Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 163/MK.1/2015
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 163/MK.1/2015 TENTANG
CAP INSTANSI DAN CAP JABATAN PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan perubahan struktur organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak serta pembentukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak maka untuk menunjang kelancaran tugas di bidang administrasi perIu menetapkan kembali cap instansi dan cap jabatan pada instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Cap Instansi dan Cap Jabatan Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
| ||
|
2.
|
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
| ||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
| ||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
| ||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan/atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010;
| ||
|
|
| ||
| MEMUTUSKAN: | |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG CAP INSTANSI DAN CAP JABATAN PADA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
| |||
|
| |||
PERTAMA | |||
|
Menetapkan cap instansi dan cap jabatan di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
| |||
|
| |||
KEDUA | |||
|
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 949/KM.1/2012 tentang Cap Instansi dan Cap Jabatan Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
KETIGA | |||
|
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada saat dilaksanakannya organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
| |||
|
| |||
| Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 2 Maret 2015 SEKRETARIS JENDERAL PAJAK KIAGUS AHMAD BADARUDDIN | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.