|
Kegiatan filantropi pada dasarnya merupakan bentuk nyata dari semangat gotong royong yang menjadi ciri khas Bangsa Indonesia. Adanya inisiatif pribadi yang bersifat sukarela dalam mewujudkan suatu tujuan bersama merupakan ciri dari kegiatan filantropi.
Adapun kegiatan filantropi di Indonesia sangat terasa dalam mendukung pembangunan di Indonesia, terutama terkait pemulihan pasca suatu bencana nasional terjadi. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran untuk saling membantu dan mengupayakan kesejahteraan sosial bagi sesama manusia.
Lebih jauh lagi, kegiatan filantropi pada dasarnya tidak terbatas pada perseorangan saja. Terdapat kegiatan filantropi yang dilakukan oleh suatu badan, perusahaan, bahkan yayasan dan lembaga sosial. Selain itu, dalam survei Charities Aid Foundation (CAF) yang diukur dengan World Giving Index menunjukkan Indonesia menduduki urutan pertama negara Asia yang paling dermawan.
Survei tersebut juga menyatakan bahwa dalam satu dekade, Indonesia merupakan satu-satunya negara di daftar 10 besar negara dermawan yang skornya terus meningkat. Ini merupakan sebuah kabar baik untuk Indonesia, sebab survei ini menunjukkan bahwa masih terdapat rasa kepedulian yang besar dari masyarakat Indonesia terhadap kondisi sosial di sekitarnya.
Kenyataan bahwa kegiatan filantropi merupakan pendongkrak perbaikan keadaan sosial perlu disikapi dan didukung dengan baik oleh Pemerintah, salah satunya melalui instrumen perpajakan. Sejauh ini pemerintah Indonesia telah memberikan kebijakan insentif di bidang pajak penghasilan untuk kegiatan filantropi.
Adapun insentif pajak tersebut berupa pengurang penghasilan (tax deduction) untuk biaya kegiatan filantropi dan pengecualian dari objek pajak (tax exemption). Lantas, bagaimana selengkapnya mengenai insentif pajak atas kegiatan filantropi? Apa saja peraturan yang mengatur hal tersebut? Mari simak selengkapnya pada rekap peraturan berikut ini.
|