Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 456/KMK.04/2002
Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 456/KMK.04/2002 TENTANG
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.01/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam kondisi perekonomian saat ini, pelaksanaan importasi barang dan bahan untuk industri memerlukan jangka waktu yang cukup memadai;
| ||
|
b.
|
bahwa sehubungan kondisi tersebut, jangka waktu importasi barang dan bahan untuk industri dalam rangka pembangunan dan pengembangan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.07/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa, perlu diberikan perpanjangan;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Jangka Waktu Impor Mesin, Barang, Dan Bahan Yang Mendapatkan Fasilitas Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa;
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2944);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
| ||
|
6.
|
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
| ||
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.01/1999;
| ||
|
8.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.01/2001;
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN JANGKA WAKTU IMPOR MESIN, BARANG, DAN BAHAN YANG MENDAPATKAN FASILITAS BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 135/KMK.01/2000 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN, DALAM RANGKA PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas keringanan Bea Masuk atas impor mesin berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 dan belum merealisir seluruh impornya, diberikan perpanjangan jangka waktu impor sesuai dengan jangka waktu penyelesaian proyek sebagaimana tercantum dalam Surat Persetujuan Penanaman Modal Perusahaan yang bersangkutan.
| |||
|
| |||
Pasal 2 | |||
|
Perusahaan yang telah memperoleh fasilitas keringanan Bea Masuk atas impor barang dan bahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.01/2000 dan belum merealisir seluruh impornya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, diberikan perpanjangan jangka waktu impor selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Perpanjangan yang diterbitkan sejak berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, dengan ketentuan perpanjangan jangka waktu impor tidak menambah jumlah/volume barang dan bahan yang diberikan fasilitas sesuai dengan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas.
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Fasilitas perpanjangan jangka waktu ini tidak berlaku terhadap:
| ||
|
|
a.
|
importasi, barang dan bahan yang dilakukan antara tanggal 1 Mei 2002 sampai dengan tanggal mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, setelah berakhirnya jangka waktu pengimporan berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Fasilitas.
| |
|
|
b.
|
importasi komoditi gula.
| |
|
(2)
|
Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan membayar bea masuk, atas bea masuk yang telah dibayar tidak dapat dimintakan pengembalian.
| ||
|
(3)
|
Atas jumlah barang dan bahan yang diimpor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat dikecualikan dari jumlah impor yang diberikan fasilitas perpanjangan jangka waktu impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
| ||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Oktober 2002 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
BOEDIONO | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.