Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 546/KMK.01/1997
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 546/KMK.01/1997 TENTANG
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| ||
|
|
| |
Menimbang | ||
| bahwa untuk mendorong investasi dan efisiensi nasional dipandang perlu memberikan kemudahan berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin dan/atau barang dan bahan dalam rangka pengembangan industri/ industri jasa; | ||
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
| Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970, (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944); | |
|
2.
| Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944); | |
|
3.
| Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274); | |
|
4.
| Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); | |
| 5. | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor Tahun 3330); | |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
| KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA. | ||
|
|
| |
Pasal 1 | ||
| Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: | ||
|
a.
| Pengembangan adalah perluasan (diversifikasi) hasil produksi dan restrukturisasi (modernisasi dan rehabilitasi) mesin, peralatan pabrik dan peralatan lainnya beserta komponen-komponennya, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi, mutu, jenis produksi, efisiensi, dari industri/industri jasa yang telah ada. | |
|
b.
| Mesin adalah setiap mesin, permesinan, alat perlengkapan instalasi pabrik, peralatan, atau perkakas yang digunakan untuk Pengembangan industri/industri jasa. | |
|
c.
| Barang dan bahan adalah semua barang atau bahan, tidak melihat jenis dan komposisinya, yang digunakan sebagai bahan atau komponen untuk menghasilkan barang jadi. | |
|
d.
| Industri adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha untuk mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi, dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri. | |
|
e.
|
Industri jasa adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang kegiatannya di bidang jasa sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
| |
Pasal 2 | ||
| Pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pengembangan, meliputi: | ||
| a. | mesin yang terkait langsung dengan kegiatan industri/industri jasa; dan | |
| b. | Suku cadang dan komponen dari mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam jumlah yang tidak melebihi 5% (lima persen) dari harga mesin. | |
|
|
| |
Pasal 3 | ||
|
(1)
| Terhadap industri yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor kebutuhan barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi 2 (dua) tahun dengan jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut: | |
|
|
a.
| Pengembangan berupa penambahan kapasitas sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari besarnya kapasitas terpasang. |
|
|
b.
| Kebutuhan tambahan barang dan bahan tersebut diverifikasi oleh Departemen/instansi terkait. |
|
(2)
| Industri yang melakukan pengembangan yang berupa penambahan kapasitas kurang dari 30% dari besarnya kapasitas terpasang hanya berhak atas fasilitas tersebut dalam Pasal 2. | |
|
|
| |
Pasal 4 | ||
| Terhadap industri yang melakukan pengembangan dengan menggunakan mesin produksi dalam negeri dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor kebutuhan barang dan bahan untuk keperluan tambahan produksi sesuai ketentuan Pasal 3. | ||
|
|
| |
Pasal 5 | ||
| Kebutuhan tambahan barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, diverifikasi oleh departemen/instansi terkait, yaitu: | ||
| a. | Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), | |
| b. | Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan atau departemen/instansi terkait bagi perusahaan Non PMA/PMDN. | |
|
|
| |
Pasal 6 | ||
| Terhadap impor mesin dalam keadaan bukan baru harus disertai dengan sertifikat dari surveyor yang menyatakan bahwa mesin tersebut masih baik dan bukan Scrap atau besi tua. | ||
Pasal 7 | ||
| Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tidak berlaku untuk industri otomotif kecuali industri komponen kendaraan bermotor. | ||
Pasal 8 | ||
| Permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini disampaikan kepada Dirjen Bea dan Cukai. | ||
Pasal 9 | ||
| (1) | Permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri dokumen sebagai berikut: | |
| a. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); | |
| b. | Surat izin usaha dari departemen/instansi terkait; | |
| c. | Jumlah, jenis, spesifikasi dan harga mesin; | |
| d. | Uraian ringkas proses produksi bagi industri yang menghasilkan barang; | |
| e. | Uraian kegiatan usaha bagi industri jasa. | |
| (2) | Permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Pasal 5 dilampiri dokumen sebagai berikut: | |
| a. | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); | |
| b. | Surat izin usaha dari departemen/instansi terkait; | |
| c. | Hasil verifikasi dari departemen/instansi terkait terhadap kebutuhan tambahan barang dan bahan; | |
| d. | Surat izin perluasan bagi industri yang melakukan penambahan kapasitas sekurang-kurangnya 30% dari besarnya kapasitas terpasang yang disetujui oleh Departemen/instansi terkait; | |
| e. | Copy dokumen impor barang atau pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4. | |
|
|
| |
Pasal 10 | ||
| Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 telah memenuhi persyaratan, Dirjen Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Pembebasan Bea Masuk dengan dilampiri daftar mesin dan/atau barang dan bahan, serta penunjukan pelabuhan bongkar. | ||
Pasal 11 | ||
| Industri/industri jasa yang mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, wajib: | ||
| 1. | Menyelenggarakan pembukuan pengimporan mesin, barang, dan bahan untuk keperluan audit di bidang Kepabeanan; | |
|
2.
| Menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 2 tahun pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan, dan pembukuan sehubungan dengan pemberian pembebasan bea masuk; | |
| 3. | Menyerahkan laporan realisasi impor; | |
|
|
| |
Pasal 12 | ||
| Dengan berlakunya Keputusan ini, maka: | ||
|
a.
|
Fasilitas pabean atas impor bahan baku/penolong yang diperoleh perusahaan yang melakukan restrukturisasi berdasarkan ketentuan lama, dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlaku Keputusan yang bersangkutan.
| |
| b. | Keputusan Menteri Keuangan No. 218/KMK.01/1995, Keputusan Menteri Keuangan No. 464/KMK.01/1995, Keputusan Menteri Keuangan No. 44/KMK.01/1996 dinyatakan tidak berlaku. | |
Pasal 13 | ||
| Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Dirjen Bea dan Cukai. | ||
|
|
| |
Pasal 14 | ||
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. | ||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. | ||
|
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.