Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||||
Menimbang |
||||
a.
|
bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan merupakan dasar untuk menagih pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan Surat Ketetapan Pajak yang tidak/kurang di bayar setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran dan merupakan syarat untuk dapat dilakukan pelaksanaan penagihan pajak dengan Surat Paksa;
|
|||
b.
|
bahwa untuk kelancaran dalam pelaksanaan penagihan dan ketertiban administrasi piutang Bumi dan Bangunan perlu diatur petunjuk penerbitan Surat Tagihan Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
|
|||
|
|
|||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
|
|||
2.
|
Pasal 11 ayat (3), (4) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312);
|
|||
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
|
|||
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.04/1985 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dan Penunjukan Pejabat yang Berwenang Mengeluarkan Surat Paksa;
|
|||
5.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ.4/1985 tanggal 19 September 1985 tentang Jadwal Waktu Penagihan Pajak jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-631/PJ.4/1986;
|
|||
6.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ.7/1986 tanggal 23 Mei 1986 tentang Pelimpahan Wewenang kepada Kepala Inspeksi Ipeda untuk Menerbitkan SPPT, SKP dan STP;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan |
||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
|
||||
|
||||
Pasal 1 |
||||
(1)
|
Pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang dan/atau Surat Ketetapan Pajak yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran ditagih dengan Surat Tagihan Pajak.
|
|||
(2)
|
Jumlah pajak yang terhutang dalam Surat Tagihan Pajak yang setelah lewat saat jatuh tempo pembayaran tidak/atau kurang dibayar, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
|
|||
|
|
|||
Pasal 2 |
||||
Petunjuk penerbitan Surat Tagihan Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah seperti tercantum pada Lampiran 1 Keputusan ini.
|
||||
|
|
|||
Pasal 3 |
||||
Bentuk dan Jenis Formulir yang dilengkapi kode tertentu sebagaimana dimaksud pada Lampiran II Keputusan ini, dinyatakan berlaku sebagai formulir/sarana yang digunakan dalam rangka penerbitan Surat Tagihan Pajak dan pelaksanaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
|
||||
|
|
|||
Pasal 4 |
||||
Dengan berlakunya keputusan ini, maka semua Surat Edaran yang telah diterbitkan terdahulu tentang Surat Tagihan Pajak dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
||||
|
|
|||
Pasal 5 |
||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
||||
|
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 1990 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd
MAR'IE MUHAMMAD |