Keputusan Presiden Nomor: 6 Tahun 1977

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1977
 
TENTANG

PERUBAHAN PASAL 7 LAMPIRAN 10 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa sesuai dengan perkembangan kegiatan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya, dipandang perlu untuk menambah pada Direktorat Jenderal Bina Marga sebuah Direktorat yang bertugas di bidang penyiapan tanah pemukiman transmigrasi.
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
2.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1973.
3.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974.
4.
Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PASAL 7 LAMPIRAN 10 KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 45 TAHUN 1974 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN.
 

Pasal 1

Menambah Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 dengan Direktorat Penyiapan Tanah Pemukiman Transmigrasi, sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Presiden ini.
 

Pasal 2

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Pebruari 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.