Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||
|
|
|||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007;
|
|||
b.
|
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu menyesuaikan istilah kantor pelayanan pajak pada SSPBB, SSP PBB, dan SSB;
|
|||
c.
|
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pembayaran pajak melalui sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) terkait dengan integrasi pelayanan pajak, perlu menambahkan Kode Kantor Pelayanan Pajak pada SSP PBB dan SSB;
|
|||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
|
|||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
|
|||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
|
|||
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.06/2007 tentang Bagan Akun Standar;
|
|||
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
|
|||
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 517/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.03/2007;
|
|||
7.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2007;
|
|||
8.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||
9.
|
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-78/PB/2006 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara melalui Modul Penerimaan Negara;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT SETORAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SURAT SETORAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN.
|
||||
|
||||
Pasal 1 |
||||
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
|
||||
1.
|
Surat Setoran Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SSPBB adalah surat setoran atas pembayaran atau penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Pedesaan, Perkotaan dari tempat pembayaran ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi;
|
|||
2.
|
Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SSP PBB adalah surat setoran atas pembayaran atau penyetoran PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan dari Wajib Pajak ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi;
|
|||
3.
|
Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan SSB adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Bank Persepsi atau Pos Persepsi dan sekaligus untuk melaporkan data perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
|
|||
|
|
|||
Pasal 2 |
||||
(1)
|
Bentuk dan isi formulir SSPBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||
(2)
|
Bentuk dan isi formulir SSP PBB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||
(3)
|
Bentuk dan isi formulir SSB adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
|||
(4)
|
Formulir SSPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan formulir SSP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan peruntukan sebagai berikut:
|
|||
lembar ke-1 | : | untuk arsip Wajib Pajak/Penyetor; | ||
lembar ke-2 | : | untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); | ||
lembar ke-3 | : | untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak/Penyetor ke Kantor Pelayanan Pajak; | ||
lembar ke-4 | : | untuk arsip Bank/Pos Persepsi. | ||
(5)
|
Dalam hal SSPBB dan SSP PBB dibuat lebih dari yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka harus dinyatakan secara jelas peruntukannya dalam SSPBB dan SSP PBB tersebut.
|
|||
(6)
|
Formulir SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan sebagai berikut:
|
|||
lembar ke-1 | : | untuk arsip Wajib Pajak; | ||
lembar ke-2 | : | untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); | ||
lembar ke-3 | : | untuk Kantor Pelayanan Pajak Pratama disampaikan oleh Wajib Pajak; | ||
lembar ke-4 | : | untuk arsip Bank/Pos Persepsi; | ||
lembar ke-5 | : | untuk PPAT/Notaris/Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang/Pejabat Pertanahan. | ||
|
|
|||
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Bank/Pos Tempat Pembayaran dapat mengadakan sendiri formulir SSPBB dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
|
|||
(2)
|
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSP PBB dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSP PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
|
|||
(3)
|
Wajib Pajak dapat mengadakan sendiri formulir SSB dengan bentuk dan isi sesuai dengan formulir SSB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
|
|||
|
|
|||
Pasal 4 |
||||
Satu formulir SSPBB, SSP PBB, atau SSB hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/Surat Tagihan Pajak dengan menggunakan satu Kode Akun Pajak.
|
||||
|
|
|||
Pasal 5 |
||||
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan lain yang terkait dengan bentuk formulir SSPBB, SSP PBB, dan SSB disesuaikan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
|
||||
|
|
|||
Pasal 6 |
||||
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2009 DIREKTUR JENDERAL, ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO |