Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Menimbang
  • Mengingat
  • Menetapkan
  • Pasal 1
  • Pasal 2
  • Pasal 3
  • Pasal 4
  • Pasal 5
  • Pasal 6
  • Pasal 7
  • Pasal 8
  • Pasal 9
  • Pasal 10
  • Pasal 11
  • Pasal 12
  • Pasal 13
  • Pasal 14
  • Pasal 15
  • Pasal 16
  • Pasal 17
  • Pasal 18
  • Pasal 19
  • Pasal 20
  • Pasal 21
  • Pasal 22
  • Pasal 23
  • Pasal 24
  • Pasal 25
  • Pasal 26
  • PENJELASAN
Aktifkan Mode Highlight
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Beberapa kali diubah

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1977

 
TENTANG

PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa penggajian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS-1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833), dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan, sehingga perlu disempurnakan;
 

Mengingat

1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
 

Pasal 2

Nama dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi adalah sebagaimana tersebut dalam daftar Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
 

Pasal 3

(1)
Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2)
Pengangkatan dalam pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Syarat-syarat dan ketentuan lain mengenai pengangkatan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
BAB II
GAJI POKOK
 

Pasal 4

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat menurut Peraturan Pemerintah ini, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat itu sebagaimana tersebut dalam daftar Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.
 

Pasal 5

(1)
Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)
Kepada calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerjanya yang telah ditetapkan sebagai masa kerja golongan.
(3)
Pemberian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setinggi-tingginya ditetapkan berdasarkan gaji pokok maksimum dalam golongan ruang yang bersangkutan setelah dikurangi dengan 2 (dua) kali kenaikan gaji berkala yang terakhir dalam golongan ruang tersebut.
 
 

Pasal 6

Kepada seorang yang diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil apabila telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok, diberikan gaji pokok yang segaris dengan pengalaman kerja yang ditetapkan sebagai masa kerja golongan.
 
 

Pasal 7

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam suatu pangkat yang lebih tinggi dari pangkat lama, diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama.
 
 

Pasal 8

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diturunkan pangkatnya ke dalam suatu pangkat yang lebih rendah dari pangkat semula, diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan ruang menurut pangkat lama.
 
 

Pasal 9

Kepada pensiunan Pegawai Negeri yang diangkat menjadi pegawai bulanan, di samping pensiun diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan yang dimilikinya pada saat ia pensiun.
 
 

Pasal 10

Masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok bagi calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
BAB III
KENAIKAN GAJI BERKALA DAN KENAIKAN GAJI ISTIMEWA
 

Pasal 11

Kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:
a.
telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala;
b.
penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya "cukup".
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pemberian kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan organisasi yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang.
(2)
Pemberitahuan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji berkala itu berlaku.
 
 
 

Pasal 13

(1)
Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Apabila sehabis waktu penundaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, maka kenaikan gaji berkalanya ditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk 1 (satu) tahun.
(3)
Apabila tidak ada alasan lagi untuk penundaan, maka kenaikan gaji berkala tersebut diberikan mulai bulan berikutnya dari masa penundaan itu.
(4)
Penundaan kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang.
(5)
Masa penundaan kenaikan gaji berkala dihitung penuh untuk kenaikan gaji berkala berikutnya.
 
 
 

Pasal 14

(1)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menurut daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan menunjukkan nilai "amat baik", sehingga ia patut dijadikan teladan, dapat diberikan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan dengan memajukan saat kenaikan gaji berkala yang akan datang dan saat-saat kenaikan gaji berkala selanjutnya dalam pangkat yang dijabatnya pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu.
(2)
Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan.
 
 
 
BAB IV
TUNJANGAN
 

Pasal 15

(1)
Di samping gaji pokok kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan:
 
a.
tunjangan keluarga;
 
b.
tunjangan jabatan;
(2)
Selain daripada tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain.
 
 
 

Pasal 16

(1)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
(2)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
(3)
Tunjangan anak sebagaimana dalam ayat (2) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.
 
 
 

Pasal 17

(1)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan jabatan.
(2)
Macam-macam jabatan serta besarnya tunjangan jabatan diatur dengan Keputusan Presiden.
 
 
 

Pasal 18

(1)
Kepada Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya dapat diberikan tunjangan pangan.
(2)
Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
 
 
 

Pasal 19

(1)
Selain dari tunjangan sebagaimana dimaksud Pasal 15 sampai dengan Pasal 18, apabila ada alasan-alasan yang kuat, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tunjangan-tunjangan.
(2)
Tunjangan-tunjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
 
a.
apabila berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Pemerintah;
 
b.
apabila berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu diatur dengan Keputusan Presiden.
 
 
 

Pasal 20

Kepada Pegawai bulanan di samping pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diberikan tunjangan-tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
 
 
 
BAB V
LAIN-LAIN
 

Pasal 21

Penyesuaian pangkat dan gaji pokok lama ke dalam pangkat dan gaji pokok menurut Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Presiden.
 
 
 

Pasal 22

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
 
 
 

Pasal 23

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya.
 
 
 
BAB VI
PENUTUP
 

Pasal 24

Peraturan Pemerintah ini disebut Peraturan Gaji Pegawai Negeri sipil Tahun 1977.
 
 
 

Pasal 25

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS-1968) (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833) sepanjang mengenai susunan pangkat, gaji pokok, dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973 tentang berlakunya PGPS-1968 di Propinsi Irian Jaya (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3000), sepanjang mengenai gaji dan tunjangan termasuk tunjangan Irian Jaya;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1974 tentang Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3042);
d.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1976 tentang Perbaikan Penghasilan Pegawai Negeri Golongan I (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3071).
 
 

Pasal 26

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.
 
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 1977
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO,SH
 
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1977 NOMOR 11
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1977
 
TENTANG
 
PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
 
 
UMUM
Dalam rangka usaha meningkatkan penghasilan dan mendorong kegairahan bekerja, maka dipandang perlu menyempurnakan peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2833).
 
Dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967, maka dalam Peraturan Pemerintah ini ada beberapa hal yang merupakan perbaikan,yaitu:
1.
Perbandingan gaji pokok antara pegawai Negeri Sipil yang terendah dan Pegawai Negeri Sipil yang tertinggi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 adalah 1 : 25 (yang terendah Rp400,- dan yang tertinggi Rp10.000,- sebulan), sedang menurut Peraturan Pemerintah ini perbandingannya adalah 1 : 10 (yang terendah Rp12.000,-) dan yang tertinggi Rp120.000,- sebulan). Maksud dari ketentuan ini adalah dalam rangka usaha melandaikan perbedaan penghasilan antara Pegawai Negeri Sipil yang terendah dan yang tertinggi.
 
 
2.
Perbaikan di titik beratkan pada gaji pokok yaitu dengan memperbesar gaji pokok. Dengan makin besarnya gaji pokok, maka penghasilan pensiunan pun akan bertambah besar pula, karena gaji pokok adalah sebagai dasar penentuan besarnya pensiun pokok.
 
 
3.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 panjangnya skala gaji adalah 18 (delapan belas) tahun, sedang menurut Peraturan Pemerintah ini panjangnya skala gaji tersebut menjadi 24 (dua puluh empat) tahun. Maksud dari ketentuan ini adalah dalam rangka usaha menjamin kegairahan bekerja, karena walaupun seorang Pegawai Negeri Sipil telah mencapai masa kerja golongan 18 (delapan belas) tahun dan telah mencapai pangkat tertinggi dalam jabatan yang dipangkunya oleh sebab itu tidak mungkin naik pangkat lagi, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ia masih akan memperoleh kenaikan gaji berkala.
 
Dengan adanya perbaikan penggajian ini, diharapkan akan dapat mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
 
Pengertian Pegawai Negeri Sipil dalam Pasal-pasal 11, 13, 16, 18, dan 19 termasuk calon Pegawai Negeri Sipil.
 
 
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil adalah pengangkatan sebagai masa percobaan, oleh sebab itu kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil hanya diberikan gaji pokok 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok yang seharusnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
pengangkatan seorang langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil adalah karena keakhlian yang bersangkutan sangat diperlukan oleh Negara, oleh sebab itu pengangkatannya sangat selektif dan menjadi wewenang Presiden. Berhubung dengan itu maka ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) tidak berlaku bagi seorang yang langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Pengangkatan pensiunan Pegawai Negeri (baik pensiunan Pegawai Negeri Sipil maupun pensiunan Anggota ABRI) menjadi pegawai bulanan adalah karena tenaga/keakhliannya sangat diperlukan oleh Negara, oleh sebab itu di samping pensiun kepadanya diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat dan masa kerja golongan yang dimilikinya pada saat ia pensiun. Pengangkatan pensiunan Pegawai Negeri menjadi pegawai bulanan adalah sangat selektif dan pengangkatannya menjadi wewenang Presiden.
Pasal 10
Masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji pokok didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3069).
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Penundaan kenaikan gaji berkala menurut ketentuan pasal ini tidaklah merupakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil melainkan hanyalah sebagai akibat tidak dipenuhinya syarat yang dimaksud dalam Pasal 11 huruf b.
Pasal 14
Ayat (1)
Kenaikan gaji istimewa hanya dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah nyata-nyata menjadi teladan bagi lingkungan kerjanya. Maksud dari pemberian kenaikan gaji istimewa adalah mendorong Pegawai Negeri Sipil untuk bekerja lebih baik. Kenaikan gaji istimewa hanya berlaku dalam pangkat yang dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan pada saat pemberian kenaikan gaji istimewa itu, atau dengan perkataan lain, apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan telah naik pangkat maka kenaikan gaji berkalanya ditetapkan sebagaimana biasa.
Ayat (2)
Pemberian kenaikan gaji istimewa memerlukan pertimbangan yang seksama, oleh sebab itu hanya dilakukan dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan. Surat Keputusan pemberian kenaikan gaji istimewa diterbitkan 2 (dua) bulan sebelum kenaikan gaji istimewa itu berlaku.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Anak Pegawai Negeri Sipil yang telah mendapat tunjangan pada bulan Maret Tahun 1973 (sejak berlakunya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1973), tetap mendapat tunjangan sampai anak-tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun.
Pasal 17
Ayat (1)
Tunjangan jabatan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang karena jabatannya memikul tanggung jawab yang luas dan berat.
Ayat (2)
Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jabatan strukturil dan jabatan penting lainnya yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang menjabatnya memikul tanggung jawab yang luas dan berat.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Apabila ada alasan-alasan yang kuat, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan kemahalan daerah, tunjangan penyesuaian index harga, tunjangan karena risiko pekerjaan, dan lain-lain.
Ayat (2)
Tunjangan yang dimaksud di atas, apabila berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Pemerintah, tetapi apabila hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil tertentu saja diatur dengan Keputusan Presiden. Arti "tertentu" di sini, baik tertentu dalam arti jabatan, tertentu dalam arti wilayah, maupun hal-hal tertentu lainnya.
 
Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka segala tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden dengan sendirinya tidak berlaku lagi.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
 Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3098
 

Peraturan Pemerintah 7 TAHUN 1977 - Perpajakan DDTC