Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR PER-11/BC/2017


    TENTANG

    PETUNJUK PELAKSANAAN MITRA UTAMA KEPABEANAN

    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     
     
     
     

    Menimbang

    Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (2), Pasal 3 Ayat (4) dan Pasal 5 Ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 Tentang Mitra Utama Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Mitra Utama Kepabeanan;
     
     
     
     

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 tentang Mitra Utama Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2015 Tentang Mitra Utama Kepabeanan;
     
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN MITRA UTAMA KEPABEANAN.
     
     
     
     
    BAB I
    KETENTUAN UMUM


    Pasal 1

    Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
    1.
    Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
    2.
    Pembayaran Secara Berkala yang selanjutnya disebut Pembayaran Berkala adalah penundaan kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor tanpa dikenai bunga.
    3.
    Mitra Utama Kepabeanan yang selanjutnya disebut MITA Kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan.
    4.
    Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    5.
    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.
    6.
    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
    7.
    Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang evaluasi pelaksanaan compliance program yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    8.
    Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
    9.
    Client Coordinator Khusus MITA Kepabeanan adalah Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pabean untuk melakukan fungsi koordinasi dan bimbingan terhadap MITA Kepabeanan.
     
     
     
     
    BAB II
    PELAYANAN KHUSUS DI BIDANG KEPABEANAN


    Pasal 2

    (1)
    Importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
    (2)
    Pelayanan khusus di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
     
    a.
    Penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik yang relatif sedikit, meliputi:
     
     
    1.
    penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang impor dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko;
     
     
    2.
    pemeriksaan fisik barang impor sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat dilakukan di gudang importir atau dengan cara pemindaian menggunakan pemindai peti kemas (hi-co scan X-ray atau gamma ray); dan
     
     
    3.
    penelitian dokumen dan/atau pemeriksaan fisik barang ekspor dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
     
    b.
    Pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (truck loossing).
     
    c.
    Pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan memberitahukan kepada petugas pengeluaran barang dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
     
    1.
    importasi menggunakan 1 (satu) peti kemas;
     
     
    2.
    penerima barang adalah 1 (satu) importir: dan
     
     
    3.
    pemasok barang lebih dari 1 (satu) supplier atau lebih dari 1 (satu) dokumen pemberitahuan pabean impor.
     
    d.
    Penggunaan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) dapat diberikan untuk seluruh kegiatan kepabeanan yang wajib menggunakan jaminan sesuai persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang­-undangan di bidang kepabeanan.
     
    e.
    Dalam hal MITA Kepabeanan merupakan importir produsen, pembayaran atas penyelesaian kewajiban kepabeanan dapat dilakukan dalam bentuk Pembayaran Berkala dengan mengajukan permohonan.
     
    f.
    Dalam hal kegiatan kepabeanan berupa proses impor, diberikan pengecualian untuk menyampaikan:
     
     
    1.
    hasil cetak Pemberitahuan Impor Barang (PIE) kecuali impor barang yang mendapatkan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah;
     
     
    2.
    dokumen pelengkap pabean dan bukti pelunasan bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, penerimaan negara bukan pajak, dan dokumen pemesanan pita cukai; dan
     
     
    3.
    perizinan dari instansi teknis pada Kantor Pabean yang sudah menggunakan pertukaran data elektronik kepabeanan, kecuali ditetapkan lain berdasarkan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengeluaran barang impor untuk dipakai.
     
    g.
    Pelayanan khusus oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani layanan informasi atau Client Coordinator khusus MITA Kepabeanan sesuai tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (3)
    Dalam hal dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f angka 2 berupa dokumen keterangan asal barang atas impor yang menggunakan skema tarif preferensi berdasarkan ketentuan dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional, penyampaian hasil cetak dilakukan sesuai ketentuan mengenai perjanjian atau kesepakatan internasional.
    (4)
    Pelayanan khusus di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai peraturan perundang­-undangan di bidang cukai.
    (5)
    Kantor Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f angka 3 meliputi:
     
    a.
    Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan
     
    b.
    Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
     
     
     
     
    BAB III
    PENETAPAN SEBAGAI MITA KEPABEANAN


    Pasal 3

    Untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan, importir dan/atau eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    a.
    memiliki reputasi kepatuhan yang baik selama 6 (enam) bulan terakhir, yang meliputi:
     
    1.
    terdapat kegiatan impor dan/atau ekspor;
     
    2.
    tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean, yang bersifat material atau signiflkan dalam pemberitahuan pabean;
     
    3.
    tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang bersifat material atau signifikan;
     
    4.
    tidak terdapat rekomendasi berdasarkan hasil audit kepabeanan yang menyatakan sistem pengendalian internal yang tidak baik dan/atau tidak dapat dilakukan audit (unauditable); dan
     
    5.
    tidak pernah meminjamkan modul kepabeanan kepada pihak lain.
    b.
    tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo;
    c.
    tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
    d.
    mendapatkan penetapan jalur hijau selama 6 (enam) bulan terakhir termasuk terkena jalur merah berdasarkan metode acak dalam hal melakukan kegiatan impor;
    e.
    mempunyai bidang usaha (nature of bussiness) yang jelas dan spesifik;
    f.
    mendapatkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak; dan
    g.
    menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan.
     
     
     
     

    Pasal 4

    (1)
    Dalam rangka menetapkan importir dan/atau eksportir sebagai MITA Kepabeanan, Direktur dapat mempertimbangkan masukan dari unit internal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf e.
    (2)
    Unit internal Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang fasilitas kepabeanan;
     
    b.
    direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang cukai;
     
    c.
    direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang kerja sama internasional terutama terkait kepabeanan, cukai dan kerja sama perdagangan;
     
    d.
    direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang keberatan, upaya hukum, banding, dan peraturan;
     
    e.
    direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang teknologi informasi;
     
    f.
    direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan cukai;
     
    g.
    direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang penindakan dan penyidikan kepabeanan dan cukai; dan/atau
     
    h.
    direktorat yang tugas dan fungsinya di bidang perencanaan strategis dan penerimaan.
    (3)
    Dalam rangka untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, Direktur dapat meminta masukan melalui surat atau pertukaran data elektronik kepada Direktorat Jenderal Pajak atau berdasarkan surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    (4)
    Kepala Kantor Pabean dapat memberikan usulan importir dan/atau eksportir untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan kepada Direktur dengan dilampiri hasil penelitian awal terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf f.
     
     
     
     

    Pasal 5

    (1)
    Dalam hal hasil penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf f telah sesuai, Direktur menyampaikan surat pemberitahuan kepada importir dan/atau eksportir untuk membuat surat pernyataan kesediaan ditetapkan menjadi MITA Kepabeanan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (2)
    Terhadap importir dan/atau eksportir yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (3)
    Penetapan MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
    BAB IV
    PELAYANAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PENGELUARAN BARANG (LOCOMOTIVE FACILITY) DAN REKOMENDASI UNTUK DITETAPKAN SEBAGAI MITA KEPABEANAN (MEMBER GET MEMBER)
     

    Pasal 6

    (1)
    MITA Kepabeanan dapat mengajukan rekomendasi alas perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan untuk:
     
    a.
    memperoleh pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (Locomotive Facility) dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; atau
     
    b.
    ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan (Member Get Member) dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (2)
    Pelayanan khusus yang diberikan kepada perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dengan ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    barang yang diimpor dalam setiap dokumen Pemberitahuan Impor Barang seluruhnya untuk keperluan MITA Kepabeanan;
     
    b.
    memiliki profil importir risiko rendah atau risiko menengah selama 6 (enam) bulan terakhir;
     
    c.
    tidak mempunyai tunggakan kewajiban kepabeanan, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang sudah jatuh tempo selama 6 (enam) bulan terakhir;
     
    d.
    tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai selama 6 (enam) bulan terakhir;
     
    e.
    tidak pernah melakukan kesalahan mencantumkan jumlah dan jenis barang selama 6 (enam) bulan terakhir; dan
     
    f.
    tidak pernah menyalahgunakan fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau cukai selama 6 (enam) bulan terakhir.
    (3)
    Pengajuan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, disampaikan melalui surat atau pertukaran data elektronik oleh direksi atau kuasa direksi MITA Kepabeanan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang impor dengan melampirkan data terkait perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan yang meliputi:
     
    a.
    nama perusahaan, alamat, dan nomor pokok wajib pajak mitra dagang MITA Kepabeanan;
     
    b.
    kontrak kerjasama MITA Kepabeanan dengan perusahaan mitra dagang; dan
     
    c.
    jumlah, jenis, dan urutan barang.
    (4)
    Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas pengajuan rekomendasi oleh MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
    (5)
    Dalam hal pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan pemberian pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (Locomotive Facility) menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (6)
    Dalam hal pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, Kepala Kantor Pabean menyampaikan penolakan disertai alasan penolakan melalui surat atau media elektronik.
    (7)
    Perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan yang telah mendapat persetujuan pemberian pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (Locomotive Facility) sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mendapatkan pelayanan berupa:
     
    a.
    dilakukan penelitian dokumen oleh pejabat yang menangani pemeriksaan dokumen setelah pengeluaran barang;
     
    b.
    pembongkaran barang impor langsung dari sarana pengangkut yang datang dari luar daerah pabean ke sarana pengangkut darat tanpa dilakukan penimbunan dengan tidak mengajukan permohonan (truck loossing); dan
     
    c.
    pengeluaran barang impor sebagian dari peti kemas tanpa dilakukan stripping (part off container) dengan memberitahukan kepada petugas pengeluaran barang sesuai ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c.
    (8)
    Pelayanan khusus dalam rangka percepatan pengeluaran barang (Locomotive Facility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai tata kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
    (9)
    Ketentuan pelayanan khusus dalam rangka percepatan pengeluaran barang (Locomotive Facility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan pada saat Sistem Komputer Pelayanan telah tersedia.
     
     
     
     

    Pasal 7

    (1)
    Perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan yang memperoleh rekomendasi dari MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, mendapatkan prioritas untuk ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan (Member Get Member),
    (2)
    Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b diajukan kepada Direktur dengan dilampiri:
     
    a.
    nama perusahaan mitra dagang, alamat, dan nomor pokok wajib pajak: dan
     
    b.
    alasan pemberian rekomendasi.
    (3)
    Dalam hal hasil penelitian atas perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan yang memperoleh rekomendasi dari MITA Kepabeanan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai penetapan sebagai MITA Kepabeanan.
     
     
     
     
    BAB V
    MONITORING DAN EVALUASI TERHADAP MITA KEPABEANAN

     

    Pasal 8

    Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan untuk memastikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tetap terpenuhi.
     
     
     
     

    Pasal 9

    (1)
    Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk untuk melakukan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, meliputi:
     
    a.
    Direktur;
     
    b.
    Kepala Kantor Wilayah; dan
     
    c.
    Kepala Kantor Pabean.
    (2)
    Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan:
     
    a.
    analisis data internal secara manual dan/atau elektronik;
     
    b.
    analisis data eksternal secara manual dan/atau elektronik; dan/atau
     
    c.
    peninjauan lapangan.
    (3)
    Dalam rangka pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta data dan/atau informasi dari unit internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (4)
    Dalam hal hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b menunjukan adanya indikasi pelanggaran yang material atau signifikan yang dilakukan oleh MITA Kepabeanan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
     
    a.
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menyampaikan pelanggaran tersebut kepada Direktur pada kesempatan pertama dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah;
     
    b.
    Kepala Kantor Wilayah menyampaikan pelanggaran tersebut kepada Direktur pada kesempatan pertama dengan tembusan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; dan/atau
     
    c.
    Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai menyampaikan pelanggaran tersebut kepada Direktur pada kesempatan pertama.
    (5)
    Hasil pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam laporan bulanan hasil monitoring kepatuhan MITA Kepabeanan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dan disampaikan kepada:
     
    a.
    Kepala Kantor Wilayah, dalam hal monitoring dilakukan oleh kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai secara periodik; atau
     
    b.
    Direktur, dalam hal monitoring dilakukan oleh kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai secara periodik.
    (6)
    Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) huruf a menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan hasil monitoring kepatuhan MITA Kepabeanan kepada Direktur secara periodik.
    (7)
    Laporan bulanan hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat berupa hasil cetak atau dalam bentuk elektronik.
     
     
     
     

    Pasal 10

    (1)
    Peninjauan Lapangan dalam rangka monitoring MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
    (2)
    Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dapat melakukan peninjauan Lapangan dengan berkoordinasi dengan kepala Kantor Wilayah.
    (3)
    Dalam hal pelayanan kegiatan impor dan/atau ekspor atas MITA Kepabeanan dilakukan lebih dari 1 (satu) Kantor Pabean, Direktur dapat membuat perencanaan peninjauan lapangan.
    (4)
    Peninjauan lapangan terhadap MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c dilakukan untuk:
     
    a.
    menguji sistem pengendalian internal yang terkait dengan sistem pencatatan impor dan/atau ekspor serta sistem akuntansi, sehingga dapat dilakukan penelusuran data impor dan/atau ekspor (traceable), keterbukaan data (full disclosure) dan dapat dilakukan audit kepabeanan dan/atau cukai (auditable);
     
    b.
    menguji eksistensi dan penanggung jawab: dan
     
    c.
    menguji dokumen dan/atau barang impor dan/atau ekspor secara sampling terkait jumlah dan jenis barang, nilai pabean, dokumen pelengkap pabean dan fasilitas, serta dokumen yang terkait.
    (5)
    Atas peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Bea dan Cukai membuat laporan hasil peninjauan lapangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat tugas berakhir.
    (6)
    Laporan hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada MITA Kepabeanan dengan tembusan kepada Direktur, Kepala Kantor Wilayah, dan/atau Kepala Kantor Pabean.
    (7)
    Laporan hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berisi:
     
    a.
    saran dan/atau perbaikan;
     
    b.
    rekomendasi untuk dilakukan penelitian ulang: dan/atau
     
    c.
    rekomendasi untuk dilakukan evaluasi.
    (8)
    Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan surat tugas.
     
     
     
     

    Pasal 11

    (1)
    Direktur melakukan evaluasi kepada MITA Kepabeanan berdasarkan:
     
    a.
    pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4);
     
    b.
    laporan bulanan hasil monitoring;
     
    c.
    laporan hasil peninjauan lapangan dalam rangka monitoring;
     
    d.
    rekomendasi dari unit internal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: dan/atau
     
    e.
    data dan/atau informasi eksternal.
    (2)
    Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan:
     
    a.
    analisis mendalam; dan/atau
     
    b.
    peninjauan lapangan.
    (3)
    Analisis mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara meneliti data dan informasi yang terkait dengan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
    (4)
    Direktur dapat menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam hal hasil analisis mendalam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukan adanya indikasi pelanggaran yang material atau signtflkan yang dilakukan oleh MITA Kepabeanan.
    (5)
    Atas peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pejabat Bea dan Cukai membuat laporan hasil peninjauan Iapangan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat tugas berakhir.
    (6)
    Laporan hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan kepada Direktur.
    (7)
    Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan penmjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus dilengkapi dengan surat tugas.
    (8)
    Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyimpulkan bahwa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak terpenuhi, Direktur atas nama Direktur Jenderal:
     
    a.
    menerbitkan surat peringatan;
     
    b.
    membekukan penetapan sebagai MITA Kepabeanan dengan menerbitkan surat keterangan mengenai pembekuan sebagai MITA Kepabeanan sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini; atau
     
    c.
    mencabut penetapan sebagai MITA Kepabeanan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan sebagai MITA Kepabeanan.
    (9)
    Tata kerja monitoring dan evaluasi terhadap MITA Kepabeanan tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     

    Pasal 12

    (1)
    Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (8) huruf a diterbitkan oleh Direktur atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam hal MITA Kepabeanan melakukan pelanggaran yang tidak material dan tidak signifikan, berupa:
     
    a.
    ditemukan kesalahan mencantumkan jumlah, jenis barang, dan/atau nilai pabean dalam pemberitahuan pabean;
     
    b.
    ditemukan pelanggaran fasilitas di bidang kepabeanan dan/atau cukai; dan/atau
     
    c.
    ditemukan pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai lainnya.
    (2)
    Dalam hal terhadap MITA Kepabeanan diterbitkan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan khusus di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tetap diberikan.
     
     
     
     

    Pasal 13

    (1)
    Direktur membekukan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam hal:
     
    a.
    MITA Kepabeanan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e dan huruf f;
     
    b.
    MITA Kepabeanan tidak menyampaikan tindak lanjut atas surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikirim surat peringatan berdasarkan tanggal cap pos; dan/atau
     
    c.
    MITA Kepabeanan dikenakan surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) paling banyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir.
    (2)
    Dalam hal penetapan MITA Kepabeanan dibekukan, pelayanan khusus di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak diberikan.
    (3)
    Direktur dapat mencabut pembekuan penetapan sebagai MITA Kepabeanan, dalam hal berdasarkan hasil evaluasi:
     
    a.
    MITA Kepabeanan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e dan huruf f;
     
    b.
    MITA Kepabeanan telah menyampaikan tindak lanjut atas surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan/atau
     
    c.
    MITA Kepabeanan telah melakukan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan pembekuan telah dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan.
     
     
     
     

    Pasal 14

    (1)
    Direktur Jenderal dapat mencabut penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam hal:
     
    a.
    dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), MITA Kepabeanan belum menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi;
     
    b.
    MITA Kepabeanan melakukan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c;
     
    c.
    adanya permohonan pencabutan dari MITA Kepabeanan;
     
    d.
    dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi MITA Kepabeanan mendapatkan 3 (tiga) kali surat pembekuan penetapan MITA Kepabeanan; atau
     
    e.
    MITA Kepabeanan dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan.
    (2)
    Pencabutan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai pencabutan sebagai MITA Kepabeanan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
     
     
     
     
    BAB VI
    MONITORING DAN EVALUASI ATAS PELAYANAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PENGELUARAN BARANG (LOCOMOTIVE FACILITY)

     

    Pasal 15

    (1)
    Kepala Kantor Pabean melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan mitra dagang penerima pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (Locomotive Facility).
    (2)
    Dalam rangka monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat meminta data melalui surat atau secara elektronik kepada perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan penerima pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (Locomotive Facility).
    (3)
    Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pencabutan atas pemberian pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (Locomotive Facility) terhadap perusahaan mitra dagang, dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi ditemukan:
     
    a.
    melakukan kesalahan jumlah, jenis, dan nilai pabean;
     
    b.
    kesalahan klasifikasi dengan tujuan untuk menghindari ketentuan larangan dan/atau pembatasan;
     
    c.
    tidak menyampaikan dokumen pelengkap pabean dalam hal diminta dan/atau dokumen asal barang dalam hal impor barang menggunakan skema tarif preferensi berdasarkan ketentuan dalam rangka perjanjian atau kesepakatan internasional; dan/atau
     
    d.
    tidak menyampaikan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
    (4)
    Terhadap perusahaan mitra dagang MITA Kepabeanan yang terkena pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan pelayanan khusus di bidang kepabeanan yang berhubungan dengan percepatan pengeluaran barang (Locomotive Facility) selama 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pencabutan.
     
     
     
     
    BAB VII
    COORPORATE GUARANTEE DAN PEMBAYARAN BERKALA


    Pasal 16

    (1)
    Direktur menerima dan meneliti permohonan izin untuk menggunakan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dari MITA Kepabeanan.
    (2)
    Pemberian izin penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan.
     
     
     
     

    Pasal 17

    (1)
    Direktur menerima permohonan untuk mendapatkan Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e dari MITA Kepabeanan.
    (2)
    Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan jaminan yang dapat berupa jaminan perusahaan (Corporate Guarantee).
    (3)
    Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan, Direktur atas nama Direktur Jenderal menerbitkan keputusan pembayaran berkala.
    (4)
    MITA Kepabeanan yang mendapatkan pelayanan khusus berupa Pembayaran Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, yang tidak melakukan pelunasan atas Pembayaran Berkala setelah jatuh tempo, wajib melunasi bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor serta:
     
    a.
    dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; dan
     
    b.
    pelayanan khusus berupa Pembayaran Berkala atas nama MITA Kepabeanan tidak dilayani selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.
    (5)
    Kepala Kantor pabean menunjuk Pejabat Bea Dan Cukai untuk menetapkan surat penetapan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
     
     
     
     

    Pasal 18

    (1)
    MITA Kepabeanan yang merupakan importir produsen dapat diberikan pelayanan khusus berupa pembayaran berkala atas barang yang diimpor dari Tempat Penimbunan Berikat.
    (2)
    Terhadap pengusaha Tempat Penimbunan Berikat yang berstatus MITA Kepabeanan yang merupakan importir produsen, dapat diberikan pelayanan khusus berupa pembayaran berkala.
     
     
     
     
    BAB VIII
    PERUBAHAN DATA MITA KEPABEANAN


    Pasal 19

    (1)
    Direktur dapat melakukan perubahan data atas keputusan penetapan sebagai MITA Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (2) berdasarkan permohonan perubahan data dari MITA Kepabeanan dimaksud.
    (2)
    Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
     
    a.
    identitas MITA Kepabeanan; dan/atau
     
    b.
    Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.
    (3)
    Dalam hal perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaporkan oleh MITA Kepabeanan, Direktur dapat melakukan evaluasi terhadap penetapan sebagai MITA Kepabeanan.
    (4)
    Tata kerja perubahan data pada keputusan penetapan sebagai MITA Kepabeanan tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
     
     
    BAB IX
    KETENTUAN PERALIHAN

     

    Pasal 20

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
    1 .
    Terhadap surat keputusan terkait pemberian izin penggunaan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee) kepada Importir Jalur Prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2006, dinyatakan tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku.
    2.
    Terhadap surat keputusan terkait pelayanan khusus berupa pembayaran berkala kepada Importir Jalur Prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-11/BC/2005 lentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2006, dinyatakan tetap berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari sejak Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku.
    3.
    Untuk kelancaran pelayanan, berdasarkan manajemen risiko, kepala kantor pabean dan unit internal dapat melakukan upaya pelayanan dan pengawasan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan direktur jenderal ini dan/atau tidak diatur di ketentuan peraturan perundang­-undangan lainnya.
     
     
     
     
    BAB X
    KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 21

    Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
    1.
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang penetapan sebagai importir penerima fasilitas jalur prioritas yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2006;
    2.
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-91/BC/2007 tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Mitra Utama;
    3.
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P­-11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2006; dan
    4.
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2007 tentang Mitra Utama;
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     
     
     

    Pasal 22

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 19 Juni 2017
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
    ttd.
    HERU PAMBUDI

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai PER-11/BC/2017 - Perpajakan DDTC