Perda Provinsi Jawa Barat Nomor: 14 Tahun 2003
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARAT | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa sebagai Upaya Dinas Dalam Pembudidayaan dan Penyediaan Bibit dan Benih Lingkup Pertanian telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1989 jo. Nomor 25 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1989;
| |||
|
b.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus ditinjau kembali;
| |||
|
c.
|
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
| |||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
| |||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
| |||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
| |||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
| |||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) Jo Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| |||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| |||
|
9.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
| |||
|
10.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D) jo Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 20 Seri D);
| |||
|
12.
|
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 20 seri D) Jo Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Dinas Daerah Propinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 9 Seri D).
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA BARAT | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat.
| |||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
| |||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
| |||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan dan Dinas Perikanan Propinsi Jawa Barat.
| |||
|
5.
|
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
| |||
|
6.
|
Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan atau pemotongan retribusi tertentu.
| |||
|
7.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
| |||
|
8.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
| |||
|
9.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang dan tidak seharusnya terhutang.
| |||
|
10.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang memutuskan besarnya retribusi daerah yang terhutang;
| |||
|
11.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi daerah yang telah ditetapkan;
| |||
|
12.
|
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
| |||
|
13.
|
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi atas nama wajib retribusi yang tercantum pada STRD, SKRDKB, atau SKRDKBT yang belum daluwarsa dan retribusi lainnya yang masih terhutang.
| |||
|
14.
|
Kas Daerah adalah Kas daerah Propinsi Jawa Barat;
| |||
|
15.
|
Bibit Tanaman adalah bahan tanaman yang berasal dari bagian vegetatif atau yang telah mengalami proses penyemaian menjadi tanaman muda dan siap untuk disalurkan (Transplanting);
| |||
|
16.
|
Benih adalah bahan tanaman serta benih biota perairan dan benih biota darat dan benih ternak (sperma, embrio) yang disalurkan kepada petani dalam bentuk biji, ekor atau satuan lainnya yang dibudidayakan oleh Dinas;
| |||
|
17.
|
Induk Ikan adalah induk ukuran tertentu yang memenuhi persyaratan teknis untuk menghasilkan benih;
| |||
|
18.
|
Bibit Ternak adalah ternak dengan ukuran tertentu yang memenuhi persyaratan teknis untuk menghasilkan bibit/bakalan dan hasil ikutannya;
| |||
|
19.
|
Produksi Usaha Daerah adalah kegiatan Dinas dalam pembudidayaan dan penyediaan bibit dan benih serta hasil ikutan dan/atau sampingannya;
| |||
|
20.
|
Budidaya adalah teknis yang dilaksanakan oleh Dinas yang meliputi usaha pembibitan, pembenihan dan pembesaran yang menghasilkan bibit dan benih berkualitas tinggi.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENYELENGGARAAN PRODUKSI USAHA DAERAH Pasal 2 | ||||
|
Produksi Usaha Daerah dalam pelaksanaan dapat diselenggarakan melalui kerja sama dengan pihak lain.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Biaya pelaksanaan Produksi Usaha Daerah, selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat bersumber pula dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau sumber lain yang sah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
Tata cara pelaksanaan Produksi Usaha Daerah, sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Daerah ini, ditetapkan oleh Gubernur.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
RETRIBUSI Bagian Pertama Nama, Subjek, Objek dan Penggolongan Retribusi Pasal 5 | ||||
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi atas penjualan hasil produksi usaha Daerah.
| |||
|
(2)
|
Obyek Retribusi adalah setiap penyerahan hasil Produksi Usaha Daerah, kepada setiap orang atau Badan.
| |||
|
(3)
|
Subjek Retribusi adalah setiap orang atau Badan yang memanfaatkan hasil Retribusi Penjualan Bibit dan Benih Lingkup Pertanian.
| |||
|
(4)
|
Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Prinsip-prinsip Penggunaan Jasa dan Tarif Retribusi Pasal 6 | ||||
|
Tingkat penggunaan jasa diukur dari pelayanan jasa sarana, jasa pelayanan dan pelayanan produksi usaha daerah yang diberikan, pemakaian bahan dan prasarana.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
Prinsip tarif retribusi didasarkan pada pola tarif penjualan produksi usaha daerah mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan subjek retribusi dan aspek keadilan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||
|
(1)
|
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis, volume, mutu dan ukuran hasil produksi.
| |||
|
(2)
|
Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan harga pasar yang berlaku di wilayah daerah atau sekitarnya.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal harga pasar sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini tidak dapat ditentukan maka tarif retribusi ditetapkan berdasarkan:
| |||
|
|
a.
|
Unsur biaya pokok.
| ||
|
|
b.
|
Unsur keuntungan yang diperhitungkan per- satuan jasa.
| ||
|
(4)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a pasal ini meliputi biaya operasional langsung, biaya tidak langsung, biaya modal yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya serta biaya- biaya lainnya.
| |||
|
(5)
|
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf b pasal ini ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) pasal ini.
| |||
|
(6)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), (2) dan (3) pasal ini ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Wilayah Pemungutan Pasal 9 | ||||
|
Retribusi dipungut di tempat penjualan produksi usaha daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Tata Cara Pemungutan Pasal 10 | ||||
|
(1)
|
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
| |||
|
(2)
|
Retribusi ditetapkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
(3)
|
Berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini, retribusi terhutang ditagih kepada wajib retribusi.
| |||
|
(4)
|
Pembayaran Retribusi oleh wajib Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini dilakukan secara tunai dengan menggunakan SSRD
| |||
|
(5)
|
Hasil penerimaan retribusi disetor ke Kas Daerah.
| |||
|
(6)
|
Pelaksanaan pemungutan retribusi dilaporkan kepada Gubernur.
| |||
|
(7)
|
Pengaturan lebih lanjut tentang formulir yang digunakan dan tata cara pemungutan ditetapkan oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Sanksi Administrasi Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal wajib bayar tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya retribusi yang terhutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| |||
|
(2)
|
Bunga sebagaimana dimaksud Ayat (1) pasal ini dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak keterlambatan dan disetorkan ke Kas Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan sepengetahuan DPRD Propinsi Jawa Barat.
| |||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penetapan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| |||
|
(2)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan retribusi yang terhutang, dalam hal ini sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib retribusi atau bukan karena kesalahannya.
| |||
|
(3)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
| |||
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), (2) dan (3) pasal ini, disampaikan secara tertulis oleh wajib retribusi kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk paling lama 30 hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pasal 14 | ||||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD dan STRD.
| |||
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini disampaikan secara tertulis kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD dan STRD, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |||
|
(3)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda pembayaran.
| |||
|
(4)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan (2) pasal ini diputuskan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan keberatan diterima.
| |||
|
(5)
|
Keputusan Gubernur atas keberatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) pasal ini dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
| |||
|
(6)
|
Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) pasal ini telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesembilan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Wajib retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur untuk perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
| |||
|
(2)
|
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini kelebihan pembayaran retribusi dapat langsung diperhitungkan terlebih dahulu dengan hutang retribusi dan sanksi administrasi berupa bunga, atau diperhitungkan dengan pembayaran retribusi selanjutnya.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal wajib retribusi tidak mengajukan permohonan kelebihan pembayaran maka kelebihan pembayaran diperhitungkan pada pembayaran retribusi berikutnya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Dalam hal kelebihan pembayaran retribusi yang tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Daerah ini, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
| |||
|
(2)
|
Kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini dikembalikan kepada wajib retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (3) Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Retribusi.
| |||
|
(2)
|
Atas pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini diterbitkan bukti pemindahbukuan yang berlaku juga sebagai bukti pembayaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesepuluh
Kadaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang Retribusi Karena Kadaluwarsa Penagihan Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi.
| |||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini tertangguh apabila:
| |||
|
|
a.
|
Diterbitkan surat teguran;
| ||
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung atau tidak langsung.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang dapat dihapuskan adalah piutang retribusi yang tercantum dalam SKRDLB, SKRDKBT, SKRD dan STRD yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena wajib retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi, atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa.
| |||
|
(2)
|
Untuk menentukan kewajiban retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini dilakukan pemeriksaan setempat kepada wajib retribusi sebagai dasar menentukan besarnya retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
| |||
|
(3)
|
Piutang retribusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) pasal ini hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini atau setelah adanya penelitian administrasi mengenai kadaluarsa penagihan retribusi.
| |||
|
(4)
|
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) pasal ini setiap akhir tahun takwim Dinas membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis retribusi yang berisi nama retribusi, jumlah retribusi yang terhutang, jumlah retribusi yang telah dibayar, sisa piutang retribusi dan keterangan wajib retribusi.
| |||
|
(5)
|
Menyampaikan usul penghapusan piutang retribusi kepada Gubernur pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) pasal ini.
| |||
|
(6)
|
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kadaluwarsa.
| |||
|
(7)
|
Tata cara penghapusan retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 | ||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1989 tentang Upaya Dinas dalam Pembudidayaan dan Penyediaan Bibit dan Benih Lingkup Pertanian Jo. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 25 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1989 tentang Upaya Dinas dalam Pembudidayaan dan Penyediaan Bibit dan Benih Lingkup Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||
|
Hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya ditetapkan oleh Gubernur.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 10 Nopember 2003 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd. DANNY SETIAWAN Diundangkan di Bandung pada tanggal 10 Nopember 2003 Plh. SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT, ttd. ABDUL WACHYAN LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2003 NOMOR 4 SERI C | ||||
|
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH | ||||
|
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| |||
|
|
Bibit dan benih merupakan salah satu faktor penentu dalam memperoleh produktifitas yang baik serta mempunyai peranan penting dalam menentukan segala aktivitas pertumbuhan dan perkembangan lingkup pertanian.
Dinas sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Dinas melakukan pembinaan dan penyuluhan melalui upaya pembudidayaan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas bibit dan benih dengan tujuan lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil produksi pertanian agar dapat meningkatkan pendapatan masyarakat petani. Upaya Dinas dalam pembudidayaan dan penyediaan bibit dan benih lingkup pertanian telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1989 jo. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 25 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1989. Dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 25 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1995 tentang Upaya Dinas Dalam Pembudidayaan Dan Penyediaan Bibit dan Benih Lingkup Pertanian perlu ditinjau kembali. | |||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Penyelenggaraan Produksi Usaha Daerah dapat dikerjasamakan dengan Kabupaten/Kota atau dengan pihak Swasta.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1), (2) dan (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Tarif retribusi adalah nilai rupiah atau prosentase tertentu untuk menghitung besarnya retribusi.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan retribusi tidak dapat diserahkan kepada Pihak Ketiga. Namun dalam pengertian ini bukan berarti bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh bekerja sama dengan Pihak Ketiga. Dengan sangat selektif dalam proses pemungutan retribusi, Pemerintah Daerah dapat mengajak bekerja sama Badan-badan tertentu yang karena profesionalismenya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebagian tugas pemungutan jenis retribusi secara lebih efisien.
Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga adalah kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terutang, pengawasan penyetoran retribusi dan penagihan retribusi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dokumen lain yang dipersamakan, antara lain berupa karcis masuk, kupon, kartu langganan.
Ayat (3) s/d (6)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Pengenaan Sanksi Administrasi dimaksudkan untuk mendidik wajib retribusi dalam melaksanakan kewajibannya tepat waktu.
Ayat (2), (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (3)
Besarnya imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dihitung dari batas waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya surat ketetapan retribusi daerah lebih bayar bunga sampai dengan saat dilakukannya pembayaran kelebihan.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Saat Kadaluwarsa penagihan retribusi perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Ayat (2)
huruf a
Dalam hal diterbitkan surat teguran kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian surat teguran tersebut.
huruf b
Yang dimaksud Pengakuan utang retribusi secara langsung adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih menjadi utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
Yang dimaksud dengan pengakuan utang secara tidak langsung adalah wajib retribusi tidak senyata-nyata langsung menyatakan bahwa ia mengakui mempunyai utang retribusi kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 19
Ayat (1)
Kadaluwarsa penagihan retribusi perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
| ||||
|
| ||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 2
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.