Peraturan Presiden Nomor: 54 Tahun 2018
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG
STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
| |||||
Menimbang | ||||||||||||
|
a.
|
bahwa pencegahan korupsi perlu dilakukan secara lebih optimal sehingga dibutuhkan upaya yang dilaksanakan bersama dan bersinergi oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera;
| |||||||||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka mewujudkan upaya pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan strategi nasional yang lebih terfokus, terukur, dan berorientasi pada hasil dan dampak;
| |||||||||||
|
c.
|
bahwa Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2OL2 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pencegahan korupsi sehingga perlu diganti;
| |||||||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
Mengingat | ||||||||||||
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620);
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||
|
PERATURAN PRESIDEN TENTANG STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI.
| ||||||||||||
|
| ||||||||||||
Pasal 1 | ||||||||||||
|
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||
|
1.
|
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
| |||||||||||
|
2.
|
Aksi Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Aksi PK adalah penjabaran fokus dan sasaran Stranas PK dalam bentuk program dan kegiatan.
| |||||||||||
|
3.
|
Pemangku Kepentingan lainnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, badan hukum, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, praktisi, akademisi, asosiasi, mitra pembangunan, dan media massa yang terkait dengan penyelenggaraan Stranas PK.
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
Pasal 2 | ||||||||||||
|
(1)
|
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan Stranas PK.
| |||||||||||
|
(2)
|
Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||
|
(1)
|
Fokus Stranas PK meliputi:
| |||||||||||
|
|
a.
|
perizinan dan tata niaga;
| ||||||||||
|
|
b.
|
keuangan negara; dan
| ||||||||||
|
|
c.
|
penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
| ||||||||||
|
(2)
|
Fokus Stranas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan melalui Aksi PK.
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka menyelenggarakan Stranas PK, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang selanjutnya disebut Timnas PK.
| |||||||||||
|
(2)
|
Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, kepala lembaga non-struktural yang menyelenggarakan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional dan pengelolaan isu strategis, serta unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
| |||||||||||
|
(3)
|
Mekanisme dan tata kerja Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Timnas PK.
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
Pasal 5 | ||||||||||||
|
(1)
|
Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh fimnas PK.
| |||||||||||
|
(2)
|
Dalam menyusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait.
| |||||||||||
|
(3)
|
Dalam menyusun Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Timnas PK melakukan penyelarasan dengan kebijakan pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah, dan kebijakan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi.
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
Pasal 6 | ||||||||||||
|
(1)
|
Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya melaksanakan Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| |||||||||||
|
(2)
|
Dalam melaksanakan Aksi PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan Pemangku Kepentingan Lainnya yang terkait berkoordinasi dengan Timnas PK.
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
Pasal 7 | ||||||||||||
|
(1)
|
Timnas PK mempunyai tugas:
| |||||||||||
|
|
a.
|
mengoordinasikan, menyinkronisasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan Staranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya;
| ||||||||||
|
|
b.
|
menyampaikan laporan capaian pelaksanaan Stranas PK di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait kepada Presiden; dan
| ||||||||||
|
|
c.
|
memublikasikan laporan capaian pelaksanaan Aksi PK kepada masyarakat.
| ||||||||||
|
(2)
|
Timnas PK berwenang menyusun langkah kebijakan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Aksi PK
| |||||||||||
|
(3)
|
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Timnas PK berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan Pemangku Kepentingan Lainnya yang terkait.
| |||||||||||
|
(4)
|
Untuk mendukung kelancaran tugas Timnas PK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Timnas PK dibantu oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi.
| |||||||||||
|
(5)
|
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkedudukan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
Pasal 8 | ||||||||||||
|
Pelaksanaan tugas dan wewenang fimnas PK tidak mengurangi wewenang dan independensi pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||
|
| ||||||||||||
Pasal 9 | ||||||||||||
|
(1)
|
Dalam menyelenggarakan Stranas PK, Timnas PK melibatkan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya.
| |||||||||||
|
(2)
|
Pelibatan peran serta Pemangku Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimulai dari tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Stranas PK.
| |||||||||||
|
(3)
|
Tata cara pelibatan Pemangku Kepentingan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Timnas PK.
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
Pasal 10 | ||||||||||||
|
(1)
|
Menteri, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan Pemangku Kepentingan lainnya yang terkait menyampaikan laporan pelaksanaan Aksi PK kepada Timnas PK setiap 3 (tiga) bulan sekali.
| |||||||||||
|
(2)
|
Timnas PK menyampaikan laporan pelaksanaan Stranas PK kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
Pasal 11 | ||||||||||||
|
(1)
|
Pemantauan dan evaluasi Aksi PK dikoordinasikan oleh Timnas PK.
| |||||||||||
|
(2)
|
Hasil pemantauan dan evaluasi Aksi PK digunakan sebagai bahan evaluasi Stranas PK.
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
Pasal 12 | ||||||||||||
|
Pendanaan penyelenggaraan Stranas PK dibebankan pada:
| ||||||||||||
|
a.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
| |||||||||||
|
b.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |||||||||||
|
c.
|
Sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
Pasal 13 | ||||||||||||
|
Aksi PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditetapkan untuk pertama kali paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
| ||||||||||||
|
| ||||||||||||
Pasal 14 | ||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||||||
|
| ||||||||||||
Pasal 15 | ||||||||||||
|
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||
|
| ||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| ||||||||||||
|
| ||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juli 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
| ||||||||||||
|
| ||||||||||||
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 108
| ||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.