyek Efisiensi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan.
     
     
     
     

    Pasal 21

    Pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan instalasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf d dilaksanakan sesuai dengan standar keteknikan.
     
     
     
     

    Pasal 22

    (1)
    Pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf e, dilaksanakan oleh verifikator yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
    (2)
    Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh melalui uji kompetensi.
    (3)
    Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
     
     
     
     

    Pasal 23

    Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 diatur dalam Peraturan Menteri.
     
     
     
     
    Paragraf 5
    Peningkatan Kesadaran Konservasi Energi
     

    Pasal 24

    Peningkatan kesadaran Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf e, dilaksanakan melalui kegiatan:
    a.
    bimbingan teknis;
    b.
    penyebarluasan informasi; dan/atau
    c.
    pemberian penghargaan.
     
     
     
     
    Paragraf 6
    Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
     

    Pasal 25

    Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f dilaksanakan melalui kegiatan:
    a.
    pelatihan di bidang Konservasi Energi, paling sedikit berupa:
     
    1.
    pelatihan manajer Energi;
     
    2.
    pelatihan auditor Energi;
     
    3.
    pelatihan pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi; dan/atau
     
    4.
    optimasi sistem dan penguasaan teknologi, dan/atau
    b.
    sertifikasi kompetensi di bidang Konservasi Energi.
     
     
     
     
    Paragraf 7
    Riset dan Inovasi
     

    Pasal 26

    Riset dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g, dilaksanakan paling sedikit melalui kegiatan:
    a.
    riset dan inovasi proses Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi yang efisien;
    b.
    riset dan inovasi teknologi yang efisien Energi;
    c.
    purwarupa penerapan teknologi yang efisien Energi; dan/atau
    d.
    replikasi penerapan teknologi yang efisien Energi.
     
     
     
     
    Paragraf 8
    Kerja Sama Bidang Konservasi Energi
     

    Pasal 27

    (1)
    Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h dilaksanakan secara efektif dan efisien.
    (2)
    Kerja sama bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi dengan pihak lain.
    (3)
    Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Bagian Keempat
    Konservasi Energi Dalam Penyediaan Energi
     

    Pasal 28

    Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Penyedia Energi dilakukan pada kegiatan:
    a.
    eksploitasi Sumber Daya Energi; dan/atau
    b.
    produksi Energi.
     
     
     
     

    Pasal 29

    (1)
    Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    (2)
    Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang memanfaatkan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    (3)
    Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
    (4)
    Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Menteri setiap tahun.
     
     
     
     
    Bagian Kelima
    Konservasi Energi Dalam Pemanfaatan Energi
     

    Pasal 30

    Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), meliputi sektor:
    a.
    transportasi;
    b.
    industri;
    c.
    rumah tangga; dan
    d.
    bangunan gedung.
     
     
     
     
    Paragraf 1
    Konservasi Energi Sektor Transportasi
     

    Pasal 31

    (1)
    Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    (2)
    Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    (3)
    Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
     
     
     
     
    Paragraf 2
    Konservasi Energi Sektor Industri
     

    Pasal 32

    (1)
    Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    (2)
    Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    (3) Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
     
     
     
     
    Paragraf 3
    Konservasi Energi Sektor Rumah Tangga
     

    Pasal 33

    (1)
    Konservasi Energi sektor rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, dilakukan oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi melalui penggunaan Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien.
    (2)
    Ketentuan mengenai Peralatan Pemanfaat Energi yang efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     
    Paragraf 4
    Konservasi Energi Sektor Bangunan Gedung
     

    Pasal 34

    (1)
    Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, wajib melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    (2)
    Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi kurang dari 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun, dapat melaksanakan kegiatan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi.
    (3)
    Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
     
     
     
     

    Pasal 35

    Pelaksanaan Manajemen Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dilaporkan kepada Menteri setiap tahun.
     
     
     
     

    Pasal 36

    Batas penggunaan Sumber Energi dan/atau Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) dikecualikan untuk pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
    (1)
    Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.
    (2)
    Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
    (3)
    Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan dikoordinasikan oleh Menteri.
    (4)
    Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah provinsi dan dikoordinasikan oleh gubernur.
    (5)
    Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota dan dikoordinasikan oleh bupati/wali kota.
    (6)
    Manajemen Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.
     
     
     
     

    Pasal 38

    (1)
    Untuk pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran.
    (2)
    Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
     
    a.
    anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
     
    b.
    sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 39

    (1)
    Pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diterapkan pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh Kementerian Negara/Lembaga.
    (2)
    Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
     
    a.
    fasilitas yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh negara/pemerintah;
     
    b.
    dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
     
    c.
    di bawah pengurusan lembaga negara dalam arti yang luas yang pemanfaatannya ditujukan secara khusus untuk kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
     
     
     
     

    Pasal 40

    (1)
    Pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk infrastruktur Konservasi Energi, dapat menggunakan skema kerja sama Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
     
     
     

    Pasal 41

    (1)
    Bupati/wali kota harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5) kepada gubernur.
    (2)
    Gubernur harus melaporkan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) kepada Menteri, termasuk kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (5).
    (3)
    Pimpinan Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) kepada Menteri.
    (4)
    Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
     
     
     
     

    Pasal 42

    (1)
    Menteri melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan laporan kegiatan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4).
    (2)
    Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa hasil pelaksanaan Konservasi Energi.
    (3)
    Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
    (4)
    Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai indikator penilaian kinerja institusi.
    (5)
    Hasil pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditembuskan kepada gubernur.
    (6)
    Berdasarkan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan Konservasi Energi Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada bupati/wali kota.
     
     
     
     

    Pasal 43

    Menteri melaksanakan pembinaan teknis pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
     
     
     
     

    Pasal 44

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 sampai dengan Pasal 43 diatur dalam Peraturan Menteri.
     
     
     
     
    Bagian Ketujuh
    Peran Masyarakat Dalam Pelaksanaan Konservasi Energi
     

    Pasal 45

    (1)
    Masyarakat berperan dalam pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Pemanfaatan Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b.
    (2)
    Peran masyarakat dalam pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
     
    a.
    penggunaan teknologi hemat Energi;
     
    b.
    penghematan penggunaan Energi rumah tangga;
     
    c.
    penggunaan transportasi massal; dan
     
    d.
    membangun kesadaran Penghematan Energi di lingkungan kerja atau rumah tangga.
     
     
     
     
    BAB III
    KEMUDAHAN, INSENTIF, DAN DISINSENTIF
     

    Pasal 46

    (1)
    Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberi kemudahan kepada:
     
    a.
    Penyedia Energi;
     
    b.
    Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi;
     
    c.
    Produsen; dan
     
    d.
    Importir,
     
    yang melaksanakan Konservasi Energi.
    (2)
    Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan untuk memperoleh:
     
    a.
    akses informasi;
     
    b.
    layanan konsultasi; dan
     
    c.
    akses pembiayaan.
     
     
     
     

    Pasal 47

    (1)
    Untuk mendorong pengembangan Konservasi Energi, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada:
     
    a.
    Penyedia Energi;
     
    b.
    Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi; dan
     
    c.
    Produsen,
     
    yang berhasil melaksanakan Konservasi Energi pada periode tertentu.
    (2)
    Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di sektor:
     
    a.
    transportasi;
     
    b.
    industri; dan
     
    c.
    bangunan gedung.
     
     
     
     

    Pasal 48

    (1)
    Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu.
    (2)
    Peningkatan kinerja Energi dalam periode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuktikan dengan laporan hasil pengukuran dan verifikasi (measurement and verification) kinerja Energi.
    (3)
    Kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c apabila dalam periode tertentu dapat memproduksi Peralatan Hemat Energi yang Efisiensi Energinya lebih tinggi dari tolok ukur yang ditentukan.
     
     
     
     

    Pasal 49

    Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keberhasilan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) dan ayat (3), diatur dalam Peraturan Menteri.
     
     
     
     

    Pasal 50

    (1)
    Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diberikan dalam bentuk:
     
    a.
    insentif fiskal; dan/atau
     
    b.
    insentif non fiskal.
    (2)
    Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
    (3)
    Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf b, berupa:
     
    a.
    pemberian pelatihan Konservasi Energi;
     
    b.
    pemberian sertifikat bukti Penghematan Energi; dan/atau
     
    c.
    pelaksanaan Audit Energi.
    (4)
    Insentif non fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c, berupa pemberian sertifikat pengakuan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
    (5)
    Menteri dapat menetapkan bentuk insentif non fiskal lain selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
     
     
     
     

    Pasal 51

    (1)
    Penyedia Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (1) yang tidak melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, dikenai disinsentif oleh Menteri.
    (2)
    Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
     
    a.
    peringatan tertulis;
     
    b.
    pengumuman di media massa; dan/atau
     
    c.
    rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pencabutan insentif yang telah diberikan.
     
     
     
     

    Pasal 52

    (1)
    Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan.
    (2)
    Dalam hal Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang telah mendapat peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi, Menteri mengumumkan nama Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di media massa.
    (3)
    Dalam hal 1 (satu) bulan setelah pengumuman di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konservasi Energi melalui Manajemen Energi tidak dilaksanakan oleh Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi, Menteri menyampaikan rekomendasi kepada menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berupa pencabutan insentif kepada Penyedia Energi, dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi.
     
     
     
     

    Pasal 53

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan insentif non fiskal dan disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 52, diatur dalam Peraturan Menteri.
     
     
     
     
    BAB IV
    DATA DAN INFORMASI
     

    Pasal 54

    Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha melakukan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data dan informasi dalam pelaksanaan Konservasi Energi.
     
     
     
     

    Pasal 55

    (1)
    Pemerintah melakukan standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi pelaksanaan Konservasi Energi.
    (2)
    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara standardisasi, pengelolaan, dan pengembangan sistem data informasi Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
     
     
     
     
    BAB V
    PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
     

    Pasal 56

    (1)
    Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi.
    (2)
    Menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi kepada Menteri.
    (3)
    Menteri melakukan evaluasi pelaksanaan Konservasi Energi berdasarkan hasil pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
     
     
     
     

    Pasal 57

    (1)
    Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilakukan terhadap:
     
    a.
    Penyedia Energi;
     
    b.
    Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi; dan
     
    c.
    Produsen.
    (2)
    Pembinaan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
     
    a.
    peningkatan kesadaran;
     
    b.
    peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
     
    c.
    riset dan inovasi.
     
     
     
     

    Pasal 58

    Pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), meliputi pengawasan pada:
    a.
    pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Penyediaan Energi; dan
    b.
    pelaksanaan Konservasi Energi pada kegiatan Pemanfaatan Energi.
     
     
     
     

    Pasal 59

    (1)
    Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan oleh pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi.
    (2)
    Dalam hal pejabat pengawas pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ada, Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota dapat menugaskan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi.
    (3)
    Menteri/pimpinan lembaga terkait, dan bupati/wali kota dalam menugaskan pejabat yang melaksanakan tugas di bidang Konservasi Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berkoordinasi dengan Menteri.
     
     
     
     

    Pasal 60

    (1)
    Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Konservasi Energi.
    (2)
    Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan Konservasi Energi.
     
     
     
     

    Pasal 61

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Konservasi Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Menteri.
     
     
     
     
    BAB VI
    KETENTUAN PERALIHAN
     

    Pasal 62

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diakui sebagai pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi sampai berakhirnya periode pelaporan.
     
     
     
     
    BAB VII
    KETENTUAN PENUTUP
     

    Pasal 63

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku kewajiban pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi oleh Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor:
    a.
    transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1);
    b.
    industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1); dan
    c.
    bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1),
    mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
     
     
     
     

    Pasal 64

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
     
     
     
     

    Pasal 65

    Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5083), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 66

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
     
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Juni 2023
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Juni 2023
    MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    PRATIKNO

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 83
     

    PENJELASAN

    ATAS
     
    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 33 TAHUN 2023
     
    TENTANG
     
    KONSERVASI ENERGI
     
     
     
     
    I.
    UMUM
     
    Energi mempunyai peranan yang sangat penting dan menjadi kebutuhan dasar dalam pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Oleh karena itu, Energi harus digunakan secara hemat, rasional, dan bijaksana agar kebutuhan Energi pada masa sekarang dan masa yang akan datang dapat terpenuhi. Mengingat pentingnya penggunaan Energi secara hemat, rasional, dan bijaksana, Pemerintah perlu menyusun Peraturan Pemerintah dalam rangka pengaturan pemanfaatan Sumber Daya Energi, Sumber Energi, dan Energi, melalui penerapan teknologi yang efisien Energi, Pemanfaatan Energi secara efisien dan rasional, dan penerapan budaya Hemat Energi guna menjamin ketersediaan Energi nasional yang berwawasan lingkungan.

    Peraturan Pemerintah ini mengatur:
     
    1.
    Pelaksanaan Konservasi Energi
     
     
    Konservasi Energi dilaksanakan pada seluruh tahap pengelolaan Energi yang meliputi pengelolaan sisi hulu dan pengelolaan sisi hilir.

    Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hulu dilaksanakan melalui Konservasi Sumber Daya Energi yang dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di subsektornya. 

    Pelaksanaan Konservasi Energi pada sisi hilir mencakup tahap pengelolaan Energi yang meliputi kegiatan Penyediaan Energi dan Pemanfaatan Energi.

    Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan Penyediaan Energi terdiri atas eksploitasi Sumber Daya Energi dan produksi Energi.

    Pelaksanaan Konservasi Energi dalam kegiatan pemanfaatan Energi terdiri atas kegiatan pada sektor transportasi, industri, rumah tangga, dan bangunan gedung.

    Pelaksanaan Konservasi Energi dalam tahap pengelolaan Energi pada sisi hilir dilaksanakan antara lain melalui program:
     
     
    a.
    Manajemen Energi;
     
     
    b.
    standar kinerja Energi dan label tanda hemat Energi;
     
     
    c.
    pembiayaan Konservasi Energi;
     
     
    d.
    pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi;
     
     
    e.
    peningkatan kesadaran Konservasi Energi;
     
     
    f.
    peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
     
     
    g.
    riset dan inovasi; dan
     
     
    h.
    kerja sama bidang Konservasi Energi.
     
    2.
    Kemudahan, Insentif, dan Disinsentif;
     
    3.
    Data dan Informasi;
     
    4.
    Pembinaan dan Pengawasan.
     
     
     
     
    II.
    PASAL DEMI PASAL
     
    Pasal 1
    Cukup jelas.
    Pasal 2
    Cukup jelas.
    Pasal 3
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan subsektor antara lain peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara, dan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan Energi nasional.
    Pasal 4
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “penerapan teknologi efisien Energi” adalah pemilihan prasarana, sarana, peralatan, bahan, dan proses yang secara langsung ataupun tidak langsung untuk meningkatkan efisiensi.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 5
    Cukup jelas.
    Pasal 6
    Cukup jelas.
    Pasal 7
    Cukup jelas.
    Pasal 8
    Cukup jelas.
    Pasal 9
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Cukup jelas.
    Huruf d
    Cukup jelas.
    Huruf e
    Yang dimaksud dengan “jumlah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan” adalah produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan oleh:
    a.
    Penyedia Energi; dan
    b.
    Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang meliputi sektor transportasi, sektor industri, dan sektor bangunan gedung.
    Huruf f
    Cukup jelas.
    Pasal 10
    Cukup jelas.
    Pasal 11
    Cukup jelas.
    Pasal 12
    Cukup jelas.
    Pasal 13
    Cukup jelas.
    Pasal 14
    Cukup jelas.
    Pasal 15
    Cukup jelas.
    Pasal 16
    Cukup jelas.
    Pasal 17
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “badan layanan umum” merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “unit pelaksana teknis” merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 18
    Cukup jelas.
    Pasal 19
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “kontrak kinerja Penghematan Energi (energy saving performance contract)” merupakan kontrak dalam kegiatan Efisiensi Energi yang menggunakan pengembalian investasi berdasarkan nilai kesepakatan yang didasari dari perhitungan Penghematan Energi yang didapat.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 20
    Cukup jelas.
    Pasal 21
    Cukup jelas.
    Pasal 22
    Cukup jelas.
    Pasal 23
    Cukup jelas.
    Pasal 24
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “bimbingan teknis” dapat berupa pendidikan dan pelatihan.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “penyebarluasan informasi” dapat berupa sosialisasi melalui media cetak, media sosial, dan iklan layanan masyarakat.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “pemberian penghargaan” dimaksudkan sebagai apresiasi atas upaya terbaik di bidang Konservasi Energi kepada Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi.
    Pasal 25
    Yang dimaksud dengan “peningkatan kapasitas sumber daya manusia” dapat dilakukan antara lain oleh Badan Layanan Umum bidang pendidikan dan pelatihan bidang Konservasi Energi.
    Pasal 26
    Cukup jelas.
    Pasal 27
    Cukup jelas.
    Pasal 28
    Huruf a
    Yang dimaksud dengan “eksploitasi Sumber Daya Energi” adalah proses pengambilan, Sumber Daya Energi tak terbarukan dan Sumber Daya Energi terbarukan dengan tujuan untuk menciptakan ketahanan Energi nasional.
    Huruf b
    Yang dimaksud dengan “produksi Energi” adalah transformasi Energi meliputi kegiatan:
    a.
    pembangkitan listrik, transmisi, dan distribusi; dan
    b.
    penyulingan dan penyaluran minyak bumi, gas bumi, atau bahan bakar nabati.
    Pasal 29
    Cukup jelas.
    Pasal 30
    Cukup jelas.
    Pasal 31
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor transportasi yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 4.000 (empat ribu) setara ton minyak per tahun” merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang melakukan usaha di bidang transportasi angkutan penumpang dan/atau angkutan barang setara dengan memiliki sarana:
    a.
    taksi sejumlah 300 (tiga ratus) unit atau lebih; atau
    b.
    truk dan/atau bus sejumlah 200 (dua ratus) unit atau lebih.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 32
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor industri” merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi di sektor industri berupa perusahaan industri tertentu dan perusahaan kawasan industri.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 33
    Cukup jelas.
    Pasal 34
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi sektor bangunan gedung yang menggunakan Sumber Energi dan/atau Energi lebih besar atau sama dengan 500 (lima ratus) setara ton minyak per tahun” merupakan Pengguna Sumber Energi dan/atau Pengguna Energi yang melakukan usaha di bidang pengelolaan bangunan gedung, antara lain:
    a.
    perkantoran;
    b.
    perhotelan;
    c.
    pusat perbelanjaan;
    d.
    rumah sakit;
    e.
    institusi pendidikan;
    f.
    tempat rekreasi;
    g.
    apartemen; dan/atau
    h.
    gedung yang termasuk prasarana transportasi, antara lain bandara, pelabuhan, stasiun, dan terminal,
    setara dengan penggunaan listrik sebesar 5,8 GWh (lima koma delapan giga watt-hour) per tahun atau lebih atau setara dengan luas bangunan 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) atau lebih.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 35
    Cukup jelas.
    Pasal 36
    Cukup jelas.
    Pasal 37
    Cukup jelas.
    Pasal 38
    Cukup jelas.
    Pasal 39
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan "sarana dan prasarana” dapat berupa bangunan gedung, kendaraan dinas, Peralatan Pemanfaat Energi yang digunakan pada bangunan gedung, penerangan jalan umum, lampu taman, dan papan iklan.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Pasal 40
    Cukup jelas.
    Pasal 41
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Laporan kegiatan Konservasi Energi oleh gubernur kepada Menteri selain melaporkan kegiatan Konservasi Energi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi juga melaporkan kegiatan Konservasi Energi berdasarkan laporan dari bupati/wali kota atas pelaksanaan Konservasi Energi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang disampaikan kepada gubernur.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Pasal 42
    Cukup jelas.
    Pasal 43
    Cukup jelas.
    Pasal 44
    Cukup jelas.
    Pasal 45
    Cukup jelas.
    Pasal 46
    Cukup jelas.
    Pasal 47
    Cukup jelas.
    Pasal 48
    Ayat (1)
    Yang dimaksud dengan “peningkatan kinerja Energi” adalah penurunan konsumsi Energi yang dihitung berdasarkan perbandingan hasil terukur terkait dengan Efisiensi Energi sebelum dan sesudah implementasi tindakan peningkatan kinerja Energi.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 49
    Cukup jelas.
    Pasal 50
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Cukup jelas.
    Ayat (3)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “pelaksanaan Audit Energi” adalah Audit Energi yang dilakukan dan dibiayai oleh Pemerintah.
    Ayat (4)
    Cukup jelas.
    Ayat (5)
    Yang dimaksud dengan “bentuk insentif nonfiskal lain” adalah insentif nonfiskal yang antara lain muncul dikarenakan adanya kebijakan baru oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
    Pasal 51
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Huruf a
    Cukup jelas.
    Huruf b
    Cukup jelas.
    Huruf c
    Yang dimaksud dengan “menteri terkait” antara lain:
    a.
    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
    b.
    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
    c.
    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; atau
    d.
    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang industri.
    Pasal 52
    Cukup jelas.
    Pasal 53
    Cukup jelas.
    Pasal 54
    Cukup jelas.
    Pasal 55
    Cukup jelas.
    Pasal 56
    Ayat (1)
    Cukup jelas.
    Ayat (2)
    Yang dimaksud dengan “menteri terkait” antara lain:
    a.
    menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
    b.
    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara;
    c.
    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
    d.
    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
    e.
    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; dan
    f.
    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
    Ayat (3)
    Cukup jelas.
    Pasal 57
    Cukup jelas.
    Pasal 58
    Cukup jelas.
    Pasal 59
    Cukup jelas.
    Pasal 60
    Cukup jelas.
    Pasal 61
    Cukup jelas.
    Pasal 62
    Cukup jelas.
    Pasal 63
    Cukup jelas.
    Pasal 64
    Cukup jelas.
    Pasal 65
    Cukup jelas.
    Pasal 66
    Cukup jelas.
     
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6879

    Peraturan Pemerintah 33 TAHUN 2023 - Perpajakan DDTC