Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER-21/PJ/2013

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-2/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
    (SPT MASA PPN)
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pelaksanaan mengenai tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN);
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Per pajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
    3.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
    4.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-147/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pemungut PPN;
    5.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2013;
    6.
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2013;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-2/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Ketentuan Pasal 1 angka 5 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 1
     
    Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
     
    1.
    Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut dengan KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat Pemungut Pajak Pertambahan Nilai terdaftar.
     
    2.
    Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Per pajakan yang selanjutnya disebut dengan KP2KP adalah Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Per pajakan yang berada dalam wilayah KPP.
     
    3.
    Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahan nya.
     
    4.
    Pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan Pemungut PPN adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang ter utang oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.
     
    5.
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, objek dan/atau bukan objek Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk suatu Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan per pajakan.
     
    6.
    Lampiran SPT:
     
     
    a.
    bagi PKP yang tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan adalah Formulir 1111 AB, Formulir 1111 A1, Formulir 1111 A2, Formulir 1111 B1, Formulir 1111 B2, dan Formulir 1111 B3;
     
     
    b.
    bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan adalah Formulir 1111 A DM dan Formulir 1111 R DM;
     
     
    c.
    bagi Pemungut PPN adalah Lampiran 1 SPT dan Lampiran 2 SPT.
     
    7.
    SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan semua Lampiran yang dipersyaratkan telah diisi dan disampaikan dengan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
     
    8.
    Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT adalah tempat pelayanan per pajakan ter integrasi pada KPP dengan menggunakan sistem komputer untuk meningkatkan pelayanan kepada PKP.
     
    9.
    e-SPT adalah aplikasi pengisian SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
     
    10.
    Data elektronik adalah data SPT Masa PPN yang dihasilkan dari e-SPT.
     
    11.
    Media elektronik adalah sarana penyimpanan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain flash disk dan Compact Disc (CD).
     
    12.
    Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider) yang selanjutnya disebut dengan ASP adalah perusahaan yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT Masa PPN secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak.
     
    13.
    e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan secara on-line yang real time melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau ASP.
     
    14.
    Tanda Terima SPT adalah Bukti Penerimaan Surat yang selanjutnya disebut dengan BPS, yang dihasilkan dari menu penerimaan SPT untuk disampaikan kepada PKP atau Pemungut PPN.
     
    15.
    Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Masa PPN dan lampiran-lampiran nya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
     
    16.
    Pengujian data adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT Masa PPN dan Lampiran SPT Masa PPN.
     
    17.
    Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data per pajakan dengan cara antara lain merekam, uploading, dan/atau memindai (scanning).
     
    18.
    Loading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital dari media digital atau jaringan komunikasi data ke sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
     
    19.
    Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian, pengujian data, validasi, dan perekaman/loading SPT.
     
     
     
    2.
    Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 7) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    Pasal 2
     
    (1)
    PKP atau Pemungut PPN menyampaikan SPT dengan kelengkapan sebagai berikut:
     
     
    a.
    Bagi PKP yang tidak menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan SPT terdiri dari:
     
     
     
    1)
    Induk SPT Masa PPN 1111 - Formulir 1111 (F.1.2.32.04);
     
     
     
    2)
    Formulir 1111 AB - Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
     
     
     
    3)
    Formulir 1111 Al - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
     
     
     
    4)
    Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
     
     
     
    5)
    Formulir 1111 B1- Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dan Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
     
     
     
    6)
    Formulir 1111 B2- Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
     
     
     
    7)
    Formulir 1111 B3 - Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12).
     
     
    b.
    Bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak masukan, SPT terdiri dari:
     
     
     
    1)
    Induk SPT Masa PPN 1111 DM - Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05);
     
     
     
    2)
    Formulir 1111 A DM - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.13); dan
     
     
     
    3)
    Formulir 1111 R DM- Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan (D.1.2.32.14).
     
     
    c.
    Bagi Pemungut PPN, SPT terdiri dari:
     
     
     
    1)
    Induk SPT - Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02);
     
     
     
    2)
    Lampiran 1 Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah- Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03); dan
     
     
     
    3)
    Lampiran 2 Daftar PPN dan PPnBM Yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah- Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04).
     
    (2)
    SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
     
     
    a.
    huruf a atau huruf b wajib diisi oleh setiap PKP;
     
     
    b.
    huruf c wajib diisi oleh setiap Pemungut PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan per pajakan.
     
    (3)
    SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilampiri dengan lampiran-lampiran lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan per pajakan.
     
     
     
     
    3.
    Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
     
     
    Pasal 3
     
    (1)
    SPT dapat berbentuk:
     
     
    a.
    formulir kertas (hard copy); atau
     
     
    b.
    data elektronik, yang disampaikan:
     
     
     
    1)
    dalam media elektronik; atau
     
     
     
    2)
    melalui e-Filing.
     
    (1a)
    Setiap PKP wajib menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik.
     
    (1b)
    Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) adalah PKP Orang Pribadi yang:
     
     
    a.
    melaporkan tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) pada setiap Lampiran SPT dalam 1 (satu) Masa Pajak; dan
     
     
    b.
    jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah),
     
     
    dapat menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
     
    (1c)
    Pemungut PPN dapat menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
     
    (2)
    SPT dapat disampaikan oleh PKP atau Pemungut PPN dengan cara manual, yaitu:
     
     
    a.
    disampaikan langsung ke KPP atau KP2KP; atau
     
     
    b.
    disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP
     
    (3)
    Dalam hal SPT disampaikan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, PKP atau Pemungut PPN harus menggunakan e-SPT dan Induk SPT tetap disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
     
    (4)
    SPT dalam bentuk data elektronik dapat disampaikan oleh PKP melalui e-Filing, yang tata cara penyampaiannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan per pajakan.
     
    (5)
    Penyampaian SPT dengan cara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penyampaian SPT yang Induk SPT-nya disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy), sedangkan Lampiran SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk media elektronik.
     
     
     
    4.
    Romawi I huruf A huruf b angka 1) dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
    1)
    Jenis PKP atau Pemungut PPN, Jumlah Dokumen, dan Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa
     
     
    Mengecek jenis PKP (Badan atau Orang Pribadi) atau Pemungut PPN.
     
     
    a.
    Apabila PKP Badan maka SPT harus disampaikan dalam bentuk data elektronik;
     
     
    b.
    Apabila PKP Orang Pribadi maka harus mengecek jumlah dokumen (Faktur Pajak/dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan/atau Nota Retur/Nota Pembatalan) yang diterbitkan/diterima oleh PKP dan jumlah seluruh penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh PKP, dengan ketentuan sebagai berikut:
     
     
     
    (1)
    Apabila jumlah dokumen yang dilaporkan dalam 1 (satu) Masa Pajak tidak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen pada setiap Lampiran SPT dan jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu ) Masa Pajak kurang dari Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), maka SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
     
     
     
    (2)
    Apabila jumlah dokumen yang dilaporkan dalam 1 (satu) Masa Pajak lebih dari 25 (dua puluh lima) dokumen pada salah satu Lampiran SPT atau jumlah seluruh penyerahan barang dan jasanya dalam 1 (satu) Masa Pajak paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah), maka SPT harus disampaikan dalam bentuk data elektronik.
     
     
     
    (3)
    Dalam hal PKP Badan atau PKP Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka (2) menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy), maka PKP dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan per pajakan.
     
     
    c.
    Apabila Pemungut PPN maka SPT dapat disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau dalam bentuk data elektronik.
     
     
     
     

    Pasal II

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan untuk pengisian dan pelaporan SPT Masa PPN mulai Masa Pajak Juni 2013.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 Mei 2013
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    A. FUAD RAHMANY

    Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-21/PJ/2013 - Perpajakan DDTC