Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
    NOMOR P-06/BC/2006

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 11/BC/2005 TENTANG JALUR PRIORITAS
     
    DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa dalam rangka memperbaiki iklim investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi;
    b.
    bahwa salah satu Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 adalah “Perbaikan peraturan yang berkaitan dengan penggunaan jalur prioritas didukung dengan peralatan dan teknologi yang tepat sehingga pemakai jalur prioritas bertambah dari 71 importir menjadi 100 importir (pada Juni 2006) dan 130 importir (pada Desember 2006)”;
    c.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas;
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612);
    2.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613);
    3.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
    4.
    Keputusan Bersama Menteri Keuangan Dan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 527/KMK.04/2002 dan Nomor 819/MPP/Kep/12/2002 Tentang Tertib Administrasi Importir;
    5.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 Tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor;
    7.
    Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-178/BC/2003;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR 11/BC/2005 TENTANG JALUR PRIORITAS.
     

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 11/BC/2005 tentang Jalur Prioritas diubah sebagai berikut:
     
    1.
    Menyisipkan 1 (satu) angka di antara Pasal 1 angka 3 dan angka 4, yakni angka 3a yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    “3a.
    Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas nama pemilik barang.”
     
     
    2.
    Menghapus Pasal 2 ayat (2) huruf g.
     
     
    3.
    Menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 2 dan Pasal 3, yakni Pasal 2a yang berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
    “Pasal 2A
     
    (1)
    Pengajuan pemberitahuan pabean dapat dilakukan oleh:
     
     
    a.
    Importir, dan/atau
     
     
    b.
    PPJK.
     
    (2)
    Dalam hal Importir menguasakan pengajuan pemberitahuan pabean kepada PPJK, Importir mengajukan permohonan nama-nama PPJK yang dikuasakan kepada Direktur Jenderal.
     
    (3)
    Direktur Jenderal menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas berdasarkan profil PPJK.”
     
    (4)
    PPJK yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal, wajib membuat Perjanjian tentang Pertukaran Data Elektronik dengan Importir dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
     
     
     
    4.
    Mengubah Pasal 4 ayat (3) huruf b sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    “b.
    Jaminan atas pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor untuk IJP yang mendapatkan Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).”
     
     
     
    5.
    Mengubah ketentuan Pasal 8 huruf a serta menambah ketentuan yakni huruf d dan e sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    “a.
    tidak memberikan atau meminjamkan modul importir kepada pihak/perusahaan lain.
     
    d.
    menyerahkan surat kuasa penunjukan nama-nama PPJK yang diberi kuasa untuk mengajukan pemberitahuan pabean dalam hal importir menggunakan jasa PPJK.
     
    e.
    Memberitahukan perubahan nama-nama PPJK yang diberi kuasa kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Teknis Kepabeanan selambat-lambatnya 10 hari kerja sebelum pencabutan kuasa.”
     
     
     
    6.
    Mengubah Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (3) huruf g sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    “(1)
    Untuk mendapatkan fasilitas Jalur Prioritas, importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Teknis Kepabeanan.
     
    (3)
    g.
    Fotokopi Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dimiliki perusahaan jika pengajuan pemberitahuan pabean dilakukan secara langsung oleh Importir atau surat kuasa (penunjukan) dari Importir kepada PPJK jika pengajuan pemberitahuan pabean dikuasakan kepada PPJK.”
     
     
     
    7.
    Mengubah Ketentuan Pasal 10 sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
     
     
     
    “Pasal 10
     
    (1)
    Direktur Jenderal menerima atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1).
     
    (2)
    Atas permohonan yang ditolak, dapat diajukan kembali setelah importir memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam alasan penolakan.”
     
     
     
    8.
    Mengubah Lampiran III sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
    9.
    Mengubah Lampiran V sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     
    10.
    Mengubah Lampiran II sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini.
     
     

    Pasal II

    Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari sejak tanggal ditetapkan.
     
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 25 April 2006
    DIREKTUR JENDERAL,
    ttd.
    EDDY ABDURRACHMAN

    Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai P-06/BC/2006 - Perpajakan DDTC