Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-91/BC/2007
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-91/BC/2007 TENTANG
PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA MITRA UTAMA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba program Mitra Utama, dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penunjukan Perusahaan Peserta Uji Coba Mitra Utama;
| |
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93);
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
|
|
3.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2006;
|
|
4.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok;
|
|
5.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-24/BC/2007 tentang Mitra Utama.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN PESERTA UJI COBA MITRA UTAMA.
| |
|
| |
PERTAMA | |
|
Dalam rangka pelaksanaan program Mitra Utama, dipandang perlu untuk menunjuk beberapa perusahaan sebagai peserta uji coba.
| |
|
| |
KEDUA | |
|
Menunjuk perusahaan-perusahaan tersebut dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini sebagai peserta Uji Coba Mitra Utama.
| |
|
| |
KETIGA | |
|
Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
KEEMPAT | |
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2007.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Agustus 2007
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
ANWAR SUPRIJADI
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.