Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 292/KMK.04/1996
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 292/KMK.04/1996 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NO. 642/KMK.04/1995 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||
|
|
| |
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka mewujudkan keadolan dan kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, dipandang perlu untuk mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 642/KMK.04/1995 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
| |
|
b.
|
Bahwa oleh karena itu, perubahan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
a.
|
Pasal 1 huruf n Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
| |
|
b.
|
Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 642/KMK.04/1995 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK.
| ||
|
| ||
|
|
Pasal I | |
|
1.
|
Ketentuan Pasal 2 ditambah dengan huruf i yang berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
"i.
|
untuk jasa anjak piutang adalah 5 % dari jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon."
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) ditambah dengan huruf i yang berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
"i.
|
penyerahan jasa anjak piutang adalah sebesar 10% x 5% x jumlah seluruh imbalan yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon, sehingga tarif efektif adalah 0,5% x seluruh imbalan tersebut."
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 3 ayat (3) diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
(3)
|
Dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf i, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan."
|
|
| ||
Pasal II | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| ||
|
DITETAPKAN DI JAKARTA
PADA TANGGAL 18 APRIL 1996 MENTERI KEUANGAN, ttd.
MAR'IE MUHAMMAD | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.