Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 430/KMK.04/1984
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 430/KMK.04/1984
NOMOR 430/KMK.04/1984
TENTANG
BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
| |
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa batasan dan ukuran pengusaha kecil yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 1984 perlu disesuaikan dengan tingkat kewajaran bagi golongan pengusaha kecil;
| |
|
b.
|
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan batasan dan ukuran pengusaha kecil tersebut;
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
Pasal 1 huruf l Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
| ||
|
|
| |
Memperhatikan | ||
|
Saran masyarakat pengusaha yang tergabung dalam berbagai organisasi dan asosiasi usaha mengenai batasan dan ukuran pengusaha kecil;
| ||
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
|
Dengan menarik kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 967/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 dan Nomor 970/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983;
| ||
|
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.
| ||
|
|
| |
Pasal 1 | ||
|
(1)
|
Yang dimaksud dengan pengusaha kecil berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 huruf l Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Pengusaha Kena Pajak, yang:
| |
|
|
a.
|
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, dengan jumlah nilai peredaran bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) setahun dan
|
|
|
b.
|
menggunakan modal usaha tidak lebih dari Rp10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
|
|
(2)
|
Ketentuan ayat (1) tidak berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang mewah.
| |
|
|
| |
Pasal 2 | ||
|
Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
| ||
|
|
| |
Pasal 3 | ||
|
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
| ||
|
|
| |
Pasal 4 | ||
|
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
| ||
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 11 Mei 1984
MENTERI KEUANGAN
ttd.
RADIUS PRAWIRO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.