Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR KEP-91/BC/2007

     
    TENTANG
     
    PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA MITRA UTAMA
     
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba program Mitra Utama, dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Mitra Utama;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93);
    2.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
    3.
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2006;
    4.
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;
    5.
    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-24/BC/2007 tentang Mitra Utama.
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA MITRA UTAMA.
     

    PERTAMA

    Dalam rangka pelaksanaan program Mitra Utama, dipandang perlu untuk menunjuk beberapa perusahaan sebagai peserta uji coba.
     

    KEDUA

    Menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini sebagai peserta Uji Coba Mitra Utama.
     

    KETIGA

    Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
     

    KEEMPAT

    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2007.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Agustus 2007
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    ANWAR SUPRIJADI

    Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai KEP-91/BC/2007 - Perpajakan DDTC