Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 254/PMK.03/2010
TENTANG
TATA CARA PEMBEBANAN ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
TATA CARA PEMBEBANAN ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
||||
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
|
||||
Mengingat |
||||
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|||
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
|||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
|
|||
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
|
|||
|
|
|||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan |
||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBEBANAN ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
|
||||
Pasal 1 |
||||
(1)
|
Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
|
|||
|
a.
|
Zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
|
||
|
b.
|
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
|
||
(2)
|
Badan amil zakat atau lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah badan atau lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang yang mengatur tentang pengelolaan zakat dan perubahannya.
|
|||
(3)
|
Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa uang atau yang disetarakan dengan uang.
|
|||
(4)
|
Yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah zakat atau sumbangan keagamaan yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.
|
|||
|
|
|||
Pasal 2 |
||||
(1)
|
Zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan.
|
|||
(2)
|
Dalam hal zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh:
|
|||
|
a.
|
Wanita yang telah kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri, dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya;
|
||
|
b.
|
Wanita yang telah kawin yang:
|
||
|
|
1)
|
Telah hidup berpisah dengan suaminya berdasarkan putusan hakim;
|
|
|
|
2)
|
Secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
|
|
|
|
3)
|
Memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wanita yang bersangkutan.
|
|
|
c.
|
Anak yang belum dewasa, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya.
|
||
|
|
|
||
Pasal 3 |
||||
(1)
|
Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaporkan dalam:
|
|||
|
a.
|
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
|
||
|
b.
|
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan suami yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
|
||
|
c.
|
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan wanita yang telah kawin yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b;
|
||
|
d.
|
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan orang tua dari anak yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat atau sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, pada tahun penghasilan diterima atau diperoleh.
|
||
(2)
|
Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, zakat atau sumbangan keagamaan tersebut belum dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
Pengurangan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat dilakukan dalam tahun pajak dilakukannya pembayaran; dan
|
||
|
b.
|
Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa penghasilan bruto telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak sebelumnya.
|
||
|
|
|
||
Pasal 4 |
||||
(1)
|
Zakat atau sumbangan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pemberi zakat atau sumbangan keagamaan harus didukung oleh bukti-bukti yang sah.
|
|||
(2)
|
Apabila pengeluaran untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
|
|||
|
|
|||
Pasal 5 |
||||
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran dan pembuatan bukti pembayaran atas zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
|
||||
|
||||
Pasal 6 |
||||
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, perlakuan perpajakan untuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Januari 2009, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
|
||||
|
||||
Pasal 7 |
||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
||||
|
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||
|
||||
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd.
PATRIALIS AKBAR BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 668
|