Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
|||
|
|||
Menimbang |
|||
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memperbanyak jumlah toko retail yang ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Toko Retail;
|
|||
|
|||
Mengingat |
|||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
||
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
|
||
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
|
||
|
|
||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TOKO RETAIL.
|
|||
|
|||
PERTAMA |
|||
Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi.
|
|||
|
|||
KEDUA |
|||
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-184/PJ/2010 tanggal 29 Maret 2010 tentang Penunjukan Toko Retail.
|
|||
|
|||
KETIGA |
|||
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2010.
|
|||
|
|||
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
|
|||
1. |
Kepala Kantor Wilayah;
|
||
2.
|
Kepala KPP,
|
||
yang membawahi Toko Retail terdaftar,
|
|||
|
|||
untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
|
|||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 September 2010 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJO |