Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN BERAKHIRNYA STATUS PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||||
Menimbang |
||||||||
a.
|
bahwa secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) secara nasional telah mengalami penurunan secara signifikan melalui penanganan yang tepat dan terpadu serta telah dapat meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat yang dilakukan melalui pola hidup bersih dan sehat serta pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
|
|||||||
b.
|
bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dapat diatasi dengan kondisi menjadi penyakit endemi;
|
|||||||
c.
|
bahwa dengan berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu dilakukan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan pencabutan penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional;
|
|||||||
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Berakhirnya Status Panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;
|
|||||||
|
|
|||||||
Mengingat |
||||||||
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|||||||
2.
|
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
|
|||||||
3.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
|
|||||||
4.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
|
|||||||
|
||||||||
MEMUTUSKAN:
|
||||||||
Menetapkan |
||||||||
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN BERAKHIRNYA STATUS PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA.
|
||||||||
|
||||||||
KESATU |
||||||||
Menetapkan status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berakhir dan mengubah status faktual Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menjadi penyakit endemi di Indonesia.
|
||||||||
|
||||||||
KEDUA |
||||||||
Mencabut:
|
||||||||
1.
|
penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
|
|||||||
2.
|
penetapan bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
|
|||||||
|
|
|||||||
KETIGA |
||||||||
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
|
||||||||
1.
|
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
|
|||||||
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional; dan
|
|||||||
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia,
|
|||||||
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
||||||||
|
|
|||||||
KEEMPAT |
||||||||
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2023.
|
||||||||
|
|
|
||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2023
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
|