Keputusan Presiden Nomor: 45 Tahun 1974

Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1974
 
TENTANG
 
SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

bahwa agar semua Departemen dalam Pemerintah Negara bergerak dan bekerjasama secara serasi menurut fungsinya masing-masing dipandang perlu menetapkan perumusan kedudukan, tugas pokok, dan susunan organisasi Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
 

Mengingat

1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1973;
3.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1974.
 
MEMUTUSKAN:
Dengan mencabut Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/U/KEP/11/1966 beserta seluruh lampirannya,

Menetapkan

 

PERTAMA

Kedudukan, Tugas-Pokok, dan Susunan Organisasi:
1.
Departemen Dalam Negeri;
2.
Departemen Luar Negeri;
3.
Departemen Kehakiman;
4.
Departemen Penerangan;
5.
Departemen Keuangan;
6.
Departemen Perdagangan;
7.
Departemen Pertanian;
8.
Departemen Perindustrian;
9.
Departemen Pertambangan;
10.
Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik;
11.
Departemen Perhubungan;
12.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan;
13.
Departemen Kesehatan;
14.
Departemen Agama;
15.
Departemen Sosial;
16.
Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, sebagai terlampir.
 

KEDUA

Kedudukan, tugas-pokok, dan susunan organisasi Departemen Pertahanan dan Keamanan diatur dengan Keputusan tersendiri.
 

KETIGA

Peralihan dari susunan organisasi lama ke dalam susunan organisasi menurut Keputusan Presiden ini, diselenggarakan dalam jangka waktu sesingkat-singkatnya dan diselesaikan paling lambat akhir tahun anggaran 1974-1975.
 

KEEMPAT

Perumusan tugas, fungsi dan susunan organisasi Biro, Inspektur, Direktorat, Pusat, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Sekretariat Direktorat Jenderal, dan Sekretariat Badan dalam lingkungan Departemen, ditetapkan oleh masing-masing Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.
 

KELIMA

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini beserta seluruh lampirannya, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

KEENAM

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Agustus 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
JENDERAL TNI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.