Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 17 TAHUN 2023

     
    TENTANG
     
    PENETAPAN BERAKHIRNYA STATUS PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     

    Menimbang

    a.
    bahwa secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara nasional telah mengalami penurunan secara signifikan melalui penanganan yang tepat dan terpadu serta telah dapat meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    b.
    bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat diatasi dengan kondisi menjadi penyakit endemi;
    c.
    bahwa dengan berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pencabutan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
    3.
    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
    4.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN BERAKHIRNYA STATUS PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA.
     

    KESATU

    Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia.
     

    KEDUA

    Mencabut:
    1.
    penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
    2.
    penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
     
     

    KETIGA

    Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
    1.
    Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    2.
    Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional; dan
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia,
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
     
     

    KEEMPAT

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Juni 2023
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO

    Keputusan Presiden 17 TAHUN 2023 - Perpajakan DDTC