Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: PER-1/PB/2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER-1/PB/2025
NOMOR PER-1/PB/2025
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENGHAPUSAN PIUTANG KREDIT PROGRAM MACET
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, piutang kredit program macet dihapuskan secara bersyarat dan secara mutlak;
| ||
|
b.
|
bahwa penghapusan secara bersyarat piutang kredit program macet dilakukan berdasarkan surat keterangan optimal dari unit kerja di bidang sistem manajemen investasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Pengelola Kredit Program;
| ||
|
c.
|
bahwa untuk melaksanakan penghapusan piutang kredit program macet perlu diatur petunjuk teknis penghapusan piutang kredit program macet sebagai panduan dalam melakukan penghapusan yang efektif dan sesuai dengan tata kelola yang baik;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Penghapusan Piutang Kredit Program Macet;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 384);
| ||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGHAPUSAN PIUTANG KREDIT PROGRAM MACET.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Piutang Kredit Program adalah piutang negara yang timbul akibat perjanjian kredit/pembiayaan yang disalurkan oleh lembaga keuangan, badan layanan umum, dan/atau koperasi yang memperoleh fasilitas dari pemerintah dan/atau kredit/pembiayaan atas penugasan dari pemerintah.
| ||
|
2.
|
Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan piutang negara dari pembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih negara.
| ||
|
3.
|
Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan piutang negara setelah penghapusan secara bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara.
| ||
|
4.
|
Pengelola Kredit Program adalah unit kerja yang memiliki tugas di bidang sistem manajemen investasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
| ||
|
5.
|
Penanggung Utang adalah individu atau badan usaha yang memperoleh fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan perjanjian antara pemerintah atau pihak yang ditunjuk dengan individu atau badan usaha yang bersangkutan.
| ||
|
6.
|
Surat Keterangan Optimal adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Pengelola Kredit Program sebagai bukti bahwa Piutang Kredit Program telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan penghapusan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur tentang pelaksanaan penghapusan Piutang Kredit Program macet yang telah selesai.
| ||
|
(2)
|
Piutang Kredit Program macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi piutang negara kepada:
| ||
|
a.
|
Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan;
| ||
|
b.
|
Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan;
| ||
|
c.
|
Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani;
| ||
|
d.
|
Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut; dan
| ||
|
e.
|
Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Piutang Kredit Program macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak.
| ||
|
(2)
|
Penghapusan Secara Mutlak dilakukan setelah Penghapusan Secara Bersyarat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan terhadap Piutang Kredit Program yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan/atau rekening dana investasi;
| |
|
|
b.
|
Memiliki nilai piutang pokok paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang perorangan atau memiliki nilai piutang pokok paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per Penanggung Utang badan usaha; dan
| |
|
|
c.
|
Dinyatakan telah diurus secara optimal.
| |
|
(2)
|
Dalam hal Piutang Kredit Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat ditentukan per Penanggung Utang, penghapusan Piutang Kredit Program dapat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per proyek.
| ||
|
(3)
|
Piutang Kredit Program dinyatakan telah diurus secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila telah diterbitkan Surat Keterangan Optimal dari Pengelola Kredit Program.
| ||
|
(4)
|
Kewenangan Penghapusan Secara Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Penerbitan Surat Keterangan Optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan pada Piutang Kredit Program yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Telah dilakukan upaya penagihan;
| |
|
|
b.
|
Tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
| |
|
|
c.
|
Kualitas Piutang Kredit Program macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
| |
|
|
d.
|
Umur piutang minimal 10 (sepuluh) tahun.
| |
|
(2)
|
Upaya penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Penyampaian surat tagihan;
| |
|
|
b.
|
Pendampingan/pembinaan/penyuluhan;
| |
|
|
c.
|
Monitoring dan evaluasi;
| |
|
|
d.
|
Rekonsiliasi setoran angsuran; dan/atau
| |
|
|
e.
|
Upaya penagihan lain.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Piutang Kredit Program yang telah dilakukan Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan Penghapusan Secara Mutlak.
| ||
|
(2)
|
Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 3 (tiga) bulan setelah Keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan dan paling lama sampai dengan berakhirnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.
| ||
|
(3)
|
Penetapan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Penghapusan Piutang Kredit Program dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Pengelola Kredit Program menyusun laporan pelaksanaan penghapusan Piutang Kredit Program kepada Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
| ||
|
(2)
|
Dalam menyusun laporan pelaksanaan Piutang Kredit Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Kredit Program berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Khusus Investasi.
| ||
|
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Rincian piutang kredit program yang dihapuskan; dan
| |
|
|
b.
|
Rincian tindak lanjut terhadap piutang kredit program yang dihapuskan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Januari 2025 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, ttd. ASTERA PRIMANTO BHAKTI
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.