Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-26/PJ/2010

     
    TENTANG

    TATA CARA PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       

    Menimbang

    bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak dan pengamanan penerimaan negara, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan;
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62);
    2.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
    3.
    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3580) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4914);
    4.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008;
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENELITIAN SURAT SETORAN PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN.
     

    Pasal 1

    (1)
    Pejabat yang berwenang hanya menandatangani akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan apabila kepadanya dibuktikan bahwa Pajak Penghasilan yang wajib dibayar atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan telah dibayar ke Kas Negara oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
    (2)
    Pembuktian pembayaran Pajak Penghasilan ke Kas Negara kepada pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menyerahkan foto kopi Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang telah diteliti oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan menunjukkan asli Surat Setoran Pajak yang bersangkutan.
    (3)
    Yang dimaksud dengan pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Camat, Pejabat Lelang, atau pejabat lain yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
     
     

    Pasal 2

    (1)
    Untuk keperluan penelitian Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau kuasanya harus mengajukan formulir penelitian Surat Setoran Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2)
    Pengajuan formulir penelitian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
     
    a.
    Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan serta foto kopinya;
     
    b.
    foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Tanda Terima Setoran/Struk ATM bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
     
    c.
    foto kopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara penjualan;
     
    d.
    foto kopi surat kuasa dan kartu identitas yang diberi kuasa dalam hal pengajuan formulir penelitian Surat Setoran Pajak dikuasakan.
    (3)
    Dalam hal pembayaran atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara angsuran, maka Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 yang disampaikan untuk diteliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah semua Surat Setoran Pajak atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran angsuran dan pelunasan.
     
     
     

    Pasal 3

    (1)
    Atas pengajuan formulir penelitian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan penelitian sebagai berikut:
     
    a.
    mencocokkan jumlah pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara;
     
    b.
    mencocokkan Nomor Objek Pajak yang dicantumkan dalam Surat Setoran Pajak dengan Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Tanda Terima Setoran/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lainnya;
     
    c.
    meneliti Nilai Jual Objek Pajak bumi dan/atau bangunan per meter persegi dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya dengan mencocokkan pada Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan;
     
    d.
    meneliti kebenaran penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan dengan membandingkan nilai pengalihan sebenarnya sebagaimana tercantum dalam foto kopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dengan Nilai Jual Objek Pajak.
    (2)
    Penelitian Nilai Jual Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilanjutkan dengan penelitian lapangan apabila diperlukan atas Nilai Jual Objek Pajak dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan.
     
     
     

    Pasal 4

    Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyelesaikan Penelitian Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam jangka waktu:
    a.
    paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya formulir penelitian Surat Setoran Pajak beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam hal tidak dilakukan penelitian lapangan atas Nilai Jual Objek Pajak dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2);
    b.
    paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya formulir penelitian Surat Setoran Pajak beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dalam hal dilakukan penelitian lapangan atas Nilai Jual Objek Pajak dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Dalam hal berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ternyata Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan belum dibayar ke kas negara atau Pajak Penghasilan yang telah dibayar oleh Wajib Pajak masih kurang dari yang seharusnya dibayar, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran ll Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2)
    Wajib Pajak yang telah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan kembali formulir penelitian Surat Setoran Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dalam hal Pajak Penghasilan yang belum atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilunasi oleh Wajib Pajak.
     
     
     

    Pasal 6

    (1)
    Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diketahui bahwa Pajak Penghasilan telah dibayar ke kas negara dan jumlahnya telah sesuai ketentuan maka Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 yang telah diteliti dan foto kopinya, dibubuhi cap dengan bentuk cap sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2)
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 yang telah diteliti dan foto kopinya yang telah dibubuhi cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Wajib Pajak.
     
     
     

    Pasal 7

    Terhadap Surat Setoran Pajak yang telah diteliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 masih dapat diterbitkan:
    a.
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain Pajak Penghasilan yang terutang tidak atau kurang dibayar;
    b.
    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan apabila ditemukan data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; atau
    c.
    Surat Tagihan Pajak apabila Pajak Penghasilan yang terutang tidak atau kurang dibayar, dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, atau Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
     
     
     

    Pasal 8

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 4 Mei 2010
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    MOCHAMAD TJIPTARDJO

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-26/PJ/2010 - Perpajakan DDTC