Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-46/PJ.6/1996

     
    TENTANG
     
    PETUNJUK PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       

    Menimbang

    a. 
    bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan merupakan dasar untuk menagih pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Ketetapan Pajak yang tidak/kurang dibayar setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran dan merupakan syarat untuk dapat dilakukan pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa.
    b. 
    bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan penagihan dan ketertiban administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan perlu diatur petunjuk penerbitan Surat Tagihan Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
     
     

    Mengingat

    1. 
    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850).
    2. 
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, tambahan Lembaran Negara Nomor 3566).
    3. 
    Pasal 11 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 No. 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569)
    4. 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 268/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa.
    5. 
    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
     
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN
     
     

    Pasal 1

    (1)
    Pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran ditagih dengan Surat Tagihan Pajak.
    (2)
    Jumlah pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak yang setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa.
     
     

    Pasal 2

    Petunjuk penerbitan Surat Tagihan Pajak dan Pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah seperti tercantum pada Lampiran I Keputusan ini
     
     

    Pasal 3

    Bentuk dan Jenis Formulir yang dilengkapi kode tertentu yang digunakan dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan adalah seperti tercantum pada Lampiran II Keputusan ini.
     
     

    Pasal 4

    Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-14/PJ.6/1990 tanggal 21 Pebruari 1990 dinyatakan tidak berlaku lagi.
     
     

    Pasal 5

    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 22 Juli 1996
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ttd.
    FUAD BAWAZIR

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-46/PJ.6/1996 - Perpajakan DDTC