Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: PER-09/BC/2019
Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-09/BC/2019 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| ||||||||
|
| ||||||||
Menimbang | ||||||||
|
a.
|
bahwa petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai telah ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
| |||||||
|
b.
|
bahwa untuk meningkatkan pelayanan impor untuk dipakai atas barang kena cukai, perlu mengubah ketentuan mengenai impor barang kena cukai;
| |||||||
|
c.
|
bahwa untuk mempermudah pengguna jasa dalam proses pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, perlu menyederhanakan prosedur pengeluaran barang impor;
| |||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.
| |||||||
|
|
| |||||||
Mengingat | ||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
| |||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| |||||||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai;
| |||||||
|
4.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017.
| |||||||
|
|
| |||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||
Menetapkan | ||||||||
|
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI.
| ||||||||
|
| ||||||||
Pasal l | ||||||||
|
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai:
| ||||||||
|
a.
|
Nomor PER-30/BC/2016;
| |||||||
|
b.
|
Nomor PER-37/BC/2016; dan
| |||||||
|
c.
|
Nomor PER-07/BC/2017,
| |||||||
|
diubah sebagai berikut:
| ||||||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
| |||||||
|
|
Pasal 36
| |||||||
|
|
(1)
|
Importir yang mengimpor BKC wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
| ||||||
|
|
(2)
|
Barang impor berupa BKC sebelum diterbitkan SPPB, wajib:
| ||||||
|
|
|
a.
|
dilunasi cukainya; dan
| |||||
|
|
|
b.
|
dilakukan pemeriksaan fisik dan/atau penelitian dokumen berdasarkan manajemen resiko.
| |||||
|
|
(3)
|
Barang impor berupa BKC yang pelunasannya dengan pelekatan pita cukai, pelekatan pita cukainya dilaksanakan di:
| ||||||
|
|
|
a.
|
luar Daerah Pabean; atau
| |||||
|
|
|
b.
|
dalam Daerah Pabean pada saat pemeriksaan fisik.
| |||||
|
|
(4)
|
Dalam hal barang impor BKC berupa minuman mengandung etil alkohol, terhadap barang impor berupa BKC dimaksud wajib dilakukan pemeriksaan fisik barang dan penelitian dokumen.
| ||||||
|
|
(5)
|
Dikecualikan dari ketentuan pelunasan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terhadap barang Impor berupa BKC yang mendapat fasilitas:
| ||||||
|
|
|
a.
|
pembebasan cukai; atau
| |||||
|
|
|
b.
|
tidak dipungut cukai.
| |||||
|
|
|
|
| |||||
|
2.
|
Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 39A yang berbunyi sebagai berikut:
| |||||||
|
|
| |||||||
|
|
Pasal 39A
| |||||||
|
|
(1)
|
Dalam hal pemberitahuan pabean disampaikan melalui PDE, pengiriman respons dapat dilakukan melalui:
| ||||||
|
|
|
a.
|
modul pengguna jasa;
| |||||
|
|
|
b.
|
portal pengguna jasa; dan/atau
| |||||
|
|
|
c.
|
surat elektronik (e-mail) pengguna jasa.
| |||||
|
|
(2)
|
Surat elektronik (e-mail) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan alamat surat elektronik (e-mail) yang didaftarkan pengguna jasa pada saat melakukan registrasi kepabeanan.
| ||||||
|
|
|
| ||||||
|
3.
|
Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-07/BC/2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| |||||||
|
|
| |||||||
Pasal II | ||||||||
|
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditetapkan.
| ||||||||
|
| ||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juli 2019
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.