Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2024
TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang |
||||||||
a.
|
bahwa untuk meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu diberikan kemudahan akses pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah;
|
|||||||
b.
|
bahwa untuk memberikan kemudahan akses pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penanganan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah melalui penghapusbukuan dan penghapustagihan serta penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghapusan secara mutlak piutang negara;
|
|||||||
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 250 dan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta penanganan piutang negara macet melalui penghapusan secara bersyarat piutang negara dan penghapusan secara mutlak piutang negara sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat |
||||||||
1.
|
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan |
||||||||
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 |
||||||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
|
||||||||
1.
|
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
|
|||||||
2.
|
Penghapusbukuan adalah tindakan administratif oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank untuk menghapus piutang macet dari laporan posisi keuangan Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank sebesar kewajiban debitur atau nasabah tanpa menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank kepada debitur atau nasabah.
|
|||||||
3.
|
Penghapustagihan adalah tindakan penghapusan hak tagih oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank atas suatu tagihan kepada debitur atau nasabah setelah Penghapusbukuan dilakukan.
|
|||||||
4.
|
Agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan debitur atau nasabah penerima fasilitas kepada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.
|
|||||||
5.
|
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
|
|||||||
6.
|
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan dan Undang-Undang mengenai perbankan syariah.
|
|||||||
7.
|
Penghapusan Secara Bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan Piutang Negara dari pembukuan Pemerintah Pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih negara.
|
|||||||
8.
|
Penghapusan Secara Mutlak adalah kegiatan penghapusan Piutang Negara setelah Penghapusan Secara Bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara.
|
|||||||
9.
|
Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih yang selanjutnya disingkat PSBDT adalah pernyataan dari PUPN bahwa Piutang Negara telah diurus optimal dan masih terdapat sisa utang.
|
|||||||
10.
|
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.
|
|||||||
11.
|
Pernyataan Piutang Negara Telah Optimal yang selanjutnya disingkat PPNTO adalah pernyataan dari pejabat yang berwenang pada kementerian negara/lembaga sebagai bukti bahwa Piutang Negara dengan kualifikasi macet telah dikelola secara optimal namun masih terdapat sisa kewajiban karena Penanggung Utang tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan utang, tidak ada barang jaminan atau sebab lain yang sah.
|
|||||||
12.
|
Pengelola Kredit Program adalah unit kerja yang memiliki tugas di bidang sistem manajemen investasi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
|
|||||||
13.
|
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
|
|||||||
14.
|
Penanggung Utang adalah badan dan/atau orang yang berutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 |
||||||||
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai penghapusan piutang macet:
|
||||||||
a.
|
Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dengan cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan piutang macet; dan
|
|||||||
b.
|
Pemerintah kepada UMKM dengan cara Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG MACET PADA BANK DAN/ATAU LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK BADAN USAHA MILIK NEGARA KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Bagian Kesatu
Penanganan Piutang Macet
Pasal 3 |
||||||||
(1)
|
Piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada UMKM dilakukan Penghapusbukuan dan Penghapustagihan.
|
|||||||
(2)
|
Piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kredit atau pembiayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penghapusbukuan Piutang Macet
Pasal 4 |
||||||||
(1)
|
Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dengan ketentuan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
terhadap piutang macet telah dilakukan upaya restrukturisasi sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan/atau lembaga keuangan non Bank BUMN; dan
|
||||||
|
b.
|
Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal termasuk upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a, tetapi tetap tidak tertagih.
|
||||||
(2)
|
Penghapusbukuan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menghapus hak tagih Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 |
||||||||
(1)
|
Upaya restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan segala upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN kepada debitur atau nasabah UMKM.
|
|||||||
(2)
|
Upaya penagihan secara optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan tindakan yang diambil oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melakukan penagihan kepada debitur atau nasabah untuk mendapatkan pembayaran atas kredit atau pembiayaan yang telah diberikan sesuai dengan syarat yang telah disepakati dalam perjanjian kredit atau pembiayaan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penghapustagihan Piutang Macet
Pasal 6 |
||||||||
(1)
|
Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan Penghapustagihan piutang macet yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berupa:
|
|||||||
|
a.
|
kredit atau pembiayaan UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN, yang sudah selesai programnya saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini;
|
||||||
|
b.
|
kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan; atau
|
||||||
|
c.
|
kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang.
|
||||||
(2)
|
Kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
|
|||||||
|
a.
|
nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per debitur atau nasabah;
|
||||||
|
b.
|
telah dihapusbukukan minimal 5 (lima) tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;
|
||||||
|
c.
|
bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan
|
||||||
|
d.
|
tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/kewajiban nasabah.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 |
||||||||
(1)
|
Kerugian yang dialami oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melaksanakan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan kerugian Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan.
|
|||||||
(2)
|
Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
|
|||||||
(3)
|
Direksi dalam melakukan Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau Penghapustagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 |
||||||||
(1)
|
Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan dokumentasi dan pencatatan dengan baik mengenai proses Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan piutang macet.
|
|||||||
(2)
|
Dokumentasi dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan paling sedikit selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan dilakukan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 |
||||||||
(1)
|
Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN melakukan pemutakhiran data debitur atau nasabah yang diberikan Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
|
|||||||
(2)
|
Pemutakhiran data debitur atau nasabah yang diberikan Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah pada sistem layanan informasi keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10 |
||||||||
Debitur atau nasabah yang telah diberikan Penghapustagihan piutang yang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM kembali.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 |
||||||||
(1)
|
Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Penghapustagihan piutang macet kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
|
|||||||
(2)
|
Atas laporan realisasi pelaksanaan Penghapustagihan piutang macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menyampaikan laporan kepada Presiden dengan tembusan kepada:
|
|||||||
|
a.
|
menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
|
||||||
|
b.
|
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; dan
|
||||||
|
c.
|
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENGHAPUSAN PIUTANG NEGARA MACET DENGAN CARA PENGHAPUSAN SECARA BERSYARAT DAN PENGHAPUSAN SECARA MUTLAK
Bagian Kesatu
Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara Macet
Pasal 12 |
||||||||
(1)
|
Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Negara macet dilakukan terhadap:
|
|||||||
|
a.
|
piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM; dan/atau
|
||||||
|
b.
|
piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.
|
||||||
(2)
|
Penghapusan piutang dana bergulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang.
|
|||||||
(3)
|
Penghapusan piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan:
|
|||||||
|
a.
|
dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per Penanggung Utang perorangan; atau
|
||||||
|
b.
|
dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per Penanggung Utang badan usaha.
|
||||||
(4)
|
Dalam hal piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditentukan per Penanggung Utang, penghapusan Piutang Negara dapat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) per proyek.
|
|||||||
(5)
|
Piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Piutang Negara kepada:
|
|||||||
|
a.
|
Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan;
|
||||||
|
b.
|
Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan;
|
||||||
|
c.
|
Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani;
|
||||||
|
d.
|
Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut; dan
|
||||||
|
e.
|
Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Dana Bergulir Macet
Pasal 13 |
||||||||
(1)
|
Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir dilakukan setelah piutang dana bergulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dinyatakan telah diurus secara optimal.
|
|||||||
(2)
|
Piutang dana bergulir dinyatakan telah diurus secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah dinyatakan sebagai:
|
|||||||
|
a.
|
PSBDT oleh PUPN; atau
|
||||||
|
b.
|
PPNTO oleh menteri/pimpinan lembaga/pimpinan satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pengelola dana bergulir atas nama menteri, dalam hal Piutang Negara tidak dapat diserahkan kepada PUPN.
|
||||||
(3)
|
Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
|
|||||||
(4)
|
Terhadap piutang dana bergulir yang telah dinyatakan PSBDT atau PPNTO, badan layanan umum penyerah piutang melakukan Penghapusan Secara Bersyarat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
|
|||||||
(5)
|
Penghapusan Secara Bersyarat piutang dana bergulir oleh badan layanan umum penyerah piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Penghapusan Secara Bersyarat Piutang Kredit Program Macet
Pasal 14 |
||||||||
(1)
|
Penghapusan Secara Bersyarat piutang kredit program macet dilakukan setelah piutang kredit program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dinyatakan telah diurus secara optimal.
|
|||||||
(2)
|
Piutang kredit program dinyatakan telah diurus secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal telah terbitnya surat keterangan optimal dari Pengelola Kredit Program.
|
|||||||
(3)
|
Penerbitan surat keterangan optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada piutang kredit program yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
|
|||||||
|
a.
|
telah dilakukan upaya penagihan;
|
||||||
|
b.
|
tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat;
|
||||||
|
c.
|
kualitas piutang kredit program macet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
|
||||||
|
d.
|
umur piutang minimal 10 (sepuluh) tahun.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 15 |
||||||||
Berdasarkan surat keterangan optimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), penetapan Penghapusan Secara Bersyarat piutang kredit program dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara Macet
Pasal 16 |
||||||||
(1)
|
Terhadap piutang dana bergulir dan piutang kredit program yang telah dilakukan Penghapusan Secara Bersyarat dilakukan Penghapusan Secara Mutlak.
|
|||||||
(2)
|
Penghapusan Secara Mutlak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
|
|||||||
(3)
|
Penetapan Penghapusan Secara Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perbendaharaan negara.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 |
||||||||
Penghapusan Secara Mutlak atas piutang dana bergulir dan piutang kredit program dilakukan paling singkat 3 (tiga) bulan setelah keputusan Penghapusan Secara Bersyarat ditetapkan dan paling lama sampai dengan berakhirnya pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Pelaporan Pelaksanaan Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak
Pasal 18 |
||||||||
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melaporkan Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet atas dana bergulir dan kredit program kepada Presiden.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19 |
||||||||
Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 20 |
||||||||
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
|
||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 384
|
||||||||
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2024
TENTANG
PENGHAPUSAN PIUTANG MACET KEPADA USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||
I.
|
UMUM
|
|||||||||||||||||||||||||
Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM, Pemerintah memberikan dukungan kepada UMKM termasuk dengan memudahkan akses pembiayaan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Pemberian kemudahan akses pembiayaan di antaranya dengan memberikan kepastian hukum dalam penanganan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN serta pada Pemerintah kepada UMKM melalui Penghapusbukuan dan Penghapustagihan sesuai dengan ketentuan Pasal 250 dan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan melalui Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak sesuai ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan dapat diberikan kepada UMKM yang memenuhi kriteria berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Debitur atau nasabah UMKM yang menjadi sasaran antara lain debitur atau nasabah penerima Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Investasi Kecil (KIK), dan kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan. Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan juga dapat diberikan terhadap piutang macet atas kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang. Penghapusan Secara Bersyarat dan Penghapusan Secara Mutlak Piutang Negara macet yang berasal dari dana bergulir dan kredit program ditujukan kepada debitur atau nasabah UMKM termasuk koperasi sebagai penyalur kredit atau pembiayaan kepada UMKM yang bersumber dari badan layanan umum. Koperasi sebagai salah satu motor penggerak ekonomi kerakyatan turut berperan dalam penyaluran dana bergulir untuk debitur UMKM yang menjadi anggota dari koperasi tersebut. Koperasi mendapatkan sumber pendanaan untuk pembiayaan UMKM anggota melalui alokasi dana bergulir dari badan layanan umum pengelola dana bergulir. Agar koperasi dapat terus menjalankan aktivitas menggerakkan ekonomi kerakyatan tanpa dibebani kewajiban pembayaran utang yang semakin bertambah, perlu diberikan kepastian hukum untuk menjamin keberlangsungan dalam membantu UMKM. Banyak pelaku UMKM yang memanfaatkan kredit program lama dan sudah selesai programnya, namun tidak bisa mengakses pembiayaan, antara lain Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan, Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Singkut, dan Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali. Oleh karena itu perlu dilakukan langkah terobosan berupa penghapusan kredit atau pembiayaan macet yang ditanggung oleh pelaku UMKM. Selain itu terdapat debitur atau nasabah UMKM yang meninggal dunia dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga tidak bisa menyelesaikan kewajibannya kepada pemerintah. Kerugian yang dialami oleh Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dalam melaksanakan Penghapusbukuan dan/atau Penghapustagihan atas piutang macet kepada UMKM merupakan kerugian Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan, dan bukan merupakan kerugian keuangan negara sepanjang dapat dibuktikan tindakan dilakukan berdasarkan iktikad baik, ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Debitur atau nasabah yang telah diberikan Penghapustagihan piutang dikategorikan sebagai lunas sesuai kebijakan pemerintah dapat mengajukan permohonan kredit atau pembiayaan UMKM kembali. |
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM program pemerintah yang sudah selesai programnya, di antaranya Kredit Modal Keda Permanen (KMKP) dan Kredit Investasi Kecil (KIK).
Huruf b
Kredit atau pembiayaan UMKM dalam ketentuan ini merupakan kredit atau pembiayaan UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN yang bersangkutan, antara lain Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes).
Huruf c
Kredit atau pembiayaan UMKM akibat terjadinya bencana alam berupa gempa, likuefaksi, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau instansi yang berwenang antara lain pemberian Kredit Usaha Pedesaan (Kupedes) di Yogyakarta karena terdampak gempa bumi.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh 1: PT Bank A telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2018 maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank A tersebut dapat dihapustagihkan.
Contoh 2: PT Bank B telah melakukan penetapan Penghapusbukuan untuk nasabah UMKM pada tanggal 31 Januari 2020 maka berdasarkan Peraturan Pemerintah ini piutang yang telah dihapusbukukan oleh PT Bank B tersebut tidak dapat dihapustagihkan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dilakukan berdasarkan iktikad baik" adalah dalam hal tindakan yang dilakukan Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN di antaranya dilakukan dengan:
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7088
|