Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-189/BC/2025
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-189/BC/2025
NOMOR KEP-189/BC/2025
TENTANG
PEDOMAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki media sosial yang digunakan untuk menjaga reputasi, citra, dan persepsi yang baik di mata publik, meningkatkan kepatuhan pengguna jasa, pemangku kepentingan, dan masyarakat, serta meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepedulian masyarakat terhadap peran dan fungsi kebijakan kepabeanan dan cukai;
| ||
|
b.
|
bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai perlu menciptakan tata kelola media sosial agar dapat berjalan efektif, efisien, jelas, dan terarah;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
| ||
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355);
| ||
|
3.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1091);
| ||
|
4.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1100);
| ||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;
| ||
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.01/2023 tentang Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
| ||
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.01/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Komunikasi Kementerian Keuangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI.
| |||
|
|
|
|
|
KESATU | |||
|
Menetapkan Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
| |||
|
|
|
|
|
KEDUA | |||
|
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggunakan media sosial sebagai sarana untuk edukasi kepabeanan dan cukai dan penyampaian informasi kehumasan.
| |||
|
|
|
|
|
KETIGA | |||
|
Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggunakan akun media sosial resmi yang terdiri dari:
| |||
|
a.
|
akun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
| ||
|
b.
|
akun Unit Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis.
| ||
|
|
|
|
|
KEEMPAT | |||
|
Akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf a adalah akun media sosial Unit Kantor Pusat yang dikelola oleh Direktorat Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa sesuai tugas dan fungsinya dalam bidang komunikasi publik, penyuluhan, dan layanan informasi.
| |||
|
|
|
|
|
KELIMA | |||
|
Unit Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak mempunyai tugas pelaksanaan komunikasi publik, penyuluhan, dan/atau layanan informasi tidak memiliki akun media sosial.
| |||
|
|
|
|
|
KEENAM | |||
|
Akun media sosial unit kerja pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah dibuat sebelum Keputusan Direktur Jenderal ini ditetapkan dan tidak sesuai dengan Diktum KELIMA, dilakukan penghapusan akun.
| |||
|
|
|
|
|
KETUJUH | |||
|
Akun media sosial resmi Unit Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b adalah akun media sosial yang dikelola oleh Unit Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
| |||
|
|
|
|
|
KEDELAPAN | |||
|
Unit Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis sekurang-kurangnya memiliki akun media sosial Facebook dan Instagram yang ditetapkan melalui keputusan kepala unit kerja dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
| |||
|
|
|
|
|
KESEMBILAN | |||
|
Pengelolaan akun media sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dilakukan oleh tim pengelola akun media sosial.
| |||
|
|
|
|
|
KESEPULUH | |||
|
Tim pengelola akun media sosial sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA ditetapkan melalui:
| |||
|
a.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk akun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan
| ||
|
b.
|
Keputusan kepala unit kerja untuk akun Unit Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis;
| ||
|
dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
| |||
|
|
|
|
|
KESEBELAS | |||
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
| |||
|
1.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
| ||
|
2.
|
Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
| ||
|
3.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
| ||
|
4.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
| ||
|
5.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
| ||
|
6.
|
Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai;
| ||
|
7.
|
Para Kepala Pangkalan dan Sarana Operasi Bea dan Cukai; dan
| ||
|
8.
|
Para Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai.
| ||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
DJAKA BUDHI UTAMA
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.