Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 24 TAHUN 2021

     
    TENTANG
     
    PENETAPAN STATUS FAKTUAL PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
     
    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa pandemi dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Global Pandemic sejak tanggal 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta bencana nonalam berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, sampai saat ini belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek termasuk aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan Hakim Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVlll/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan dari Presiden atas status faktual pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu diberikan kepastian hukum mengenai belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    c.
    bahwa dalam rangka menghadapi tantangan Tahun 2022 sehubungan dengan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan langkah-langkah kebijakan khususnya di bidang perekonomian, keuangan negara, dan sektor keuangan, dalam rangka menghadapi ancaman perekonomian dan/atau stabilitas sistem keuangan sebagai kesinambungan dari kebijakan sebelumnya dengan mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
    d.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;
     
     

    Mengingat

    1.
    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2.
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor I34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
    3.
    Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
    4.
    Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN STATUS FAKTUAL PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (covrD-19) DI TNDONESTA.
     

    KESATU

    Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia.
     

    KEDUA

    Dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:
    1.
    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang; 
    2.
    undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah; dan
    3.
    peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
     

    KETIGA

    Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya.
     

    KEEMPAT

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 31 Desember 2O2l
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ttd.
    JOKO WIDODO

    Keputusan Presiden 24 TAHUN 2021 - Perpajakan DDTC