Keputusan Presiden Nomor: 87 Tahun 1999
Beberapa Kali Diubah
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 87 TAHUN 1999 TENTANG
RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan-jabatan fungsional yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintah, dipandang perlu menetapkan Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
| |
|
b.
|
bahwa Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Presiden menetapkan rumpun jabatan fungsional dan usul Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;
| |
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
| |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 19);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1989 tentang Pengangkatan dalam Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3156);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3438);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebutkan jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta mandiri;
| |
|
2.
|
Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional keterampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
| |
|
3.
|
Jenis rumpun jabatan fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan;
| |
|
4.
|
Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. Tugas utama jabatan fungsional keahlian meliputi pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan pemberian pengajaran dengan cara yang sistematis;
| |
|
5.
|
Jabatan fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang Profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas utama jabatan fungsional keterampilan meliputi pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metode operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu;
| |
|
6.
|
Bobot jabatan adalah nilai kumulatif faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang, antara lain pendidikan, pengalaman, upaya fisik dan mental yang diperlukan untuk melakukan kegiatan dalam suatu jabatan;
| |
|
7.
|
Kualifikasi profesional adalah kualifikasi yang bersifat keahlian yang berdasarkan pada ilmu pengetahuan yang didapatkan dari pendidikan yang berkelanjutan secara sistematis yang pelaksanaan tugasnya meliputi penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pengembangan dan penerapan konsep, teori, ilmu, dan seni untuk pemecahan masalah serta memberikan pengajarannya dan terikat pada etika profesi;
| |
|
8.
|
Kualifikasi teknisi atau penunjang profesional adalah kualifikasi yang didapatkan dari pendidikan kejuruan dan pelatihan teknis yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional berdasarkan prosedur standar operasional serta melatihkannya dan terikat pada etika profesi.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
TUJUAN PENETAPAN RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL Pasal 2 | ||
|
Rumpun jabatan fungsional ditetapkan untuk mewadahi keberadaan dan sekaligus sebagai landasan bagi penetapan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional keterampilan yang diperlukan oleh pemerintah dalam rangka terselenggaranya tugas umum pemerintahan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
JENIS RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL Bagian Pertama Jenis Rumpun Jabatan Fungsional Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Jenis rumpun jabatan fungsional disusun dengan menggunakan perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang ilmu pengetahuan yang digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
| |
|
(2)
|
Jenis rumpun jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Jenjang Jabatan Fungsional Pasal 4 | ||
|
Jabatan-jabatan yang dihimpun dalam rumpun jabatan fungsional dapat dikategorikan dalam jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional keterampilan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya:
| |
|
|
a.
|
Mensyaratkan kualifikasi profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya berijazah sarjana (Strata 1);
|
|
|
b.
|
Meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan, peningkatan, dan penerapan konsep dan teori serta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan;
|
|
|
c.
|
Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.
|
|
(2)
|
Berdasarkan penilaian terhadap bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional keahlian dibagi dalam 4 (empat) jenjang jabatan, yaitu:
| |
|
|
a.
|
Jenjang Utama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Pembina Utama, golongan ruang IV/c.
|
|
|
b.
|
Jenjang Madya, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat strategi sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan mulai dari Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
|
|
|
c.
|
Jenjang Muda, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan mulai dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
|
|
|
d.
|
Jenjang Pertama, yaitu jenjang jabatan fungsional keahlian yang tugas dan fungsi utamanya bersifat operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Jabatan Fungsional keterampilan adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya:
| |
|
|
a.
|
Mensyaratkan kualifikasi teknisi profesional dan/atau penunjang profesional dengan pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan dan setinggi-tingginya setingkat Diploma III (D3);
|
|
|
b.
|
Meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode operasional dari suatu bidang profesi;
|
|
|
c.
|
Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.
|
|
(2)
|
Berdasarkan penilaian bobot jabatan fungsional, maka jabatan fungsional keterampilan dibagi dalam 4 (empat) jenjang jabatan, yaitu:
| |
|
|
a.
|
Jenjang penyelia adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembimbing, pengawas, dan penilai pelaksanaan pekerjaan pejabat fungsional tingkat di bawahnya yang mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang beberapa cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan dari Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Penata Tingkat I, golongan ruang III/d;
|
|
|
b.
|
Jenjang Pelaksana Lanjutan adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana tingkat lanjutan dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tetantu, dengan kepangkatan mulai dari Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
|
|
|
c.
|
Jenjang Pelaksana adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pelaksana dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d;
|
|
|
d.
|
Jenjang Pelaksana Pemula adalah jenjang jabatan fungsional keterampilan yang tugas dan fungsi utamanya sebagai pembantu dan mensyaratkan pengetahuan dan pengalaman teknis operasional penunjang yang didasari oleh suatu cabang ilmu pengetahuan tertentu dengan kepangkatan mulai dari Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Jenjang jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 didasarkan pada penilaian bobot masing-masing jabatan fungsional dan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
| ||
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional keahlian atau jabatan fungsional keterampilan diberikan tunjangan jabatan fungsional.
| |
|
(2)
|
Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk masing-masing jenjang jabatan struktural keahlian adalah:
| |
|
|
a.
|
Jenjang Utama, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon Ia;
|
|
|
b.
|
Jenjang Madya, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IIa;
|
|
|
c.
|
Jenjang Muda, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IIIa;
|
|
|
d.
|
Jenjang Pertama, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IVa;
|
|
(3)
|
Besarnya tunjangan jabatan fungsional untuk masing-masing jenjang jabatan fungsional keterampilan adalah:
| |
|
|
a.
|
Jenjang Penyelia, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IIIa;
|
|
|
b.
|
Jenjang Pelaksana Lanjutan, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon IVa;
|
|
|
c.
|
Jenjang Pelaksana, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon Va;
|
|
|
d.
|
Jenjang Pelaksana Pemula, setinggi-tingginya sama dengan tunjangan jabatan struktural Eselon Vb;
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 | ||
|
Jabatan fungsional yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum ditetapkannya Keputusan Presiden ini, tetap berlaku dengan ketentuan harus sudah disesuaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun terhitung setelah Keputusan Presiden ini ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 | ||
|
Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
| ||
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Juli 1999 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.