Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 967/KMK.04/1983
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 967/KMK.04/1983
NOMOR 967/KMK.04/1983
TENTANG
BATAS DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa batasan dan ukuran pengusaha kecil yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 1984 perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
Pasal 1 huruf 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN DAN UKURAN PENGUSAHA KECIL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Yang dimaksud dengan pengusaha kecil berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 huruf b Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya:
| ||
|
a.
|
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah nilai peredaran bruto tidak lebih dari Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) setahun atau
| |
|
b.
|
menggunakan modal usaha tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku, apabila pengusaha kecil tersebut memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian tentang besarnya jumlah nilai peredaran bruto atau modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk bahan pertimbangan guna menetapkan Pengusaha Kena Pajak yang tergolong sebagai pengusaha kecil.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.
| ||
|
|
|
|
|
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.