Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-58/PJ/2010

     
    TENTANG
     
    BENTUK DAN UKURAN FORMULIR SERTA TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
     

    Menimbang

    1.
    bahwa karakteristik Pedagang Eceran dengan aktivitas usaha penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dengan jumlah transaksi penyerahan barang yang relatif banyak dengan nilai relatif kecil menyebabkan Pedagang Eceran mengalami kesulitan apabila diperlakukan sama seperti Pengusaha Kena Pajak lainnya dalam pembuatan dan penatausahaan Faktur Pajak;
    2.
    bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam membuat Faktur Pajak dan menatausahakan Faktur Pajak;
    3.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran;
       

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak;
    4.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN UKURAN FORMULIR SERTA TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN.
     
     
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
    (1)
    Pengusaha  Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut:
     
    a.
    melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya;
      b. dengan cara penjualan eceran yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang; dan
      c. pada umumnya penyerahan Barang Kena Pajak atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan Barang Kena Pajak atau pembeli langsung membawa Barang Kena Pajak yang dibelinya.
    (2) Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
     

    Pasal 2

    PKP PE wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan:
     
    a.
    nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak;
      b. jenis Barang Kena Pajak yang diserahkan;
      c. jumlah Harga Jual yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau besarnya Pajak Pertambahan Nilai dicantumkan secara terpisah;
      d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; dan
      e. kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.
    (2)
    Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
     

    Pasal 4

    (1) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa:
     
    a.
    bon kontan;
      b. faktur penjualan;
      c. segi cash register;
      d. karcis;
      e. kuitansi, atau
      f. tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
    (2)
    Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kepentingan PKP PE.
    (3)
    Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE.
     
     
     

    Pasal 5

    Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan sendiri oleh PKP PE.
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut:
     
    -
    Lembar ke-1
    :
    disampaikan kepada pembeli Barang Kena Pajak.
    -
    Lembar ke-2
    :
    untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak.
    (2)
    Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong.
    (3)
    Lembar ke-2 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Storage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD).
     
     
     

    Pasal 7

    Ketentuan yang berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya, dinyatakan tetap berlaku kecuali yang diatur khusus dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
     

    Pasal 8

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
     
     
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 13 Desember 2010
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    MOCHAMAD TJIPTARDJO

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-58/PJ/2010 - Perpajakan DDTC