Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-10/BC/2017

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-10/BC/2017
 
TENTANG
 
TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI PUSAT LOGISTIK BERIKAT DALAM RANGKA EKSPOR DAN/ATAU TRANSHIPMENT
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Pusat Logistik Berikat Dalam Rangka Ekspor Dan/Atau Transhipment;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
5.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI PUSAT LOGISTIK BERIKAT DALAM RANGKA EKSPOR DAN/ATAU TRANSHIPMENT.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
3.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat PLB adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
5.
Ekspor Melalui PLB adalah Ekspor atas barang yang berada di luar PLB melalui proses penimbunan di PLB.
6.
Ekspor Dari PLB adalah Ekspor atas barang yang telah ditimbun di dalam PLB.
7.
Transhipment adalah kegiatan mengeluarkan kembali barang asal luar daerah pabean dari PLB ke luar daerah pabean.
8.
Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran.
9.
Barang Transhipment adalah barang asal luar daerah pabean yang ditimbun di PLB yang dikeluarkan kembali ke luar daerah pabean.
10.
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan Ekspor dengan menyampaikan pemberitahuan pabean ekspor.
11.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir.
12.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
13.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
14.
Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
15.
Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat PDE adalah alir informasi bisnis antar aplikasi dan organisasi secara elektronik, yang terintegrasi dengan menggunakan standar yang disepakati bersama.
16.
Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik seperti disket, compact disc, flash disk, dan yang sejenisnya.
17.
Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
18.
Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor Untuk Ditimbun di Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disebut BC 1.6 adalah pemberitahuan pabean pemasukan barang impor untuk ditimbun di PLB.
19.
Pemberitahuan Ekspor Barang Melalui atau Dari Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disebut BC 3.3 adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan Ekspor Melalui PLB atau Ekspor Dari PLB.
20.
Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat NPE adalah nota yang diterbitkan sebagai persetujuan bahwa barang ekspor dapat diangkut ke luar daerah pabean.
21.
Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen yang selanjutnya disingkat NPPD adalah pemberitahuan kepada Eksportir untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
22.
Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya disingkat PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor.
23.
Pemberitahuan Kesiapan Barang yang selanjutnya disingkat PKB adalah pemberitahuan yang dibuat oleh Eksportir atau kuasanya yang menyatakan kesiapan Barang Ekspor untuk dilakukan pemeriksaan fisik.
24.
Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat NPP adalah pemberitahuan kepada Eksportir bahwa dokumen pemberitahuan pabean BC 3.3 ditolak.
25.
Pemberitahuan Pembetulan BC 3.3 yang selanjutnya disebut PP-BC 3.3 adalah pemberitahuan yang berisi rincian data BC 3.3 yang akan dilakukan pembetulan.
26.
Pemberitahuan Penggabungan dan/atau Pemecahan Barang Ekspor dan/atau Transhipment yang selanjutnya disebut P3BET adalah pemberitahuan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment yang digabungkan atau dikirimkan secara parsial yang dibuat oleh Pengusaha PLB atau PDPLB.
27.
Pemberitahuan Pembetulan Pemberitahuan Penggabungan dan/atau Pemecahan Barang Ekspor dan/atau Transhipment yang selanjutnya disebut PP-P3BET adalah pemberitahuan yang berisi rincian data P3BET yang akan dilakukan pembetulan.
28.
Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk dari kegiatan intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
29.
Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor dan/atau Transhipment yang selanjutnya disingkat SPPBET adalah surat persetujuan pengeluaran Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment dari Pelabuhan Muat, Tempat Muat, atau PLB ke daerah pabean.
30.
Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill, dokumen pemenuhan persyaratan ekspor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
31.
Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
32.
Pelabuhan Muat adalah Kawasan Pabean atau tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean di pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment ke:
 
a.
sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean; atau
 
b.
sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke tempat lain dalam daerah pabean yang merupakan bagian dari Angkutan Multimoda dengan tujuan pengangkutan ke luar daerah pabean.
33.
Tempat Muat adalah Kawasan Pabean atau tempat lain dengan izin Kepala Kantor Pabean untuk pemuatan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean melalui pintu atau pos perbatasan laut atau perbatasan darat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
34.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
35.
Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
36.
Kantor Pabean Pemuatan adalah Kantor Pabean yang mengawasi Pelabuhan Muat atau Tempat Muat.
37.
Kantor Pengawas adalah Kantor Pabean yang mengawasi PLB.
38.
Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.
39.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
40.
Pejabat Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
41.
Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data BC 3.3.
42.
Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik Barang Ekspor dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.
43.
Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang melakukan pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang di Pelabuhan Muat atau Tempat Muat, serta pengawasan pemasukan atau pengeluaran barang di PLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PEMBERITAHUAN PABEAN EKSPOR
 
Bagian Pertama
Pemberitahuan BC 3.3
 

Pasal 2

(1)
Ekspor Melalui PLB atau Ekspor Dari PLB diberitahukan dengan menggunakan BC 3.3.
(2)
BC 3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir ke Kantor Pengawas.
(3)
BC 3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh Eksportir berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean.
(4)
Bentuk, isi, dan petunjuk pengisian BC 3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Dalam hal Ekspor Melalui PLB dilakukan atas barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, Eksportir wajib mencantumkan nomor, tanggal, dan kantor tempat pendaftaran dokumen pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke PLB dalam BC 3.3 sesuai ketentuan di bidang cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penyampaian BC 3.3
 

Pasal 4

(1)
Untuk melakukan Ekspor Melalui PLB, Eksportir atau PPJK menyampaikan BC 3.3 ke Kantor Pengawas:
 
a.
paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan pemasukan barang ke PLB; dan
 
b.
paling lambat sebelum barang dimasukkan ke PLB.
(2)
Dalam hal Ekspor Melalui PLB berupa barang curah, cair, gas, atau barang lain yang jumlahnya hanya dapat diketahui setelah barang dimasukkan ke PLB, yang proses pengangkutannya dilakukan melalui pipa, transmisi, ban berjalan, atau sarana pengangkut barang curah lainnya, Penyampaian BC 3.3 dapat dilakukan:
 
a.
setiap kali barang selesai dimasukkan ke PLB, untuk Ekspor Melalui PLB yang bersifat transaksional; atau
 
b.
secara berkala dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sekali, untuk Ekspor Melalui PLB yang bersifat terus-menerus.
(3)
Untuk dapat menyampaikan BC 3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir harus mendapatkan persetujuan dari kepala Kantor Pengawas:
 
a.
setiap akan melakukan Ekspor Melalui PLB, untuk Ekspor Melalui PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; atau
 
b.
sebelum pemasukan pertama barang ke dalam PLB, untuk Ekspor Melalui PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4)
Penyelesaian pemasukan barang ke PLB dalam rangka Ekspor Melalui PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan Kepala Kantor Pengawas terhitung sejak pemasukan pertama barang yang mendapat persetujuan ke PLB.
(5)
Kepala Kantor Pengawas memberikan persetujuan penyampaian BC 3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:
 
a.
jumlah barang yang diekspor dapat diukur dengan alat ukur yang diawasi atau berada di bawah pengawasan Kantor Pengawas;
 
b.
jenis barang yang akan diekspor melalui pipa, transmisi, ban berjalan, atau sarana pengangkut barang curah lainnya tidak berubah-ubah;
 
c.
ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor telah dipenuhi, dalam hal Ekspor wajib memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan; dan
 
d.
pipa, transmisi, ban berjalan, atau sarana pengangkut barang curah lainnya yang digunakan memungkinkan Pejabat untuk melakukan pengambilan contoh barang sewaktu-waktu.
(6)
BC 3.3 atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disampaikan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah:
 
a.
barang selesai dimasukkan ke PLB, untuk Ekspor Melalui PLB yang bersifat transaksional;atau
 
b.
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berakhir, untuk Ekspor Melalui PLB yang bersifat terus-menerus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Untuk melakukan Ekspor Dari PLB, Eksportir atau PPJK menyampaikan BC 3.3 atas barang yang telah ditimbun di PLB ke Kantor Pengawas:
 
a.
paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan pengeluaran barang dari PLB; dan
 
b.
paling lambat sebelum barang dikeluarkan dari PLB.
(2)
Dalam hal Ekspor Dari PLB berupa:
 
a.
barang curah, cair, gas, atau barang lain yang jumlahnya hanya dapat diketahui setelah barang dikeluarkan dari PLB, dimuat ke sarana pengangkut, atau diangkut ke luar daerah pabean, yang proses pengangkutannya dilakukan melalui pipa, transmisi, ban berjalan, atau sarana pengangkut barang curah lainnya; dan/atau
 
b.
barang yang diekspor oleh Eksportir yang memiliki bisnis proses yang memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat,
 
Eksportir dapat menyampaikan BC 3.3 dalam jangka waktu tertentu.
(3)
Penyampaian BC 3.3 atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan:
 
a.
sebelum keberangkatan sarana pengangkut dari Pelabuhan Muat atau Tempat Muat, untuk Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang bersifat transaksional;
 
b.
secara berkala dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sekali, untuk ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang bersifat terus menerus; atau
 
c.
secara berkala dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) hari sekali, untuk ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(4)
Untuk dapat menyampaikan BC 3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Eksportir harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Pengawas:
 
a.
setiap akan melakukan Ekspor Dari PLB, untuk Ekspor Dari PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau
 
b.
sebelum pengeluaran pertama barang dari PLB untuk diekspor, untuk Ekspor Dari PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c.
(5)
Penyelesaian pemuatan barang ke sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan kepala Kantor Pengawas terhitung sejak dimulainya pemuatan barang yang mendapat persetujuan ke sarana pengangkut.
(6)
Kepala Kantor Pengawas memberikan persetujuan penyampaian BC 3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau ayat (3) huruf b dalam hal:
 
a.
jumlah barang yang diekspor dapat diukur dengan alat ukur yang diawasi atau berada di bawah pengawasan Kantor Pengawas atau Kantor Pabean Pemuatan;
 
b.
jenis barang yang akan diekspor melalui pipa, transmisi, ban berjalan, atau sarana pengangkut barang curah lainnya tidak berubah-ubah;
 
c.
ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor telah dipenuhi dalam hal yang ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor wajib dipenuhi; dan
 
d.
pipa, transmisi, ban berjalan, atau sarana pengangkut barang curah lainnya yang digunakan memungkinkan Pejabat untuk melakukan pengambilan contoh barang sewaktu-waktu.
(7)
Kepala Kantor Pengawas memberikan persetujuan penyampaian BC 3.3sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dalam hal:
 
a.
Eksportir memiliki bisnis proses yang memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat;
 
b.
ketentuan larangan dan/atau pembatasan ekspor telah dipenuhi dalam hal yang ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor wajib dipenuhi; dan
 
c.
Terdapat Dokumen Pelengkap Pabean yang paling kurang memuat jumlah dan jenis barang yang akan disampaikan ke Kantor Pengawas setiap melakukan pengeluaran barang dari PLB dalam rangka Ekspor Dari PLB.
(8)
BC 3.3 atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disampaikan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah:
 
a.
barang selesai dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat menuju luar daerah pabean, untuk Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang bersifat transaksional;
 
b.
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berakhir, untuk Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang bersifat terus-menerus; atau
 
c.
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berakhir, untuk Ekspor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(9)
Persetujuan kepala Kantor Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperlakukan sebagai pemenuhan kewajiban penyerahan pemberitahuan pabean ekspor oleh Eksportir sepanjang ketentuan penyampaian BC 3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dipenuhi.
(10)
Dalam hal kewajiban penyerahan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dipenuhi, barang yang telah:
 
a.
dikeluarkan dari PLB untuk diekspor;
 
b.
dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean; dan/atau
 
c.
dikeluarkan ke luar daerah pabean,
 
diperlakukan sebagai Barang Ekspor yang tidak diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
BC 3.3 disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir.
(2)
Pada Kantor Pengawas yang telah menerapkan sistem PDE kepabeanan, Eksportir menyampaikan BC 3.3 dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan.
(3)
Pada Kantor Pengawas yang:
 
a.
belum menerapkan sistem PDE kepabeanan; atau
 
b.
telah menerapkan sistem PDE kepabeanan namun sistem PDE kepabeanan tidak berfungsi,
 
Eksportir menyampaikan BC 3.3 dengan menggunakan Media Penyimpan Data Elektronik.
(4)
Dalam hal SKP tidak berfungsi, Eksportir menyampaikan BC 3.3 dengan menggunakan tulisan di atas formulir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Dokumen Pelengkap Pabean
 

Pasal 7

(1)
Eksportir harus menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean kepada Kepala Kantor Pengawas dalam hal:
 
a.
Barang Ekspor ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik; dan/atau
 
b.
Dokumen Pelengkap Pabean merupakan dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal Kantor Pengawas belum terhubung dengan Portal INSW atau dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan tidak dapat disampaikan melalui Portal INSW.
(2)
Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama:
 
a.
3 (tiga) hari, untuk Kantor Pengawas yang telah menerapkan waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau
 
b.
3 (tiga) hari kerja, untuk Kantor Pengawas yang belum menerapkan waktu pelayanan 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu,
 
terhitung sejak tanggal Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB).
(3)
Dalam hal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, penyampaian pemberitahuan BC 3.3 berikutnya oleh:
 
a.
eksportir; atau
 
b.
eksportir dan PPJK, dalam hal eksportir menguasakan kepada PPJK,
 
tidak dilayani sampai Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Barang yang telah diberitahukan dengan BC 3.3 merupakan Barang Ekspor.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pembayaran Bea Keluar Dan Pajak Atas Barang Ekspor
 

Pasal 9

(1)
Terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, pembayaran Bea Keluar dilakukan paling lambat pada saat BC 3.3 didaftarkan ke Kantor Pengawas.
(2)
Terhadap Barang Ekspor yang wajib membayar pajak penghasilan, Eksportir harus membayar pajak penghasilan paling lambat pada saat BC 3.3 didaftarkan ke Kantor Pengawas.
(3)
Jumlah pembayaran Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungannya dilakukan sendiri oleh Eksportir.
(4)
Pengenaan dan pembayaran Bea Keluar, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bea Keluar.
(5)
Pengenaan dan pembayaran pajak penghasilan, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak penghasilan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Ketentuan Larangan Dan Pembatasan Ekspor
 

Pasal 10

(1)
Eksportir wajib:
 
a.
memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor yang berlaku pada:
 
 
1)
tanggal pendaftaran BC 3.3; atau
 
 
2)
tanggal pemasukan barang ke PLB dalam rangka Ekspor Melalui PLB atau tanggal pengeluaran barang dari PLB dalam rangka Ekspor Dari PLB, untuk Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2),
 
 
atas Barang Ekspor yang diberitahukan dalam BC 3.3; dan
 
b.
memberitahukan status pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam BC 3.3.
(2)
SKP dan/atau Pejabat yang menangani penelitian ketentuan larangan dan pembatasan melakukan penelitian kebenaran pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan manajemen risiko.
(3)
Eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4)
Eksportir harus menghentikan kegiatan:
 
a.
pemasukan barang ke PLB dalam rangka Ekspor Melalui PLB;
 
b.
pengeluaran Barang Ekspor dari PLB dalam rangka Ekspor Dari PLB;
 
c.
pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut; dan/atau
 
d.
pengeluaran Barang Ekspor ke luar daerah pabean, 
 
yang telah mendapatkan persetujuan kepala Kantor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau dalam Pasal 5 ayat (4) dalam hal terdapat perubahan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang mengakibatkan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 menjadi tidak terpenuhi.
(5)
Dalam hal peraturan perundang-undangan mengatur bahwa ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dipenuhi setelah BC 3.3 didaftarkan,dokumen pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan tidak perlu disampaikan ke Kantor Pabean dan tidak dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Dalam hal ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a mengatur jumlah barang yang dapat diekspor, penelitian jumlah barang yang dapat diekspor dilakukan oleh SKP atau Pejabat.
(2)
Informasi terkait jumlah barang yang dapat diekspor dalam ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari Portal INSW.
(3)
SKP atau Pejabat menyampaikan realisasi jumlah barang yang diekspor ke Portal INSW setelah BC 3.3 mendapatkan nomor pendaftaran dalam hal sistem telah tersedia.
(4)
Dalam hal berdasarkan pemeriksaan pabean terdapat perubahan data jumlah barang yang diekspor, SKP atau Pejabat menyampaikan kembali realisasi jumlah barang yang diekspor ke Portal INSW.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pendaftaran BC 3.3
 

Pasal 12

(1)
Terhadap BC 3.3 yang telah memenuhi syarat formal diberikan nomor pendaftaran.
(2)
Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
telah dilakukan pembayaran Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar;
 
b.
telah dilakukan pembayaran pajak penghasilan, dalam hal terhadap Barang Ekspor wajib dilakukan pembayaran pajak penghasilan; dan
 
c.
telah dipenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan berdasarkan:
 
 
a.
pemberitahuan dari Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b; dan/atau
 
 
b.
penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(3)
Ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak termasuk ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
(4)
Terhadap BC 3.3 yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, diterbitkan:
 
a.
Nota Persetujuan Pemasukan Barang Ekspor (NPPBE), untuk Ekspor Melalui PLB; atau
 
b.
Nota Pelayanan Ekspor (NPE) atau Pemberitahuan Pemeriksaan Barang (PPB), untuk Ekspor Dari PLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Pemasukan Barang Ekspor Ke PLB
 

Pasal 13

(1)
Pemasukan barang dalam rangka Ekspor Melalui PLB ke dalam PLB, dilakukan dengan menggunakan:
 
a.
Nota Persetujuan Pemasukan Barang Ekspor (NPPBE); atau
 
b.
Persetujuan Kepala Kantor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2)
Pengusaha PLB atau PDPLB wajib menyampaikan realisasi penimbunan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Kantor Pengawas.
(3)
Dalam hal Barang Ekspor berasal dari TPB, Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pengawas menyampaikan realisasi penimbunan Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke Kantor Pabean yang mengawasi TPB asal.
(4)
Pemasukan barang dalam rangka Ekspor Dari PLB ke dalam PLB untuk barang ekspor yang:
 
a.
berasal dari Tempat Penimbunan Berikat, dilakukan sesuai dengan Ketentuan tentang pengeluaran barang dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Penimbunan Berikat Lainnya; atau
 
b.
berasal dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, dilakukan sesuai dengan Ketentuan tentang Pemasukan Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Tempat Penimbunan Berikat dan Pengeluaran Barang Asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dari Tempat Penimbunan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Pemeriksaan Pabean
 

Pasal 14

Terhadap Barang Ekspor yang diberitahukan dalam BC 3.3 dilakukan penelitian dokumen oleh SKP dan/atau Pejabat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Terhadap Barang Ekspor dapat dilakukan pemeriksaan fisik.
(2)
Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
 
a.
Barang Ekspor yang akan diimpor kembali;
 
b.
Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali;
 
c.
Barang Ekspor yang terkena metode acak (random); dan/atau
 
d.
Barang Ekspor yang terkena NHI.
(3)
Terhadap barang yang diekspor melalui PLB yang ditetapkan akan dilakukan pemeriksaan fisik, penerbitan pemberitahuan pemeriksaan fisik dan pelaksanaan pemeriksaan fisik dilakukan setelah barang dimasukkan ke PLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pemeriksaan fisik dilakukan dengan tingkat pemeriksaan:
 
a.
10% (sepuluh persen); atau
 
b.
30% (tiga puluh persen).
(2)
Berdasarkan pertimbangan Pejabat yang menangani pemeriksaan fisik barang atau Pejabat yang menangani pelayanan pabean, pemeriksaan fisik dapat dilakukan secara mendalam dalam hal terdapat petunjuk bahwa telah terjadi pelanggaran di bidang kepabeanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Dalam hal terhadap Ekspor Melalui PLB ditetapkan dilakukan pemeriksaan fisik, untuk mengetahui jumlah Barang Ekspor yang pemasukkannya ke PLB melalui pipa, transmisi, atau ban berjalan (conveyor belt), dapat dilakukan pemeriksaan pada saat pemasukanke PLB berdasarkan hasil pengukuran alat ukur yang diawasi atau dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Pejabat Pemeriksa Barang menuangkan hasil pemeriksaan fisik barang ke SKP.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang sesuai:
 
a.
SKP menerbitkan NPE, apabila Barang Ekspor:
 
 
1)
tidak termasuk barang yang dilarang atau dibatasi ekspornya;
 
 
2)
termasuk barang yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan Ekspor tetapi persyaratan ekspornya telah dipenuhi; atau
 
 
3)
termasuk barang yang wajib memenuhi ketentuan larangan atau pembatasan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), dan
 
b.
Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian perhitungan Bea Keluar, dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar.
(3)
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai, terhadap:
 
a.
Barang Ekspor yang akan diimpor kembali, Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan nota pembetulan;
 
b.
Barang Ekspor yang semula diimpor sementara, Pejabat Pemeriksa Dokumen:
 
 
1)
menerbitkan nota pembetulan; dan
 
 
2)
menyerahkan dokumen Ekspor, laporan hasil pemeriksaan fisik barang, dan nota pembetulan kepada Pejabat yang menangani administrasi impor sementara untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
 
c.
Barang Ekspor yang semula diimpor dengan mendapatkan fasilitas impor tujuan ekspor, Pejabat Pemeriksa Dokumen:
 
 
1)
menerbitkan nota pembetulan; dan
 
 
2)
menyerahkan dokumen ekspor, laporan hasil pemeriksaan fisik barang, dan nota pembetulan kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
 
d.
Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen Ekspor dan laporan hasil pemeriksaan fisik barang kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut;
 
e.
Barang Ekspor yang wajib memenuhi ketentuan pembatasan Ekspor, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen Ekspor dan laporan hasil pemeriksaan fisik barang kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut; dan/atau
 
f.
Barang Ekspor yang tidak memenuhi ketentuan larangan Ekspor, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen Ekspor dan laporan hasil pemeriksaan fisik barang kepada Unit Pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
(4)
NPE diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada:
 
a.
ayat (3) huruf a, setelah dilakukan pembetulan BC 3.3;
 
b.
ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, setelah dipenuhi kewajiban pabean dan/atau ketentuan sanksi administrasi sepanjang tidak terdapat bukti adanya indikasi tindak pidana.
(5)
Kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, tidak termasuk pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
(6)
Untuk mendapatkan keakuratan identifikasi Barang Ekspor, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat:
 
a.
memerintahkan agar dilakukan pengujian laboratoris; dan/atau
 
b.
menggunakan informasi dalam Dokumen Pelengkap Pabean dan dokumen terkait lainnya.
(7)
Pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, dilakukan di:
 
a.
laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; atau
 
b.
laboratorium lain yang ditunjuk oleh pejabat, dalam hal tidak dapat dilakukan pengujian di laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(8)
Dalam hal dilakukan pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat menerbitkan NPE setelah diterbitkannya hasil pengujian laboratoris.
(9)
Barang Ekspor dapat diterbitkan NPE tanpa harus menunggu hasil pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dalam hal pengujian laboratoris dilakukan hanya untuk kepentingan penelitian Bea Keluar.
(10)
Dalam hal hasil pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a kedapatan sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokumen menyerahkan dokumen Ekspor dilampiri dengan hasil pengujian laboratoris kepada Pejabat yang menangani distribusi dokumen.
(11)
Terhadap hasil pengujian laboratoris yang kedapatan tidak sesuai, Pejabat Pemeriksa Dokumen:
 
a.
menerbitkan nota pembetulan dalam hal NPE belum diterbitkan.
 
b.
melakukan penetapan penghitungan Bea Keluar dan menerbitkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) dalam hal NPE telah diterbitkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Tata kerja pendaftaran BC 3.3 dan pemeriksaan pabean dalam rangka Ekspor Melalui PLB atau Ekspor Dari PLB sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2)
Tata kerja pemasukan Barang Ekspor ke PLB dalam rangka Ekspor Melalui PLB sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENGGABUNGAN, PEMECAHAN, DAN PENGANGKUTAN BARANG EKSPOR DAN BARANG TRANSHIPMENT
 
Bagian Pertama
Pengangkutan, Penggabungan, dan/atau Pemecahan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment
 

Pasal 20

(1)
Terhadap Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment dilakukan:
 
a.
Stuffing ke dalam pengemas atau peti kemas;
 
b.
penggabungan dengan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment lain; dan/atau
 
c.
pemecahan partai Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment,
 
untuk keperluan pengangkutan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment dari PLB ke luar Daerah Pabean.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
 
a.
Pengusaha PLB atau PDPLB, dalam hal:
 
 
1)
tidak terdapat kegiatan penggabungan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment; atau
 
 
2)
terdapat kegiatan penggabungan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment yang berasal dari satu Eksportir atau lebih dalam satu kelompok perusahaan (Holding Company); atau
 
b.
Pengusaha PLB atau PDPLB yang mempunyai izin usaha jasa perusahaan transportasi sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal dilakukan penggabungan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment yang berasal lebih dari satu Eksportir yang tidak dalam satu kelompok perusahaan (Holding Company).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Pengusaha PLB atau PDPLB yang melakukan penggabungan, pemecahan, dan/atau pengangkutan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment harus menyampaikan P3BET ke Kantor Pengawas.
(2)
P3BET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
 
a.
paling cepat setelah:
 
 
1)
Barang Ekspor mendapatkan NPE; dan/atau
 
 
2)
Barang Transhipment mendapatkan persetujuan pengeluaran barang dari Pengusaha PLB/PDPLB berdasarkan permintaan pemilik barang; dan
 
b.
paling lama sebelum Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment dikeluarkan dari PLB untuk dimuat ke sarana pengangkut yang akan mengangkut Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment ke luar daerah pabean.
(3)
Dalam hal Barang Ekspor dan Barang Transhipment berupa:
 
a.
barang curah, cair, gas, atau barang lain yang jumlahnya hanya dapat diketahui setelah barang dimuat ke sarana pengangkut atau setelah diangkut ke luar daerah pabean, yang proses pengangkutannya dilakukan melalui pipa, transmisi, ban berjalan, atau sarana pengangkut barang curah lainnya; dan
 
b.
barang yang diekspor atau dikeluarkan kembali ke luar daerah pabean oleh Eksportir atau Pengusaha PLB atau PDPLB yang memiliki bisnis proses yang memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat,
 
Pengusaha PLB atau PDPLB dapat menyampaikan P3BET dalam jangka waktu tertentu.
(4)
Penyampaian P3BET atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan:
 
a.
sebelum keberangkatan sarana pengangkut dari Pelabuhan Muat atau Tempat Muat, untuk Ekspor dan/atau Transhipment barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang bersifat transaksional;
 
b.
secara berkala dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sekali, untuk Ekspor dan/atau Transhipment barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang bersifat terus menerus; atau
 
c.
secara berkala dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) hari sekali, untuk Ekspor atau Transhipment barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5)
Untuk dapat menyampaikan P3BET sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pengusaha PLB atau PDPLB harus mendapatkan persetujuan dari kepala Kantor Pengawas.
(6)
Penyelesaian pemuatan barang ke sarana pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan kepala Kantor Pengawas sejak dimulainya pemuatan barang yang mendapat persetujuan ke sarana pengangkut.
(7)
Kepala Kantor Pengawas memberikan persetujuan penyampaian P3BET secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (4) huruf c dalam hal:
 
a.
jumlah barang dapat diukur dengan alat ukur yang diawasi atau berada di bawah pengawasan Kantor Pengawas atau Kantor Pabean Pemuatan;
 
b.
jenis barang yang diangkut melalui pipa, transmisi, ban berjalan, atau sarana pengangkut barang curah lainnya tidak berubah-ubah;
 
c.
Ekspor barang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau Pasal 5 ayat (4), dalam hal P3BET dibuat atas Barang Ekspor; dan
 
d.
pipa, transmisi, ban berjalan, atau sarana pengangkut barang curah lainnya yang digunakan memungkinkan Pejabat untuk melakukan pengambilan contoh barang sewaktu-waktu.
(8)
Kepala Kantor Pengawas memberikan persetujuan penyampaian P3BET sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c apabila:
 
a.
Eksportir, Pengusaha PLB, dan/atau PDPLB memiliki bisnis proses yang memerlukan pergerakan barang secara cepat dan singkat;
 
b.
Ekspor barang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau Pasal 5 ayat (4), dalah hal P3BET dibuat atas Barang Ekspor; dan
 
c.
terdapat Dokumen Pelengkap Pabean yang paling kurang memuat jumlah dan jenis barang yang akan disampaikan ke Kantor Pengawas setiap melakukan pengeluaran barang dari PLB dalam rangka Ekspor Dari PLB.
(9)
P3BET atas barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib disampaikan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah:
 
a.
barang selesai dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat menuju luar daerah pabean, untuk Ekspor dan/atau Transhipment barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang bersifat transaksional;
 
b.
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berakhir, untuk Ekspor dan/atau Transhipment barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yang bersifat terus-menerus; atau
 
c.
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c berakhir, untuk Ekspor dan/atau Transhipment barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Penyampaian P3BET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem PDE kepabeanan.
(2)
Terhadap P3BET yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Nota Persetujuan P3BET.
(3)
Nota Persetujuan P3BET sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persetujuan pengeluaran barang dari PLB, pemasukan barang ke Kawasan Pabean tempat pemuatan, dan pemuatan barang ke sarana pengangkut.
(4)
Tata kerja pendaftaran P3BET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengawasan Stuffing
 

Pasal 23

(1)
Terhadap stuffing yang dilaksanakan di dalam PLB dilakukan pengawasan oleh Pejabat berdasarkan manajemen resiko.
(2)
Pengusaha PLB atau PDPLB yang melakukan stuffing bertanggung jawab terhadap pelaksanaan stuffing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENGANGKUTAN, PEMUATAN BARANG EKSPOR, DAN REKONSILIASI
 
Bagian Pertama
Pengangkutan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment
 

Pasal 24

(1)
Dalam hal PLB bukan merupakan Pelabuhan Muat atau Tempat Muat, terhadap Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment dilakukan pengangkutan dari PLB ke Pelabuhan Muat atau Tempat Muat dengan dilindungi:
 
a.
Nota Persetujuan P3BET; atau
 
b.
persetujuan kepala Kantor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
(2)
Pengusaha PLB atau PDPLB harus menghentikan kegiatan pengeluaran Barang Ekspor dari PLB untuk diekspor yang telah mendapatkan persetujuan kepala Kantor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dalam hal terdapat perubahan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang mengakibatkan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor menjadi tidak terpenuhi.
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Pengusaha PLB atau PDPLB kepada pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pengangkutan Barang Ekspor dan/atau Transhipment dari PLB ke Pelabuhan Muat atau Tempat Muat telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen di Kantor Pengawas atau kepala Kantor Pengawas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemuatan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment
 

Pasal 25

(1)
Pemuatan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment ke sarana pengangkut dilakukan setelah mendapat persetujuan, berupa:
 
a.
Nota Persetujuan P3BET; atau
 
b.
persetujuan kepala Kantor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5).
(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan Pengusaha PLB atau PDPLB kepada pengangkut sebagai pemberitahuan bahwa pemuatan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment ke sarana pengangkut yang akan berangkat menuju luar daerah pabean telah mendapat persetujuan Pejabat Pemeriksa Dokumen atau izin kepala Kantor Pengawas.
(3)
Pemuatan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment ke sarana pengangkut dilakukan di Pelabuhan Muat atau Tempat Muat.
(4)
Pemuatan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment ke sarana pengangkut ditangguhkan pelaksanaannya, dalam hal terhadap Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment diterbitkan NHI.
(5)
Pengusaha PLB atau PDPLB harus menghentikan kegiatan pemuatan Barang Ekspor ke sarana pengangkut yang telah mendapatkan persetujuan kepala Kantor Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dalam hal terdapat perubahan ketentuan larangan dan/atau pembatasan yang mengakibatkan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Ekspor menjadi tidak terpenuhi.
(6)
Dalam hal pemuatan barang ke sarana pengangkut menggunakan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, keberangkatan sarana pengangkut keluar daerah pabean hanya dapat dilakukan setelah terbit Nota Persetujuan P3BET.
(7)
Tata kerja pengangkutan Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Rekonsiliasi
 

Pasal 26

(1)
Terhadap BC 3.3 atau BC 1.6 yang telah didaftarkan ke Kantor Pengawas dilakukan rekonsiliasi dengan P3BET yang telah didaftarkan di Kantor Pengawas dan telah selesai dimuat.
(2)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data, yaitu:
 
a.
nomor dan tanggal BC 3.3 atau BC 1.6;
 
b.
kode barang; dan
 
c.
jumlah barang.
(3)
Pada Kantor Pengawas yang sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik untuk pelayanan BC 1.6, BC 3.3, dan P3BET, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.
(4)
Pada Kantor Pengawas yang sistem pelayanan kepabeanannya menggunakan tulisan di atas formulir, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat yang mengawasi PLB.
(5)
Terhadap Nota Persetujuan P3BET yang diterbitkan oleh Kantor Pengawas dilakukan rekonsiliasi dengan outward manifest yang telah didaftarkan di Kantor Pabean Pemuatan.
(6)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh SKP atau Pejabat dengan mencocokkan data:
 
a.
nomor, ukuran, dan jumlah peti kemas dalam hal menggunakan peti kemas, atau jumlah dan jenis kemasan dalam hal tidak menggunakan peti kemas; dan
 
b.
nomor P3BET.
(7)
Pada Kantor Pabean Pemuatan yang menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKP.
(8)
Pada Kantor Pabean Pemuatan yang menggunakan tulisan di atas formulir, kegiatan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Pejabat yang menangani administrasi manifes.
(9)
Dalam hal rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) terdapat elemen data yang tidak cocok, Unit Pengawasan melakukan penelitian lebih lanjut.
(10)
Tata kerja rekonsiliasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PEMBATALAN EKSPOR DAN PEMBETULAN BC 3.3
 
Bagian Pertama
Pembatalan BC 3.3 atas Barang Ekspor
 

Pasal 27

(1)
Barang yang telah diberitahukan untuk diekspor dan telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran BC 3.3, dapat dibatalkan ekspornya, kecuali terbukti telah terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan dibidang Ekspor.
(2)
Eksportir wajib memberitahukan pembatalan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Kepala Kantor Pengawas sebelum:
 
a.
Barang ekspor dikeluarkan kembali dari PLB ke TLDDP dalam hal Barang Ekspor masih ditimbun di PLB; atau
 
b.
Barang Ekspor dikeluarkan kembali dari Pelabuhan Muat atau Tempat Muat ke PLB, dalam hal Barang Ekspor telah dimasukkan ke Pelabuhan Muat atau Tempat Muat.
(3)
Pemberitahuan pembatalan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang seharusnya mengangkut Barang Ekspor ke luar daerah pabean.
(4)
Dalam hal pembatalan Ekspor dilakukan oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan, kepala Kantor Pengawas menyampaikan data pembatalan ekspor kepada kepala Kantor Pabean yang mengawasi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.
(5)
Barang Ekspor yang telah dikeluarkan dari PLB ke Pelabuhan Muat atau Tempat Muat wajib dimasukkan kembali ke PLB, dalam hal dibatalkan ekspornya.
(6)
Pengeluaran barang dari Pelabuhan Muat atau Tempat Muat ke PLB atau pengeluaran dari PLB ke TLDDP atas Barang Ekspor yang telah dibatalkan ekspornya, dilakukan dengan menggunakan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor dan Transhipment (SPPBET).
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Terhadap barang ekspor yang dibatalkan ekspornya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, kecuali terhadap barang tersebut:
 
a.
dilakukan penegahan; atau
 
b.
telah ditetapkan dilakukan pemeriksaan fisik.
(2)
Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
 
a.
sesuai, pembatalan Ekspor disetujui; atau
 
b.
tidak sesuai, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.
(3)
Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menunjukkan tidak terdapat pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang Ekspor, pembatalan Ekspor dapat disetujui.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Tata kerja pembatalan BC 3.3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pembetulan Data BC 3.3
 

Pasal 30

(1)
Eksportir dapat melakukan pembetulan BC 3.3 yang telah didaftarkan ke Kantor Pengawas dalam hal terjadi kesalahan.
(2)
Pembetulan data BC 3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pengawas dan/atau SKP.
(3)
Pembetulan data BC 3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir ke Kantor Pengawas dengan menggunakan PP-BC 3.3.
(4)
Atas pembetulan data BC 3.3 tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang, kecuali terhadap barang ekspor:
 
a.
dilakukan penegahan; atau
 
b.
telah ditetapkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(5)
Dalam hal dilakukan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan kedapatan jumlah dan/atau jenis barang:
 
a.
sesuai dengan BC 3.3, pembetulan data BC 3.3 disetujui; atau
 
b.
tidak sesuai dengan BC 3.3, dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Unit Pengawasan.
(6)
Dalam hal hasil penelitian lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b menunjukkan tidak terdapat pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang Ekspor, pembetulan data BC 3.3 dapat disetujui.
(7)
Tata kerja pembetulan data BC 3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, Eksportir dapat melakukan pembetulan data BC 3.3 yang terkait dengan jumlah Bea Keluar setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pengawas atau Pejabat Pemeriksa Dokumen sepanjang:
 
a.
kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata; dan
 
b.
belum mendapatkan penetapan Pejabat.
(2)
Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mengandung persengketaan antara Pejabat dengan pengguna jasa kepabeanan dan tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana kepabeanan di bidang ekspor, misalnya:
 
a.
kesalahan tulis berupa kesalahan penulisan nama atau alamat; atau
 
b.
kesalahan hitung berupa kesalahan perhitungan Bea Keluar.
(3)
Terhadap BC 3.3 yang telah dilakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
 
a.
diterbitkan kode billing pembayaran Bea Keluar dalam hal pembetulan menyebabkan kekurangan pembayaran Bea Keluar; atau
 
b.
dapat dilakukan pengembalian Bea Keluar sesuai ketentuan perundang-undangan.
(4)
Tata cara perubahan data BC 3.3 terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Bea Keluar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Terhadap kesalahan data BC 3.3 mengenai nama Eksportir, identitas Eksportir, Kantor Pengawas, jenis ekspor, kategori ekspor dan/atau jenis fasilitas yang diterima, tidak dapat dilakukan pembetulan.
(2)
Atas kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pembatalan BC 3.3 sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut.
(3)
Kepala Kantor Pabean pemuatan atau Pejabat Pemeriksa Dokumen memberikan persetujuan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan permohonan pembatalan BC 3.3 yang diajukan oleh Eksportir.
(4)
Terhadap Barang Ekspor yang telah dilakukan pembatalan BC 3.3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Eksportir menyampaikan BC 3.3 yang baru sepanjang Barang Ekspor belum dimuat ke sarana pengangkut.
(5)
Dalam hal Barang Ekspor dikenakan Bea Keluar, tata cara pembatalan BC 3.3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Bea Keluar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Dalam hal Pejabat menemukan kesalahan data BC 3.3, Pejabat dapat melakukan pembetulan data BC 3.3 dengan menerbitkan Nota Pembetulan.
(2)
Nota pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Eksportir dan ditindaklanjuti dengan:
 
a.
penetapan Bea Keluar dan/atau penagihan sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai Bea Keluar dan/atau pajak penghasilan, dalam hal pembetulan data menyebabkan kurangnya pembayaran Bea Keluar dan/atau pajak penghasilan;
 
b.
penerbitan NPPD dalam hal ketentuan larangan dan/atau pembatasan, selain ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), belum dipenuhi; dan/atau
 
c.
penelitian lebih lanjut mengenai kemungkinan terjadinya pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang Ekspor oleh Unit Pengawasan, dalam hal terdapat indikasi pelanggaran ketentuan kepabeanan di bidang Ekspor.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pengeluaran Kembali Barang Ekspor
 

Pasal 34

(1)
Terhadap Barang Ekspor yang dilakukan pembatalan BC 3.3 atau pembetulan BC 3.3 yang mengakibatkan perubahan jumlah dan/atau jenis Barang Ekspor, harus dikeluarkan kembali dari:
 
a.
PLB ke tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau
 
b.
Pelabuhan Muat atau Tempat Muat ke PLB.
(2)
Pengeluaran Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan SPPBET.
(3)
Tata kerja pengeluaran Barang Ekspor dari PLB ke tempat lain dalam daerah pabean karena dilakukan pembetulan atau pembatalan P3BET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBATALAN DAN PEMBETULAN P3BET
 
Bagian Pertama
Pembatalan P3BET
 

Pasal 35

(1)
P3BET yang telah disampaikan ke Kantor Pengawas dapat dilakukan pembatalan.
(2)
Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pengawas.
(3)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan apabila permohonan diajukan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB sebelum Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment dimuat ke sarana pengangkut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pembetulan P3BET
 

Pasal 36

(1)
P3BET yang telah disampaikan ke Kantor Pengawas dapat dilakukan pembetulan data.
(2)
Pembetulan data P3BET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB dengan menggunakan PP-P3BET sebelum Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment dikeluarkan dari PLB untuk diangkut ke Pelabuhan Muat atau Tempat Muat.
(3)
Dalam hal Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment telah dikeluarkan dari PLB untuk dimasukkan ke Pelabuhan Muat atau Tempat Muat tetapi belum dimuat ke sarana pengangkut, pembetulan data P3BET hanya dapat dilakukan:
 
a.
terhadap data jumlah dokumen, nomor dan tanggal BC 3.3 atau BC 1.6 berdasarkan pemberitahuan dari pengusaha TPS yang mengakibatkan:
 
 
1.
berkurangnya jumlah Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment dari dalam peti kemas; dan
 
 
2.
berkurangnya jumlah dokumen BC 3.3 atau BC 1.6 yang tercantum dalam P3BET,
 
 
setelah mendapat persetujuan kepala Kantor Pengawas atau Pejabat Pemeriksa Dokumen;
 
b.
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, untuk Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment yang tidak keseluruhan terangkut (short shipment);atau
 
c.
paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut, untuk Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment berupa barang curah, cair, gas, termasuk Migas dan BBM.
(4)
Dalam hal barang lebih dari 1 (satu) peti kemas atau kemasan, pembetulan data P3BET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilayani sebelum seluruh Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment dimasukkan ke Pelabuhan Muat atau Tempat Muat.
(5)
Pembetulan data P3BET mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight/nomor polisi, atau tanggal perkiraan ekspor, yang disebabkan oleh short shipment, dapat dilayani paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut semula.
(6)
Pembetulan data mengenai nilai barang dan jenis valuta dapat dilakukan paling lama:
 
a.
45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal P3BET didaftarkan atas ekspor Migas dan BBM; atau
 
b.
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal P3BET didaftarkan atas ekspor selain Migas dan BBM.
(7)
Pembetulan data P3BET selain pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) dapat dilayani paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak P3BET mendapat nomor dan tanggal pendaftaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Dalam hal Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment telah dimasukkan ke Pelabuhan Muat atau Tempat Muat dan:
 
a.
terjadi kerusakan pada seluruh peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian atas seluruh peti kemas atau kemasan barang dilakukan pembatalan P3BET:
 
b.
terjadi kerusakan pada sebagian peti kemas atau kemasan barang sehingga perlu dilakukan penggantian pada peti kemas atau kemasan barang dilakukan pembetulan data P3BET
(2)
Terhadap pembatalan atau pembetulan P3BET sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha PLB atau PDPLB memberitahukan kepada Pejabat yang menangani pelayanan pabean di Kantor Pabean Pemuatan
(3)
Terhadap Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment yang peti kemas atau kemasan barangnya akan diganti berlaku ketentuan:
 
a.
dilakukan pelekatan tanda pengaman oleh Pejabat Bea dan Cukai; dan
 
b.
dikeluarkan dari Pelabuhan Muat atau Tempat Muat untuk diangkut kembali ke PLB oleh Pengusaha PLB atau PDPLB.
(4)
Pengeluaran Barang Ekspor dan/atau Transhipment dari Kawasan Pabean tempat pemuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan SPPBET.
(5)
Tata kerja pengeluaran Barang Ekspor dan/atau Barang Transhipment dari Pelabuhan Muat atau Tempat Muat karena dilakukan pembetulan atau pembatalan P3BET sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

(1)
Pembetulan data P3BET dapat disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan atau tulisan di atas formulir.
(2)
Pembetulan data P3BET sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap semua elemen data, kecuali identitas Pengusaha PLB atau PDPLB, kode Kantor Pengawas, dan kode Kantor Pabean Pemuatan. 
(3)
Terhadap kesalahan data mengenai identitas Pengusaha PLB atau PDPLB, kode Kantor Pengawas, dan kode Kantor Pabean Pemuatan dilakukan pembatalan P3BET.
(4)
Dalam hal P3BET disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan, pembetulan dapat dilakukan dengan ketentuan:
 
a.
pembetulan pertama dapat disampaikan dengan sistem PDE kepabeanan atau tulisan di atas formulir; dan
 
b.
pembetulan selanjutnya hanya dapat dilakukan dengan tulisan di atas formulir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

Tata kerja pembatalan P3BET dan pembetulan P3BET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38 tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENATAUSAHAAN BC 3.3 dan P3BET
 

Pasal 40

Dalam hal penyampaian BC 3.3 dan P3BET dilakukan dengan menggunakan tulisan diatas formulir, Pejabat yang mengawasi PLB melakukan perekaman data BC 3.3 dan P3BET dan penatausahaan BC 3.3 dan P3BET.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 41

Eksportir wajib menyimpan BC 3.3 dan P3BET yang telah mendapat nomor pendaftaran, dokumen pelengkap pabean, serta dokumen respon kepabeanan selama jangka waktu 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 42

Dalam hal penyampaian BC 3.3 atau P3BET melalui sistem PDE kepabeanan, hasil cetak BC 3.3 yang telah mendapat nomor pendaftaran, NPE, PPB, NPPD, NPP dan Nota Persetujuan P3BET diberlakukan sebagai dokumen yang sah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

(1)
Dalam hal SKP di Kantor Pabean yang menggunakan sistem PDE kepabeanan atau Media Penyimpan Data Elektronik tidak dapat dioperasikan, Kepala Kantor dapat memberikan pelayanan dokumen ekspor dan P3BET dengan menggunakan tulisan di atas formulir dan dilakukan perekaman data BC 3.3 dan P3BET pada SKP setelah sistem dapat dioperasikan kembali.
(2)
Dokumen BC 3.3 dan P3BET yang dilayani dengan menggunakan tulisan diatas formulir sebagaimana ayat (1) diatas, dibuatkan nomor tersendiri.
(3)
Dalam hal kepala Kantor Pengawas memberikan pelayanan dokumen ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Kantor Pengawas membuat berita acara yang menjelaskan mengenai kronologi kejadian dan penatausahaan dokumen untuk disampaikan kepada Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 44

Bentuk formulir yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 45

Dalam hal diperlukan, kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama dapat menetapkan lebih lanjut petunjuk teknis tentang tata cara pelayanan ekspor sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 46

Dalam hal SKP yang digunakan dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal ini belum tersedia atau belum siap dioperasikan, Kepala Kantor dapat memberikan pelayanan dokumen ekspor dan P3BET dengan menggunakan tulisan di atas formulir sampai dengan SKP telah siap untuk digunakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 47

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
HERU PAMBUDI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.