Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
Menimbang |
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan pelaksanaan tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Benda Meterai dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
|
|
|
Mengingat |
|
1.
|
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3950);
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN BENDA METERAI.
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
(1)
|
Pencetakan dalam rangka pengadaan Benda Meterai dilaksanakan oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
|
(2)
|
Hasil pencetakan Benda Meterai dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
(3)
|
Tata cara dan persyaratan pencetakan Benda Meterai diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
Pasal 2 |
|
(1)
|
Pengelolaan dan penjualan Benda Meterai dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia dan/atau badan usaha lain yang ditunjuk.
|
(2)
|
Hasil penjualan dan persediaan Benda Meterai dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
|
(3)
|
Besarnya provisi penjualan Benda Meterai ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
|
|
|
Pasal 3 |
|
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|
|
|
Pasal 4 |
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan keputusan ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Pasal 5 |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000.
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 April 2000 MENTERI KEUANGAN ttd
BAMBANG SUDIBYO
|