Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-43/PJ/2013

     
    TENTANG
     
    BENTUK DAN ISI SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
       

    Menimbang

     
    a.
    bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
    b.
    bahwa kewenangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan dialihkan kepada Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari 2014 sesuai dengan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
    c.
    bahwa bentuk dan isi Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam PER-59/PJ/2009 perlu dilakukan penyesuaian dengan penatausahaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;
       

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
    2.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar;
    4.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
    5.
    Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-25/PB/2012;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
     

    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
    1.
    Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
    2.
    Bank Persepsi/Pos Persepsi adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari Tempat Pembayaran dan/atau pembayaran PBB dari Wajib Pajak;
    3.
    Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SSP PBB adalah surat setoran atas pembayaran PBB dari Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi.
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Bentuk dan isi formulir SSP PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (2)
    Formulir SSP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:
     
    Lembar ke-1
    :
    untuk Wajib Pajak;
     
    Lembar ke-2
    :
    untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilaporkan oleh Bank Persepsi/Pos Persepsi;
     
    Lembar ke-3
    :
    untuk Kantor Pelayanan Pajak dilaporkan oleh Wajib Pajak;
     
    Lembar ke-4
    :
    untuk Bank Persepsi/Pos Persepsi.
     
     
     
     

    Pasal 3

    Satu formulir SSP PBB hanya dapat digunakan untuk pembayaran PBB terutang untuk satu Tahun Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak dan satu Kode Jenis Setoran.
     

    Pasal 4

    Kode Akun Pajak untuk masing-masing sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
     
    Sektor
    Kode
    Akun
    Perkebunan
    411313
    Perhutanan
    411314
    Pertambangan untuk pertambangan
    mineral dan batubara
    411315
    Pertambangan untuk pertambangan
    minyak bumi dan gas bumi
    411316
    Pertambangan untuk pertambangan
    panas bumi
    411317
    Lainnya
    411319
     

    Pasal 5

    Kode jenis Setoran yang di bayarkan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 meliputi:
     
    Jenis Setoran
    Kode
    Akun
    Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
    100
    Surat Tagihan Pajak PBB
    300
    Surat Ketetapan Pajak PBB
    310
     

    Pasal 6

    Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP PBB dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
     

    Pasal 7

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-59/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     

    Pasal 8

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku 1 Januari 2014.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 5 Desember 2013
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    A. FUAD RAHMANY
     

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2013 - Perpajakan DDTC