Rekap Peraturan Pajak Penghasilan atas Kegiatan Filantropi
Kegiatan filantropi pada dasarnya merupakan bentuk nyata dari semangat gotong royong yang menjadi ciri khas Bangsa Indonesia. Adanya inisiatif pribadi yang bersifat sukarela dalam mewujudkan suatu tujuan bersama merupakan ciri dari kegiatan filantropi.
Adapun kegiatan filantropi di Indonesia sangat terasa dalam mendukung pembangunan di Indonesia, terutama terkait pemulihan pasca suatu bencana nasional terjadi. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran untuk saling membantu dan mengupayakan kesejahteraan sosial bagi sesama manusia.
Lebih jauh lagi, kegiatan filantropi pada dasarnya tidak terbatas pada perseorangan saja. Terdapat kegiatan filantropi yang dilakukan oleh suatu badan, perusahaan, bahkan yayasan dan lembaga sosial. Selain itu, dalam survei Charities Aid Foundation (CAF) yang diukur dengan World Giving Index menunjukkan Indonesia menduduki urutan pertama negara Asia yang paling dermawan.
Survei tersebut juga menyatakan bahwa dalam satu dekade, Indonesia merupakan satu-satunya negara di daftar 10 besar negara dermawan yang skornya terus meningkat. Ini merupakan sebuah kabar baik untuk Indonesia, sebab survei ini menunjukkan bahwa masih terdapat rasa kepedulian yang besar dari masyarakat Indonesia terhadap kondisi sosial di sekitarnya.
Kenyataan bahwa kegiatan filantropi merupakan pendongkrak perbaikan keadaan sosial perlu disikapi dan didukung dengan baik oleh Pemerintah, salah satunya melalui instrumen perpajakan. Sejauh ini pemerintah Indonesia telah memberikan kebijakan insentif di bidang pajak penghasilan untuk kegiatan filantropi.
Adapun insentif pajak tersebut berupa pengurang penghasilan (tax deduction) untuk biaya kegiatan filantropi dan pengecualian dari objek pajak (tax exemption). Lantas, bagaimana selengkapnya mengenai insentif pajak atas kegiatan filantropi? Apa saja peraturan yang mengatur hal tersebut? Mari simak selengkapnya pada rekap peraturan berikut ini.
|
|
|
|
Undang-Undang Republik Indonesia |
|
●
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
|
●
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
|
|
|
Peraturan Pemerintah |
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
●
|
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
|
● | Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. |
● | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. |
|
|
Peraturan Menteri Keuangan |
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/PMK.03/2008 tentang Badan-Badan dan Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha Mikro dan Kecil yang Menerima Harta Hibah, Bantuan, atau Sumbangan yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan pelaporan Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Terhadap Barang yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
|
● | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi. |
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
●
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
|
|
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak |
|
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak Dalam Bidang pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
|
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
|
●
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan Oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. |
● | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan Oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. |
● | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan Oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum