Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR KEP-184/PJ/2010 


    TENTANG
     
    PENUNJUKAN TOKO RETAIL
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     

    Menimbang

    bahwa dalam rangka melaksanakan uji coba pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Toko Retail;
     

    Mengingat

    1.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
    2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5069);
     
     
    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan

     KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN TOKO RETAIL
     

    PERTAMA

    Menetapkan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini sebagai Toko Retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
     

    KEDUA

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak 1 April 2010.
     
    Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
    1.
    Kepala Kantor Wilayah;
    2.
    Kepala KPP,
    yang membawahi Toko Retail terdaftar,
     
    untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 29 Maret 2010
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    MOCHAMAD TJIPTARDJO

    Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-184/PJ/2010 - Perpajakan DDTC