Quick Guide
Hide Quick Guide
Bandingkan Versi Sebelumnya
Buka PDF
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
|
||
|
||
Menimbang |
||
a.
|
bahwa petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai telah ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan evaluasi terhadap aplikasi Impor untuk dipakai terkait penelitian tarif dan nilai pabean terhadap Pemberitahuan Impor Barang yang diajukan oleh Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA), dan untuk memberikan jaminan kepastian dalam pelayanan serta kelancaran dalam pelaksanaan ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai, perlu menyempurnakan ketentuan petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.
|
|
|
|
|
Mengingat |
||
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
|
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Untuk Melakukan Perubahan Atas Kesalahan Data Pemberitahuan Pabean Impor;
|
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai;
|
|
5.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan |
||
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-16/BC/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI.
|
||
|
|
|
Pasal I |
||
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, diubah sebagai berikut:
|
||
|
|
|
1.
|
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
Pasal 31
|
|
|
(1)
|
Terhadap PIB yang telah mendapatkan nomor pendaftaran, Pejabat melakukan penelitian terhadap tarif dan nilai pabean yang diberitahukan.
|
|
(1a)
|
Dalam hal PIB diajukan oleh AEO dan/atau Mitra Utama Kepabeanan, penelitian terhadap tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila atas PIB dilakukan pemeriksaan fisik dengan hasil jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai.
|
|
(2)
|
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran PIB.
|
|
(3)
|
Tata cara penelitian tarif dan nilai pabean dilaksanakan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penetapan tarif dan nilai pabean.
|
|
|
|
2.
|
Mengubah ketentuan Pasal 41 sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
Pasal 41
|
|
|
Terhadap PIB yang diajukan dan telah mendapatkan nomor pendaftaran sampai dengan tanggal pada Kantor Pabean sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini, diselesaikan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009.
|
|
|
|
|
3.
|
Mengubah ketentuan Pasal 43 sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
Pasal 43
|
|
|
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
|
|
|
a.
|
Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007, sepanjang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;
|
|
b.
|
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok sebagaimana telah diubah dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-25/BC/2007, sepanjang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini; dan
|
|
c.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-42/BC/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-08/BC/2009,
|
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|
|
|
|
Pasal II |
||
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
HERU PAMBUDI
|