Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-91/BC/2007

 
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-91/BC/2007
 
TENTANG
 
PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA MITRA UTAMA
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba program Mitra Utama, dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Mitra Utama;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93);
2.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
3.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2006;
4.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;
5.
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-24/BC/2007 tentang Mitra Utama.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA MITRA UTAMA.
 

PERTAMA

Dalam rangka pelaksanaan program Mitra Utama, dipandang perlu untuk menunjuk beberapa perusahaan sebagai peserta uji coba.
 

KEDUA

Menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini sebagai peserta Uji Coba Mitra Utama.
 

KETIGA

Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
 

KEEMPAT

Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2007.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.