Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor: 2 Tahun 2024
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
NOMOR 2 TAHUN 2024
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DALAM MASA TRANSISI DALAM RANGKA PENYIAPAN IMPLEMENTASI PENATAAN ORGANISASI BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||||
| a. | bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya ketentuan terbaru mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mengalami penataan organisasi; | ||||||||||
| b. | bahwa dalam rangka menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi, serta mempersiapkan implementasi penataan organisasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyiapan implementasi penataan organisasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; | ||||||||||
| c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Masa Transisi Dalam Rangka Penyiapan Implementasi Penataan Organisasi Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan; | ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||||
|
1.
| Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); | ||||||||||
|
2.
| Keputusan Presiden Nomor 36/TPA Tahun 2021; | ||||||||||
|
3.
| Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.01/2019 tentang Manajemen Pengetahuan di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1737); | ||||||||||
|
4.
| Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); | ||||||||||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.011/2021 tentang Implementasi Organisasi Pembelajar (Learning Organization) di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| ||||||||||
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KM.1/SJ.2/2022 tentang Uraian Jabatan bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
| ||||||||||
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469 Tahun 2023 tentang Peta Jabatan dan Mekanisme Kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| ||||||||||
|
8.
|
Keputusan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Kerja di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||
Menetapkan | |||||||||||
| PERATURAN KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DALAM MASA TRANSISI DALAM RANGKA PENYIAPAN IMPLEMENTASI PENATAAN ORGANISASI BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN. | |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||||||||||
| Dalam Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini yang dimaksud dengan: | |||||||||||
|
1.
| Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang selanjutnya disingkat BPPK adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||||||||
|
2.
| Sekretariat Badan adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan BPPK. | ||||||||||
| 3. | Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Pusdiklat adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas membina pelatihan di bidang tertentu sesuai peraturan perundang-undangan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK. | ||||||||||
| 4. | Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut Pusbin JFPM adalah Unit Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BPPK yang mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan jabatan fungsional di bidang keuangan negara, penjaminan mutu pembelajaran, akreditasi program pelatihan di bidang keuangan negara, pengelolaan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, pengelolaan tes terpadu dan manajemen beasiswa berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala BPPK. | ||||||||||
| 5. | Tim Kerja Learning Value Chain adalah tim kerja yang melaksanakan tugas pengelolaan pembelajaran mulai dari analisis, desain, pengembangan, implementasi, dan evaluasi pembelajaran (learning value chain) termasuk evaluasi level 1 sampai dengan level 4. | ||||||||||
| 6. | Tim Kerja Penjaminan Kualitas Pembelajaran adalah tim kerja yang melaksanakan tugas proses penjaminan mutu terhadap seluruh program pembelajaran dengan prioritas berdasarkan hasil asesmen risiko dengan kriteria bersifat strategis (baik hasil analisis kebutuhan pembelajaran reguler maupun insidental), masif, berdampak, berbiaya tinggi, program pembelajaran baru, dan program pembelajaran dengan hasil evaluasi di bawah standar penilaian. | ||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||
| Peraturan Kepala BPPK ini mengatur pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi yang terdiri atas: | |||||||||||
| a. | penyiapan Pusbin JFPM; dan | ||||||||||
| b. | piloting mekanisme kerja Pusdiklat, | ||||||||||
| dalam rangka penyiapan implementasi penataan organisasi BPPK sampai dengan implementasi penataan organisasi dilakukan secara penuh sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. | |||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||
| (1) | Penyiapan Pusbin JFPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan proses penyiapan segala kelengkapan implementasi Pusbin JFPM yang menjadi tanggung jawab BPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. | ||||||||||
| (2) | Penyiapan Pusbin JFPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretariat Badan. | ||||||||||
| (3) | Kelengkapan implementasi Pusbin JFPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: | ||||||||||
| a. | uraian jabatan; | ||||||||||
| b. | informasi jabatan; | ||||||||||
| c. | standar operasional prosedur; | ||||||||||
| d. | basis data jabatan fungsional di bidang keuangan negara; | ||||||||||
| e. | rekomendasi pola koordinasi terkait pembinaan jabatan fungsional; dan | ||||||||||
| f. | rekomendasi sistem informasi dan teknologi untuk pembinaan jabatan fungsional. | ||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||
| (1) | Piloting mekanisme kerja Pusdiklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan uji coba implementasi tugas dan fungsi Pusdiklat terkait penyelenggaraan pembelajaran melalui tim kerja. | ||||||||||
| (2) | Piloting mekanisme kerja Pusdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: | ||||||||||
| a. | Kepala Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; dan | ||||||||||
| b. | tim kerja. | ||||||||||
| (3) | Pelaksanaan mekanisme kerja Pusdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merujuk pada Keputusan Kepala BPPK mengenai Petunjuk Teknis Mekanisme Kerja di Lingkungan BPPK. | ||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||
| Kepala Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pembelajaran Manajerial/Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran. | |||||||||||
Pasal 6 | |||||||||||
| (1) | Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan kelompok penugasan yang mendukung implementasi mekanisme kerja dengan keanggotaan yang terdiri atas: | ||||||||||
| a. | ketua tim; dan | ||||||||||
| b. | anggota tim, | ||||||||||
| yang ditetapkan oleh masing-masing Kepala Pusdiklat dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi. | |||||||||||
| (2) | Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan: | ||||||||||
| a. | tim kerja meliputi: | ||||||||||
| 1. | Tim Kerja Learning Value Chain; dan | ||||||||||
| 2. | Tim Kerja Penjaminan Kualitas Pembelajaran | ||||||||||
| b. | jumlah dan cara implementasi tugas tim kerja dilaksanakan berdasarkan proses dan/atau output yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Pusdiklat. | ||||||||||
| (3) | Ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari: | ||||||||||
| a. | pejabat administrator; atau | ||||||||||
| b. | pejabat fungsional. | ||||||||||
| (4) | Ketua tim yang berasal dari pejabat administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: | ||||||||||
| a. | Kepala Bidang Penyelenggaraan Pembelajaran sebagai ketua Tim Kerja Learning Value Chain; dan | ||||||||||
| b. | Kepala Bidang Penjaminan Mutu Pembelajaran dan Sertifikasi sebagai ketua Tim Kerja Penjaminan Kualitas Pembelajaran. | ||||||||||
| (5) | Ketua tim yang berasal dari Pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mengikuti ketentuan: | ||||||||||
| a. | bertindak sebagai ketua Tim Kerja Learning Value Chain; | ||||||||||
| b. | diutamakan berasal dari Pejabat Fungsional Ahli Utama atau Pejabat Fungsional Ahli Madya; dan | ||||||||||
| c. | dalam hal tidak terdapat Pejabat Fungsional Ahli Utama dan Pejabat Fungsional Ahli Madya, maka ketua tim dapat berasal dari Pejabat Fungsional Ahli Muda. | ||||||||||
| (6) | Ketua Tim Kerja Learning Value Chain secara ex-officio menjadi anggota Tim Kerja Penjaminan Kualitas Pembelajaran. | ||||||||||
| (7) | Berdasarkan kebutuhan, Kepala Pusdiklat dapat mempertimbangkan dan menetapkan: | ||||||||||
| a. | ketua tim untuk merangkap sebagai ketua tim lainnya; dan | ||||||||||
| b. | ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim lainnya, | ||||||||||
| dengan mempertimbangkan beban kerja dan asas imparsialitas. | |||||||||||
| (8) | Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari: | ||||||||||
| a. | pejabat administrator; | ||||||||||
| b. | pejabat pengawas; | ||||||||||
| c. | pelaksana; dan/atau | ||||||||||
| d. | pejabat fungsional. | ||||||||||
| (9) | Anggota tim yang berasal dari pejabat pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b mengikuti ketentuan: | ||||||||||
| a. | bertindak sebagai anggota Tim Kerja Learning Value Chain yang terdiri atas: | ||||||||||
| 1. | pada Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajerial yang meliputi: | ||||||||||
| a) | Kepala Subbidang Perencanaan dan Pengembangan Pembelajaran; | ||||||||||
| b) | Kepala Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran; dan | ||||||||||
| c) | Kepala Subbidang Evaluasi Pembelajaran. | ||||||||||
| 2. | pada Pusdiklat selain Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajerial yang meliputi: | ||||||||||
| a) | Kepala Subbidang Program Pembelajaran dan Perencanaan Sertifikasi; | ||||||||||
| b) | Kepala Subbidang Desain Pembelajaran; | ||||||||||
| c) | Kepala Subbidang Teknologi Pembelajaran dan Manajemen Pengetahuan; | ||||||||||
| d) | Kepala Subbidang Penyelenggaraan Pembelajaran Terintegrasi; | ||||||||||
| e) | Kepala Subbidang Pembelajaran Digital; | ||||||||||
| f) | Kepala Subbidang Evaluasi Pembelajaran dan Sertifikasi; dan | ||||||||||
| g) | Kepala Subbidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko. | ||||||||||
| b. | bertindak sebagai anggota Tim Kerja Penjaminan Kualitas Pembelajaran yang terdiri atas: | ||||||||||
| 1. | Kepala Subbidang Penjaminan Mutu dan Pengelolaan Kinerja dan Risiko pada Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajerial; dan | ||||||||||
| 2. | Kepala Subbidang Penjaminan Mutu pada Pusdiklat selain Pusdiklat Kepemimpinan dan Manajerial. | ||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||
| (1) | Implementasi piloting mekanisme kerja Pusdiklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dilaksanakan oleh: | ||||||||||
| a. | Kepala Bidang Program dan Manajemen Pengetahuan; dan | ||||||||||
| b. | tim kerja, | ||||||||||
| berdasarkan matriks pelaksanaan tugas pada Pusdiklat yang memuat kegiatan, uraian tugas, dan output atas proses bisnis pembelajaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala BPPK ini. | |||||||||||
| (2) | Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim kerja mempunyai tugas membantu pengelolaan kinerja dan risiko Pusdiklat paling kurang namun tidak terbatas pada penyediaan data capaian kinerja dan pemantauan risiko. | ||||||||||
| (3) | Implementasi piloting mekanisme kerja Pusdiklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap paling kurang 75% program pembelajaran yang dilaksanakan pada periode piloting mekanisme kerja Pusdiklat. | ||||||||||
| (4) | Penentuan program pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan kebijakan masing-masing Pusdiklat. | ||||||||||
| (5) | Periode piloting mekanisme kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan mulai dari 1 Juni 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. | ||||||||||
Pasal 8 | |||||||||||
| Dalam proses implementasi piloting mekanisme kerja Pusdiklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala Pusdiklat dengan pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi dan/atau efektivitas pencapaian kinerja serta kemudahan layanan bagi unit pengguna, dapat menyesuaikan proses implementasi piloting setelah berkoordinasi dengan Sekretariat Badan c.q. Bagian Organisasi dan Tata Laksana. | |||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||
| (1) | Proses implementasi pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi dalam masa transisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan pemantauan dan evaluasi paling kurang 1 (satu) kali yang dikoordinasikan oleh Sekretariat Badan c.q. Bagian Organisasi dan Tata Laksana. | ||||||||||
| (2) | Setiap Pusdiklat menyampaikan laporan hasil implementasi piloting mekanisme kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Kepala BPPK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode piloting mekanisme kerja selesai. | ||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||
| Seluruh ketentuan mengenai pembelajaran baik berupa peraturan, keputusan, surat edaran, dan standar operasional prosedur yang berlaku di lingkungan BPPK. masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Kepala BPPK ini. | |||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||
| (1) | Dalam rangka memastikan terpenuhinya standardisasi pembelajaran yang berkualitas di lingkungan Kementerian Keuangan selama pelaksanaan piloting mekanisme kerja, tetap dilakukan proses penjaminan mutu pembelajaran. | ||||||||||
| (2) | Pelaksanaan penjaminan mutu pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian kebijakan oleh Sekretariat Badan selaku koordinator proses penjaminan mutu pembelajaran di lingkungan BPPK. | ||||||||||
Pasal 12 | |||||||||||
| Dalam hal pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan/atau pejabat pengawas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala BPPK ini berhalangan sementara/tetap, kedudukan pejabat dimaksud dilaksanakan oleh Pejabat Pelaksana Harian (Plh.)/Pejabat Pelaksana Tugas (Pit.) yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||||||||
Pasal 13 | |||||||||||
| Peraturan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | |||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Mei 2024
KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN,
ttd.
ANDIN HADIYANTO
| |||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.