Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 41/KM.10/KF.4/2024

     
    TENTANG
     
    NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2024
     
    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
     
     
     

    Menimbang

    a.
    bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah;
    b.
    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024;
     
     
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
    3.
    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
    4.
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
    5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan untuk Penghitungan dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897);
    6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
    7.
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
    8.
    Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal;
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 2 OKTOBER 2024 SAMPAI DENGAN 8 OKTOBER 2024.
     
     
     

    KESATU

    Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024 sebagai berikut:
     
     
     
    No.
    Rp
    Mata Uang
    1.
    15.156,00
    dolar Amerika Serikat (USD)
    1,-
    2.
    10.412,50
    dolar Australia (AUD)
    1,-
    3.
    11.236,69
    dolar Kanada (CAD)
    1,-
    4.
    2.266,55
    kroner Denmark (DKK)
    1,-
    5.
    1.947,67
    dolar Hongkong (HKD)
    1,-
    6.
    3.649,95
    ringgit Malaysia (MYR)
    1,-
    7.
    9.560,15
    dolar Selandia Baru (NZD)
    1,-
    8.
    1.443,44
    kroner Norwegia (NOK)
    1,-
    9.
    20.270,01
    poundsterling Inggris (GBP)
    1,-
    10.
    11.788,55
    dolar Singapura (SGD)
    1,-
    11.
    1.495,15
    kroner Swedia (SEK)
    1,-
    12.
    17.922,89
    franc Swiss (CHF)
    1,-
    13.
    10.545,08
    yen Jepang (JPY)
    100,-
    14.
    7,21
    kyat Myanmar (MMK)
    1,-
    15.
    181,21
    rupee India (INR)
    1,-
    16.
    49.688,89
    dinar Kuwait (KWD)
    1,-
    17.
    54,20
    rupee Pakistan (PKR)
    1,-
    18.
    270,52
    peso Filipina (PHP)
    1,-
    19.
    4.039,81
    riyal Arab Saudi (SAR)
    1,-
    20.
    50,32
    rupee Sri Lanka (LKR)
    1,-
    21.
    464,43
    baht Thailand (THB)
    1,-
    22.
    11.789,57
    dolar Brunei Darussalam (BND)
    1,-
    23.
    16.902,43
    euro (EUR)
    1,-
    24.
    2.161,45
    renminbi Tiongkok (CNY)
    1,-
    25.
    11,43
    won Korea (KRW)
    1,-
     
     
     

    KEDUA

    Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
     
     
     

    KETIGA

    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 Oktober 2024 sampai dengan 8 Oktober 2024.
     
     
     
    Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
    1.
    Menteri Keuangan;
    2.
    Wakil Menteri Keuangan;
    3.
    Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
    4.
    Direktur Jenderal Pajak;
    5.
    Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan
    6.
    Kepala Badan Kebijakan Fiskal.
     
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 30 September 2024
    a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    Plh. KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO,
    ttd.
    MUNAFSIN AL ARIF

    Keputusan Menteri Keuangan 41/KM.10/KF.4/2024 - Perpajakan DDTC