Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 360/KMK.01/2011
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 360/KMK.01/2011 TENTANG
PERINGKAT JABATAN PEGAWAI PELAKSANA DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
MENTERI KEUANGAN,
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa ketentuan mengenai peringkat jabatan bagi pegawai pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 376/KMK.01/2008 tentang Peringkat Jabatan Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133/KMK.01/2010 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka meningkatkan profesionalisme, perlu diatur kembali peringkat jabatan pegawai pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Peringkat Jabatan Pegawai Pelaksana Di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
| ||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
| ||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
| ||
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.01/2009.
| ||
|
| |||
| MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERINGKAT JABATAN PEGAWAI PELAKSANA DI LINGKUNGAN PANGKALAN SARANA OPERASI BEA DAN CUKAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
| |||
|
| |||
PERTAMA | |||
|
Menetapkan peringkat jabatan bagi pegawai pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disingkat Pangsarops BC sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.
| |||
|
| |||
KEDUA | |||
|
Peringkat jabatan pegawai pelaksana di lingkungan Pangsarops BC sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, terdiri dari jabatan, peringkat, dan syarat minimal golongan/ruang atau syarat masa kerja dan ukuran panjang kapal pada:
| |||
|
1.
|
Pangsarops BC Tipe A;
| ||
|
2.
|
Pangsarops BC Tipe B.
| ||
|
|
| ||
KETIGA | |||
|
Dalam hal terjadi penataan organisasi, baik sebagian maupun keseluruhan pada jabatan struktural di lingkungan Pangsarops BC, sebelum peringkat jabatannya ditetapkan, maka pegawai pelaksana di lingkungan Pangsarops BC masih menggunakan peringkat jabatan yang lama.
| |||
|
| |||
KEEMPAT | |||
|
1.
|
Penentuan jabatan dan peringkat pegawai pelaksana di lingkungan Pangsarops BC berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini didasarkan atas peringkat jabatan pada jabatan yang lama berdasarkan Surat Keputusan terakhir penetapan peringkat jabatannya;
| ||
|
2.
|
Penetapan jabatan dan peringkat pegawai pelaksana di lingkungan pangsarops BC sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan mulai tanggal 1 Januari 2012;
| ||
|
3.
|
Penetapan jabatan dan peringkat pegawai pelaksana di lingkungan Pangsarops BC sebagaimana dimaksud pada angka 1 ditetapkan oleh pimpinan unit Eselon II masing-masing atas nama pejabat Eselon I paling lambat 15 Januari 2012 dan diberlakukan surut sejak 1 januari 2012.
| ||
|
|
| ||
KELIMA | |||
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Oktober 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.