Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 0123 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 0123 TAHUN 2020TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah;
| ||
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5039);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
| |
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Pertimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
| |
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5050);
| |
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
17.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi [ Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
| |
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
| |
|
20.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
| |
|
21.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
| |
|
22.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2007 Nomor 13);
| |
|
23.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 5);
| |
|
24.
|
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 07 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 017 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 Nomor 7);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai, unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
| |
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
| |
|
5.
|
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
| |
|
6.
|
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan KSWP atas layanan tertentu pada Perangkat Daerah.
| |
|
7.
|
Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat, dalam hal ini pelayanan perizinan dan non perizinan.
| |
|
8.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan daerah.
| |
|
9.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
| |
|
10.
|
Surat Keterangan Lunas, yang selanjutnya disingkat SKL adalah keterangan atau informasi yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah melunasi pembayaran tunggakan pajak yang terutang.
| |
|
11.
|
Kantor Pelayanan Pajak, yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
| |
|
12.
|
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, selanjutnya disingkat KP2KP adalah Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KPP Pratama.
| |
|
13.
|
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.
| |
|
14.
|
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
| |
|
15.
|
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian, keterampilan, dan kejuruan tertentu.
| |
|
16.
|
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan KSWP dalam lingkup Pemerintah Daerah.
| |
|
(2)
|
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan meningkatkan penerimaan Pajak Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB II
PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH Bagian Kesatu Permohonan Perizinan Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Setiap pemohon perizinan Layanan Publik Tertentu, wajib melakukan pemenuhan kewajiban Pajak Daerah.
| |
|
(2)
|
Pemenuhan kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan persyaratan tambahan dan termasuk dalam persyaratan dasar pada pengelompokan persyaratan perizinan.
| |
|
(3)
|
Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa pemenuhan kewajiban Pajak Daerah terhadap setiap kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh masa pajak sebelum diajukannya permohonan perizinan.
| |
|
| ||
|
Bagian Kedua
Pemohon Pelayanan Pajak Daerah Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Setiap pemohon pelayanan perpajakan daerah, wajib melakukan pemenuhan kewajiban Pajak Daerah.
| |
|
(2)
|
Pemenuhan kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan tambahan dari persyaratan yang telah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
(3)
|
Persyaratan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa pemenuhan kewajiban Pajak Daerah terhadap setiap kepemilikan/penguasaan/pemanfaatan objek Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh masa pajak sebelum diajukannya permohonan pelayanan perpajakan Daerah.
| |
|
| ||
|
BAB III
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah melakukan KSWP sebelum memberikan Layanan Publik Tertentu untuk mengetahui pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dari pemohon perizinan.
| |
|
(2)
|
KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pelayanan perizinan dan non perizinan.
| |
|
(3)
|
KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui:
| |
|
|
a.
|
sistem informasi pada Pemerintah Daerah yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak; atau
|
|
|
b.
|
aplikasi yang telah disediakan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
(4)
|
Jenis Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Selain melakukan KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pemerintah Daerah melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dari pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.
| |
|
(2)
|
Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
| |
|
(3)
|
Penelitian pemenuhan kewajiban Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasari pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk pemohon perorangan dan NPWP untuk pemohon Badan usaha melalui pengecekan dengan menggunakan sistem informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Hasil KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berupa keterangan status valid atau status tidak valid.
| |
|
(2)
|
Keterangan status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
|
b.
|
telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
|
|
|
c.
|
telah melunasi pembayaran pajak daerah yang terutang.
|
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak memperoleh keterangan status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Layanan Publik Tertentu pada Pemerintah Daerah dapat diberikan.
| |
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka memperoleh keterangan status tidak valid dan tidak diberikan Layanan Publik Tertentu.
| |
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Dalam hal KSWP oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dapat dilakukan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak ke KPP atau KP2KP.
| |
|
(2)
|
Terhadap Wajib Pajak yang memperoleh keterangan status tidak valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak dan/atau SKL ke KPP atau KP2KP dengan melampirkan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid.
| |
|
(3)
|
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pelayanan perizinan dan non perizinan dan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pajak daerah dan retribusi daerah, secara berkala melakukan rekonsiliasi data perizinan dan data perpajakan Daerah.
| |
|
(2)
|
Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara sistem melalui pertukaran data.
| |
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi dalam rangka terselenggaranya Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pelayanan perizinan dan non perizinan, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pajak daerah dan retribusi daerah, dan/atau perangkat daerah lain yang terkait.
| |
|
| ||
|
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP dan KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib pajak, serta kepada Wajib Pajak diberikan NPWP.
| |
|
(2)
|
Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Daerah, wajib memiliki NPWP yang dikeluarkan oleh KPP dan KP2KP di wilayah kerja Daerah.
| |
|
(3)
|
Pelaku usaha dan/atau pekerjaan atau profesi yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah dan telah memiliki NPWP domisili di luar Daerah, wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak cabang/lokasi pada KPP atau KP2KP yang mempunyai wilayah kerja di Daerah.
| |
|
| ||
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Terhadap Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha di beberapa tempat, selain diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi masing-masing tempat kegiatan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh NPWP cabang pada setiap tempat kegiatan usaha.
| |
|
(2)
|
Tempat terdaftarnya Wajib Pajak dengan status cabang ditentukan oleh adanya kegiatan usaha yang dilakukan selain di tempat kedudukan Wajib Pajak.
| |
|
(3)
|
Pendaftaran NPWP cabang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
| ||
Pasal 13 | ||
|
(1)
|
NPWP cabang berlaku selama wajib pajak yang bersangkutan melaksanakan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan atau profesi di Daerah.
| |
|
(2)
|
Setelah pelaksanaan kegiatan usaha atau pekerjaan selesai, Wajib Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang.
| |
|
(3)
|
Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
| |
|
(4)
|
Penghapusan NPWP cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh KPP Tempat Wajib Pajak terdaftar.
| |
|
| ||
Pasal 14 | ||
|
Setiap pemohon Perizinan yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan Pelayanan Perizinan selama pemohon belum melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
| ||
|
| ||
Pasal 15 | ||
|
Setiap pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan Pelayanan Perpajakan Daerah selama pemohon belum melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
| ||
|
| ||
Pasal 16 | ||
|
Penyelenggaraan Peraturan Gubernur ini dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
| ||
|
| ||
|
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 17 | ||
|
Bagi pelaku usaha yang telah memperoleh izin dan belum habis masa berlakunya sebelum terbitnya Peraturan Gubernur ini, wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang mempunyai wilayah kerja di Daerah untuk memperoleh NPWP, paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| ||
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 3 Desember 2020 Plt. GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN RUDY RESNAWAN Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 3 Desember 2020 PENJABAT SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, ROY RIZALI ANWAR BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 123 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.